PENGERTIAN UMUM TENTANG HUKUM
Masyarakat dan Hukum
Manusia lahir, hidup, berkembang dan meninggal dunia di dalam masyarakat. Yang berarti Masyarakat adalah kelompok manusia yang saling berinteraksi (Kuntjaraningrat, 1980: 125), yang memiliki prasarana untuk kegiatan tersebut dan adanya saling keterikatan untuk mencapai tujuan bersama. Dikatakan demikian karena manusia sejak lahir di dunia, telah bergaul dengan manusia lainnya dalam suatu wadah yang bernama masyarakat.
Hubungan-hubungan antara anggota masyarakat dilaksanakan menurut suatu pola tertentu. Pola tersebut terdiri dari serangkaian petunjuk-petunjuk tentang bagaimana seseorang anggota masyarakat akan berbuat terhadap orang lain dan sebaliknya. Semakin tinggi tingkat prosentase orang yang berpegang atau mematuhi pola tersebut maka semakin tertib pula keadaan masyarakatnya. Masyarakat dan ketertibannya merupakan dua hal yang berhubungan sangat erat, bahkan bisa juga dikatakan sebagai dua sisi dari satu mata uang. (Satjipto Raharjo, 1996:13).
hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul sebagai akibat hubungan antar warga-warga masyarakat, untuk sebagian besar diatur oleh kaedah-kaedah hukum, baik yang tersusun secara sistematis dan dibukukan, maupun oleh kaedah-kaedah hukum yang tersebar, dan juga oleh pola-pola perikelakuan yang dikualifisir sebagai hukum. (Soerjono Soekanto, 1980: 2-3). Dari uraian di atas, dapat diketahui bahwa tingkah laku atau tindak tanduk manusia sebagai individu ataupun sebagai kelompok masyarakat, dibatasi oleh aturan-aturan, ketentuan-ketentuan dan petunjuk yang terkandung dalam norma atau kaedah.
Pengertian Hukum.
Arti kata hukum dapat dilihat dari segi etimologi. Pertama, kata hukum berasal dari bahasa Arab dan merupakan bentuk tunggal. Kata jamaknya adalah “Ahkam” (Louis Ma’luf, 1973:146), yang selanjutnya diambil alih dalam bahasa Indonesia menjadi “Hukum”.
Dalam pengertian hukum terkandung pengertian yang bertalian erat dengan pengertian yang dapat melakukan paksaan. Kedua, kata Recht berasal dari “Rectum” (Bahasa Latin) yang mempunyai arti bimbingan atau tuntunan atau pemerintahan (R.Soeroso, 2002:24). Jadi dari segi etimologi dapat disimpulkan bahwa Ius yang berarti hukum bertalian erat dengan keadilan (Iustitia) yang mempunyai tiga unsur, yaitu: Wibawa, keadilan dan kedamaian.
Fungsi Dan Tujuan Hukum
Diketahui bahwa fungsi dari hukum adalah untuk melindungi kepentingan manusia. Selanjutnya Professor Peters mengemukakan, terdapat tiga perspektif dari fungsi hukum di dalam masyarakat, yaitu: 1) Perspektif kontrol sosial dari pada hukum, 2) Perspektif Social Engineering. 3)Perspektif Emansipasi Masyarakat.
Van Kan (1956: 3) menyatakan bahwa hukum bertujuan untuk menjaga tiap-tiap manusia supaya kepentingannya itu tidak diganggu. Menurut Van Apeldoorn (1981: 22)) tujuan hukum adalah “Mengatur pergaulan hidup secara damai”.
Tertib Hukum dan Sanksi Hukum.
Apabila orang melanggar tertib hukum (perintah dan larangan) untuk berbuat sesuatu akan dikenakan sanksi. Yang dimaksud dengan sanksi adalah: “Akibat sesuatu perbuatan atau suatu reaksi dari pihak lain (manusia atau organisasi sosial) atas sesuatu perbuatan”. (E.Utrecht, 1957: 9).
Setiap orang yang melanggar peraturan-peraturan hukum dapat dipaksakan untuk menerima akibat pelanggaran peraturan tersebut (sanksi). Sanksi terhadap pelanggaran hukum dapat dipaksakan terhadap setiap orang oleh alat-alat perlengkapan negara, sehingga jika sesuatu norma hukum dilanggar, maka setiap orang yang melanggar diancam dengan hukuman oleh pengadilan.
Hukum dan Pengendalian Sosial.
Pengendalian sosial merupakan suatu kekuatan untuk mengorganisasikan tingkah laku sosial budaya di dalam kehidupan bersama. pengendalian sosial terjadi apabila seseorang diajak atau dipaksa untuk bertingkah laku sesuai dengan keinginan pihak lain, baik apabila hal itu sesuai atau tidak dengan kehendaknya.
Di dalam hubungan antara hukum dengan perilaku masyarakat, terdapat adanya unsur pervasive socially (penyerapan sosial). Artinya bahwa kepatuhan dan ketidak patuhan terhadap hukum serta hubungannya dengan sanksi atau rasa takut terhadap sanksi dikatakan saling relevan atau memiliki suatu pertalian yang jelas.
Hukum adalah sesuatu yang mengharuskan atau hukum hanyalah merupakan suatu kumpulan-kumpulan peraturan yang bersifat normatif. Hal inilah yang selama ini tertanam di dalam pikiran kita. jelas bahwa hukum memang dapat mempengaruhi perilaku manusia atau kelompok manusia dalam suatu masyarakat dan hukum dapat menciptakan atau memelihara keteraturan sosial.
0 comments:
Posting Komentar