Rizky Dwi Hamdani

I'm a President of BEM FP UB 2023

Rizky Dwi Hamdani


I am an undergraduate student of the Agroecotechnology Study Program, Faculty of Agriculture, University of Brawijaya. I am also a good strategist and always finish what I have started. During my time as a student I was active in various organizations and scientific papers at the faculty and international levels. I also have a good leadership spirit and is recognized by all.

  • Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah
  • hamdanirizkydwi@gmail.com
  • mastoming.com
Me

My Education


Internship Experiences

  • BPSI TAS Malang

Formal Education

  • S2 Plant Patology, Brawijaya University
  • S1 Agroecotechnology, Brawijaya University
  • SMAN 2 Plus Sipirok

Non-Formal Education

  • Intermediate Training (LK II)
  • Sekolah Ideopolstratak
  • Basic Training (LK I)

Projects Director of Camping Park Waung Hills (2023)

Part of PT. Pancela Maju Lestari

Funding Project (2022)

Program Kreativitas Mahasiswa Kemenristekdikti

Funding Project (2021)

Program Mahasiswa Wirausaha Universitas Brawijaya

Gold Medal (2021)

World Invention Competition and Exihibition

Gold Medal (2021)

International Science and Invention Fair (ISIF)

Silver Medal (2018)

Olimpiade Sains Tabagsel (OST)

Soft Skill (Basic)

Microsoft Office, Bloging, Content Writing, Scientific Writing, Public Speaking, Leadership

Hard Skill

Laboratory Skill, Team Manajemen, Teamwork, Data Anlisis, Riset

Himpunan Mahasiswa Islam FP UB

Oct 2023 - present
Chairman

Badan Eksekutif Mahasiswa FP UB

Jan 2023 - Jan 2024
President

Badan Eksekutif Mahasiswa FP UB

Feb 2022 - Jan 2023
Minister of Student Resource Development

Himpunan Mahasiswa Islam FP UB

Oct 2022 - Oct 2023
Head of The HMI Student Department

BKM Haibatul Islam SMAN 2 Plus Sipirok

Jul 2017 - Jun 2018
Chairman


Content Placement
Content Writing
Event Organizing
Endorse
  • Perkembangan keagamaan dan peradaban Islam Di Asia Tenggara

    Perkembangan keagamaan dan peradaban Islam Di Asia Tenggara



    Islam masuk ke Asia Tenggara disebarluaskan melalui kegiatan kaum pedagang dan para sufi. Berbeda dengan daerah lainnya disebarluaskan melalui Arab dan Turki. Saluran-saluran islamisasi ada 6 yaitu, Perdagangan, prnikahan, tasawuf, politik, pendidikan, kesenian. Diantara saluran Islamisasi di Indonesia pada taraf permulaannya ialah melalui perdagangan. 



    Hal ini sesuai dengan kesibukan lalu lintas perdagangan abad-7 sampai abad ke-16, perdagangan antara negeri-negeri di bagian barat, Tenggara dan Timur benua Asia dan dimana pedagang-pedagang Muslim (Arab, Persia, India) turut serta menggambil bagiannya di Indonesia. Dapat disimpulkan bahwasanya perdagangan di Indonesia terjalin sudah lama melalui jalur perdagangan laut, terjalinnya hubungan baik antara pedagang-pedagang asing di Asia Tenggara menjadi lebih mudah dan sangat menguntungkan bagi perdagang-pedagang muslim serta penyebaran Islam di Asia Tenggara.




    Islam berkaitan erat dengan negara di Asia Tenggara, bahkan lslam dapat di katakan sebagai kekuatan sosial-politik yang patut di perhitungkan di Asia Tenggara. Islam merupakan agama Federasi Malaysia, agama resmi kerajaan Brunei Darussalam, agama yang dianut oleh sekitar 90% dari seluruh penduduk lndonesia, kepercayaan yang di peluk oleh sekelompok kaum minoritas di Burma, Republik Filipina, Kerajaan Muangthai, Kampuchea, dan Republik Singapura.



