• Perkawinan Berdasarkan Undang -Undang Tentang Perkawinan : Pengertian, Azas-Azas Perkawinan berdasarkan UU No.1/1974

    Perkawinan Berdasarkan Undang undang


    Pengertian


    Perkawinan ialah hubungan permanen yang mengikat kedua pihak, yakni laki-laki dan perempuan yang secara sah diakui oleh lingkungan masyarakat atas dasar aturan perkawinan yang diakui. Eksistensi Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan membatasi usia yang awalnya berdasarkan Pasal 7 ayat (1) yang mengatur perkawinan tersebut ditetapkan persyaratan akan batas usia agar dapat melakukan pernikahan seperti ketentuan berusia minimal 19 tahun bagi pihak pria dan 16 tahun bagi pihak wanita. Saat ini telah disejajarkan bagi pihak laki-laki dan perempuan sama-sama 19 tahun. Menurut Undang-undang ketentuan batas usia tersebut dimaksudkan agar dapat menekan angka pernikahan dini. Pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan.  



    Negara, orang tua, serta masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah anak melakukan perkawinan usia dini melalui lembaga-lembaga pemerintah atau pun non pemerintah. Eksistensi undang-undang yang melindungi kepada anak sangatlah banyak, namun penerapannya yang belum sempurna untuk dapat dilaksanakan. Berdasarkan atas isu tersebut pengawasan terhadap perlindungan anak diperlukan suatu lembaga yang dapat mendukung proses pengimplementasian atas perlindungan anak oleh produk hukum yang telah dibuat.



    Tujuan Perkawinan 



    Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materil.



    Azas-Azas Perkawinan berdasarkan UU No.1/1974 tentang Perkawinan



    Dalam perkawinan terdapat beberapa asas yakni  :


    1) Asas perkawinan menurut hukum agama dan kepercayaan agamanya. Artinya, perkawinan hanya sah bila perkawinan itu dilakukan menurut hukum agama yang dianut oleh mempelai. (Prinsip pada pasal 2 ayat (1))


    2) Asas Perkawinan Monogami, artinya bahwa dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami dalam waktu yang bersamaan. (Prinsip pada Pasal 3 ayat (1))


    3) Perkawinan didasarkan pada kesukarelaan atau kebebasan berkehendak (Tanpa Paksaan), artinya, perkawinan yang tanpa didasari oleh persetujuan kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan dapat dijadikan alasan membatalkan perkawinan (Prinsip pada Pasal 6 ayat (1)). 


    4) Keseimbangan Hak dan Kedudukan Suami Istri, artinya bahwa Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam kehidupan rumah tangga maupun masyarakat adalah seimbang (Prinsip pada Pasal 31) 


    5) Asas Tidak Mengenal Perkawinan Poliandri, artinya dalam Undang-Undang Perkawinan ini tidak membolehkan adanya perkawinan dimana seorang wanita tidak hanya memiliki seorang suami dalam waktu yang bersamaan (Prinsip pada Pasal 3 ayat (1)).


    6) Asas mempersulit terjadinya perceraian, artinya bahwa untuk memungkinkan perceraian harus ada alasan-alasan tertentu dan di depan sidang peradilan (Prinsip pada Pasal 39).

  • 0 comments:

    Posting Komentar

    Quotes

    Berbanding tipis antara merdeka untuk ego dan merdeka untuk kebermanfaatan orang lain, silahkan pilih kemerdekaanmu.

    ADDRESS

    Perumnas Gardena Blok A No.112 Firdaus, Kab. Serdang Bedagai

    EMAIL

    hamdanirizkydwi@student.ub.ac.id
    hamdanirizkydwi@gmail.com

    TELEPHONE

    -

    Instagram

    @rizky_dham