• Hukum dan Sumbernya : Ditinjau Dari Beberapa Sudut, Sumber Hukum Materil dan Hukum Formil

    Hukum dan Sumber Sumbernya


    HUKUM DAN SUMBER-SUMBERNYA



    Sumber Hukum Ditinjau Dari Beberapa Sudut



    Salah satu aspek dalam kehidupan hukum adalah kepastian, artinya hukum berkehendak untuk menciptakan kepastian dalam hubungan antara orang dalam masyarakat. Sumber hukum yang melahirkan hukum bisa digolongkan dalam dua katagori besar, yaitu sumber-sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial. Yang pertama merupakan sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung bisa melahirkan atau menciptakan hukum. Adapun yang kedua merupakan sumber yang tidak mendapatkan pengakuan secara formal oleh hukum, sehinga tidak secara langsung bisa diterima sebagai hukum. (Satjipto Rahardjo,1996: 81)



    Terdapat beberapa arti kata sumber hukum yang sering digunakan antara lain adalah sebagai berikut:



    a) Sumber hukum yang menunjukkan hukum pada waktu yang lalu yang merupakan bahan-bahan bagi hukum yan berlaku yang berlaku sekarang, berarti sumber hukum dalam arti sejarah.


    b) Sumber hukum yang memberikan kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum, berarti sumber hukum dalam arti formal.


    c) Sumber hukum sebagai asas hukum yang menunjukkan dari mana asalnya hukum antara lain umpamanya dari kehendak Tuhan, akal manusia, juga jiwa bangsa dan sebagainya.


    d) Sumber hukum yang menimbulkan hukum, hal ini dapat dikatakan juga dengan sumber hukum dalam arti kemasyarakatan.


    e) Sumber hukum dalam arti filsafat.


    Pandangan Theocratis, yang berpendapat bahwa isi hukum berasal dari Tuhan.


    Pandangan hukum kodrat yang rasionalistis, berpendapat bahwa isi hukum berasal dari akal manusia.


    Pandangan mazhab histories, berpendapat bahwa isi hukum berasal dari kesadaran hukum.

     


    f) Sumber kekuatan mengikat dari hukum, kekuatan mengikat dari norma hukum tidak hanya di dasarkan pada kekuatan yang bersifat memaksa, tetapi karena kebanyakan orang yang didorong oleh alasan kesusilaan atau kepercayaan.


    g) Sumber hukum dalam arti formil, yang dimaksudkan ialah; sumber hukum adalah peristiwa dari mana timbul hukum yang berlaku (mengikat), dilihat dari cara terjadinya hukum positif (Hj.Fathul Djannah, 2004:73-75)



    Sumber Hukum Materil dan Sumber Hukum Formil


    Pada hakekatnya sumber-sumber hukum dapat dibedakan atas dua macam, yaitu:


    a) Sumber hukum materil.


    Yang dimaksud dengan sumber hukum materil ialah tempat dari mana materi atau isi hukum itu diambil. Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.


    Yang termasuk dalam kategori faktor riil ini adalah:


    1) Struktur ekonomi dan kebutuhan pasar.


    2) Adat istiadat dan kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang dan menjadi pola tingkah laku yang tetap.


    3) Keyakinan tentang agama dan kesusilaan.


    4) Berbagai gejala dalam masyarakat. (Muchsin,2006:62)


    b) Sumber Hukum Formal.


    Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang memungkinkan pemerintah untuk mempertahankan (memperoleh kekuatan) kaedah tersebut sebagai suatu kaedah hukum, atau dengan kata lain setempel atau cap yang menjadikan kaedah yang bersangkutan secara formil berlaku sebagai suatu peraturan hukum.


    Secara umum sumber hukum formal dapat dibedakan menjadi lima bahagian yaitu:


    1) Undang-undang (Statue).


    2) Kebiasaan (Custom).


    3) Traktat (Treaty).

     

    4) Yurisprodensi (Case Law, Judge Made Law).


    5) Doktrin (Doctrine).



    Dalam pasal 2 ditentukan bahwa tata urutan peraturan perundang- undangan Republik Indonesia adalah:


    1) Undang-undang Dasar 1945.


    2) Keputusan MPR-RI.


    3) Undang-undang.


    4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).


    5) Peraturan Pemerintah.


    6) Keputusan Presiden.


    7) Peraturan Daerah.


    Jenis atau hierarki peraturan perundang-undangan menurut pasal 7 Ayat


    (1) Undang-undang No.10 Tahun 2004, adalah sebagai berikut:


    1) Undang-undang Dasar 1945.


    2) Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.


    3) Peraturan Pemerintah.


    4) Peraturan Presiden.


    5) Peraturan Daerah.


  • 0 comments:

    Posting Komentar

    Quotes

    Berbanding tipis antara merdeka untuk ego dan merdeka untuk kebermanfaatan orang lain, silahkan pilih kemerdekaanmu.

    ADDRESS

    Perumnas Gardena Blok A No.112 Firdaus, Kab. Serdang Bedagai

    EMAIL

    hamdanirizkydwi@student.ub.ac.id
    hamdanirizkydwi@gmail.com

    TELEPHONE

    -

    Instagram

    @rizky_dham