    Perkembangan keagamaan dan peradaban



    Sebagaimana teah diuraikan di atas, pada penyebaran Islam di Asia Tenggara yang tidal terlepas dari kaum pedangang Muslim. Hingga control ekonomi pun di monopoli oleh mereka. Disamping itu pengaruh ajaran Islam sendiri pun telah mempengaruhi berbagai aspek, kehidupan masyarakat Asia Tenggara. Islam mentranfromasikan budaya masyarakat yang telah di Islamkan di kawasan ini secara bertahap. Islam dan etos yang lahir darinya muncul sebagai dasar kebudayaan



    Namun dari masyarakat yang telah di Islamkan dengan sedikit muatan local Islamisasi dari kawasan Asia Tenggra ini membawa persamaan di bidang pendidikan, pendidikan tidak lagi menjadi hak istimewa kaum nagsawan. Tradisi pemdidikan Islam  melibatkan seluruh lapisan masyarakat .  Setiap Muslim diharapkan membaca Al-qur’an dan memahami asas-asas Islam secara rasional dan dengan belajar huruf arab  diperkenalkan dan digunakan kosa-kata dan gaya bahasa arab. Bahasa melayu secara khusus dipergunakan sebagai bahasa sehari-hari di Asia Tenggara dan menjadi media pengajaran agama. Bahasa melayu juga punya peran yang penting bagi pemersatu seluruh wilayah  itu




    Sejumlah karya bermutu di bidang teologi, hukum, sastra dan sejarah segera bermunuckan. Banyak daerah wilayah ini seperti Pasai, Malaka dan Aceh juga Pattani muncul, sebagai pusat pengajaran agama yang menjadi daya tarik para pelajar dari sejumlah oenjuru wilayah ini. Sistem Pendidikan Islam kemudian segera di ranvang. Dalam  banyak batas, Masjid atau surau menjadi lembaga pusat pengajaran . Namun beberapa lembaga seperti pesantren di jawa, dan pondok di Semananjung, Melaya segera berdiri. Hubungan dengan pusat pendidikan di dunia Islam segera dibina. Tradisi pengajaran paripatetis yang mendahuluikedatangan Islam di wilayah ini tetap berlangsung. Ibadah haji ke tanah suci di selanggarakan dan ikatan emosional, spiritual, psikolog dan intelektual dengan kamum Muslim timur tengah segera terjalin. Lebih dari itu arus imigrasi masyarakat arab ke wilayah ini semakin deras.




    Di bawah bimbingan para ulama Arab dan dukungan Negara wilayah ini melahirkan ulama-ulama pribumi yang segera mengambil kepimimpinan islam di wilayah ini. Semua perkembangan bias dikatakan karena Islam, kemudian melahirkan pandangan hidup kaum Muslim yang unik di wilayah ini. Sambil tetap memberi penekanan pada keunggulan Islam pandangan hidup ini juga memungkinan  unsur-unsur local masuk dalam pemikiran para ulama  pribumi. Mengenai masalah identiras, Islam muncul sebagai kesatuan yang utuh dari jiwa dan isentitas subyektif merkea. Namun fragmentasi politik yanngn mewamai wilatah ini, di susu lain juga melahirikan perasaan akan peradabaaan identitas politik dianatara penduduk yang telah di islamkan.


  • Fiqih Munakahat Bab Hak dan Kewajiban Suami Isri : Pengertian, Kedudukan dan Macam-macam Hak dan Kewajiban Suami Istri

    Fiqih Munakahat Bab Hak dan Kewajiban Suami Isri : Pengertian, Kedudukan dan Macam-macam Hak dan Kewajiban Suami Istri

     
    Fiqih Munakahat Bab Hak dan Kewajiban Suami Isri : Pengertian, Kedudukan dan Macam-macam


    A. Pengertian Hak Dan Kewajiban Suami Istri


    Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu sedangkan kewajiban sesuatu yang harus di kerjakan. Berbicara tentang kewajiban suami dan hak suami istri alangkah baiknya kita mengetahui apakah sebenarnya kewajiban dan hak itu. Drs.H.Sidi Nazar Bakry dalam buku karanganya yaitu “kunci keutuhan rumah tangga yang Sakinah” mendefenisikan bahwa kewajiban dengan sesuatu harus dipenuhi dan dilaksanakan dengan baik. Sedangkan hak adalah sesuatu yang harus diterima. 



    Dari defenisi di atas dapat kita simpulkan bahwa kewajiban suami istri adalah sesuatu yang harus suami laksanakan dan penuhi untuk istrinya. Sedangkan kewajiban istri adalah sesuatu yang harus istri laksanakan dan lakukan untuk suaminya. Begitu juga dengan pengertian hak suami adalah sesuatu yang harus diterima suami dari istrinya. Sedangkan hak isteri adalah sesuatu yang harus di terima isteri dari suaminya. Dengan demikian kewajiban yang dilakukan oleh suami merupakan upaya untuk memenuhi hak isteri. Demikain juga kewajiban yang dilakukan istri merupakan upaya untuk memenuhi hak suami, sebagaimana yang di jelaskan Rasulullah SAW: 



     الا إن لڱم على نسائڱم حقا ولنسائڱمعليکم حقا  



    Artinya : “ketahuilah, sesungguhnya kalian mempunyai hak yang harus (wajib) ditunaikan oleh isteri kalian dan kalianpun memiliki hak yang harus (wajib) kalian tunaikan” (HR; Shahil ibnu Majh no.1501, Tirmidzi II 315 no.1173 den Ibnu Majah I 594 no.1815). 



    B. Kedudukan dan Macam-Macam Hak Suami Isteri 



    Kedudukan suami dan istri yakni dalam Q.S al-Baqarah (2): 228 : 




     وَلَهُنَّ مِثْلُ الذَِّيْ عَلَيْهِنَّ باِلْمَعْرُوْ ِۖفِ وَلِل رِجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ


     
    Artinya: “Dan mereka (para istri) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi laki-laki (para suami) mempunyai satu tingkat (kelebihan) daripada istrinya.” 


     
     Firman Allah tersebut menjelaskan tentang keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi  istri, sedangkan suami mempunyai kedudukan hak  setingkat lebih tinggi daripada istri atas tanggung jawabnya dalam memberikan maskawin, nafkah, kemashlahatan dan kesejahteraan istri sehingga suami berhak atas ketaatan istri. Allah melebihkan suami atas istri karena suami telah memberikan harta pada istri dalam pernikahan seperti maskawin dan nafkah. Para ulama ahli tafsir mengatakan bahwa kelebihan kaum laki-laki terhadap kaum wanita dipandang dari dua segi, yakni hakiki dan syar’i.


    Kelebihan dari segi hakiki atau kenyataan seperti kekuatan fisik, keterampilan mengendarai kuda, menjadi ulama dan imam, berperang, adzan, khutbah, pembagian waris, wali nikah, talak, poligami dan lain-lain. Sedangkan dari segi syar’i yaitu melaksanakan dan memenuhi haknya sesuai ketentuan syara’ seperti memberikan maskawin dan nafkah kepada istri.  


    Macam-Macam Hak Suami Dan Isteri 




    Hak-hak dalam perkawinan itu dapat dibagi menjadi tiga, yaitu: hak bersama, hak isteri yang menjadi kewajiban suaminya dan hak suami yang menjadi kewajiban isteri. 



    1. Hak Bersama 



    Hak bersama-sama antara suami dan isteri adalah sebagai berikut: 


    a. Halal bergaul antara suami isteri dan masing masing dapat bersenangsenang antara satu sama lain. 


    b. Terjadi mahram semenda : isteri menjadi mahram ayah suami, kakeknya, dan seterunya ke atas, demikian pula suami menjadi mahram ibu isteri, neneknya, dan seterusnya ke atas. 


    c. Terjadi hubungan waris-mewaris antara suami dan isteri sejak akad nikah di laksanakan. Isteri berhak menerima waris atas peninggalan suami. Demikian pula, suami berhak waris atas peninggalan isteri, meskipun mereka belum pernah melakukan pergaulan suami isteri. 


    d. Anak yang lahir dari isteri bernasab pada suaminya (apabila pembuahan terjadi sebagai hasil hubungan setelah menikah). 


    e. Bergaul dengan baik antara suamidan isteri sehingga tercipta kehidupan yang harmonis dan damai. Hal ini telah di jelaskan dalam Al-quran surah An.nisa ayat 19 yang memerintahkan: 


    … وَعَاشِرُ هنَُّ باِلْمَعْرُوْفِ … )النسا )  


    “………dan gaulilah isteri-isterimu itu dengan baik” 


    Mengenai hak dan kewajiban bersama suami isteri, Undang-Undang Perkawinan menyebutkan dalam Pasal 33 sebagai berikut, “Suami isteri wajib cintamencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain”. 



    2. Hak-Hak Isteri 



    Hak- hak isteri yang menjadi kewajiban suami dapat di bagi menjadi dua, yatu: hak- hak kebendaan, yaitu mahar (maskawin) serta nafkah, dan hak-hak bukan bendaan, misalnya berbuat adil di antara para isteri (dalam perkawanan poligami), tidak berbuat hal-hal yang merugikan isteri dan sebagianya. 



    a. hak-hak kebendaan 


    a) Mahar  



    QS. An-Nisa ayat 24 memerintahkan, “dan berikanlah maskawin kepada perempuan-perempuan (yang kamu nikahi ) sebagai pemberian wajib.  Apabila mereka dengan senang hati memberikan berbagia maskawin kepadamu. Ambillah dia sebagai makanan sedap lagi baik akibatnya. 



    Dari ayat Al-Qur’an tersebut dapat di peroreh suatu pengertian bahwa maskawin itu adalah harta pemberian wajib dari suami terhadap istri, dan merupakan hak penuh bagi isteri yang tidak boleh diganggu oleh suami, suami hanya di benarkan ikut makan maskawin apabila diberikan oleh isteri dengan sukarela. 



    b) Nafkah 



    Nafkah adalah mencukupkan segala keperluan isteri, meliputi makan, pakaian, tempat tinggal, pembantu rumah tangga, dan pengobatan, meskipun  isteri tergolong kaya. QS. Ath-Thalaq ayat 6 menyatakan “tempatkanlah isteriisteri dimana kamu tinggal menurut kemampuanmu; jangalah kamu menyusahkan isteri-isteri untuk menyempitkan hati mereka. Apabila isteriisteri yang kamu talak itu dalam keadaan hamil, berikanlah nafkah kepada mereka hingga bersalin….” 



    Dari ayat di atas dapat di simpulkan pula bahwa nafkah merupakan kewajiban suami dalam membahagiakan isterinya baik lahir maupun batin dengan cara mencukupkan kebutuhan yang dapat memcukupkan segala kekurangannya dengan maksud meringankan beban padanya. 


     

    b.  Hak-hak bukan kebendaan 



    Hak- hak bukan kebendaan yang wajib ditunaikan suami terhadap isterinya, disimpulkan dalam perintah QS. An-Nisa ayat 19 agar para suami menggaui isterinya dengan makruf dan bersabar terhadap hal-ahal yang tidak disayangi, yang terdapat pada isteri.  


     
    Menggauli isteri dengan makruf dapat mencakup: 



    a) Sikap menghargai, menghormati, dan perlakuan-perlakuan yang baik, serta meningkatkan taraf hidupnaya dalam bidang-bidang agama, akhlak, dan ilmu pengetahuan yang di perlukan. 


     
    b) Melindungi dan menjaga nama baik isteri 



    Suami berkewajiban melindungi isteri serta menjaga nama baiknya. Hal ini tidak berarti bahwa suami tidak harus menutup-nutupi kesalahan yang memang terdapat pada isteri. Namun, adalah sebuah kewajiban suami agar tidak membeberkan kesalahan-kesalahan isteri kepada orang lain.


     
    c) Memenuhi kebutuhan kodrat (hajat) biologis isteri 



    Hajat biologis adalah kodrat pembawaan hidup. Oleh karena itu, suami wajib memperhatikan hak isteri dalam hal ini. Ketentraman dan keserasian hidup perkawinan antara lain ditentukan oleh faktor hajat biologis ini. Kekecewaan yang dialami dalam masalah ini dapat menimbulkan keretakan dalam hidup perkawinan, bahkan tidak jarang terjadi penyelewengan isteri disebabkan adanya perasaan kecewa dalam hal ini. 
     


    3. Hak-Hak Suami 



    Hak-hak suami yang wajib dipenuhi isteri hanya merupakan hak-hak bukan kebendaan sebab menurut hukum Islam isteri tidak dibebani kewajiban kebendaan yang diperlukan untuk mencukupkan kebutuhan hidup keluarga. Bahkan, lebih diutamakan isteri tidak usah ikut bekerja mencari nafkah jika suami memang mampu memenuhi kewajiban nafkah keluarga dengan baik. Hal ini dimaksudkan agar isteri dapat mencurahkan perhatiannya untuk melaksanakan kewajiban membina keluarga yang sehat dan mempersiapkan generasi yang saleh. Kewajiban ini cukup berat bagi isteri yang memang benar-benar akan melaksanakan dengan baik.  



    Namun,tidak dapat dipahamkan bahwa Islam dengan demikian menghendaki agar isteri tidak pernah melihat dunia luar, agar isteri selalu berada di rumah saja. Yang dimaksud ialah agar isteri jangan sampai ditambah beban kewajibannya yang telah berat itu dengan ikut mencari nafkah keluarga. Berbeda halnya apabila keadaan memang mendesak, usaha suami tidak dapat menghasilkan kecukupan nafkah keluarga. Dalam batas-batas yang tidak memberatkan, isteri dapat diajak ikut berusaha mencari nafkah yang diperlukan itu. 



    Hak-hak suami dapat disebutkan pada pokoknya ialah hak ditaati mengenai hal-hal yang menyangkut hidup perkawinan dan hak memberi pelajaran kepada isteri dengan cara yang baik dan layak dengan kedudukan suami isteri. 



    1) Hak di taati 



    Q.S. An-Nisa: 34 mengajarkan bahwa kaum laki-laki (suami) berkewajiban memimpin kaum perempuan (isteri) karena laki-laki mempunyai kelebihan atas kaum perempuan (dari segi kodrat kejadiannya), dan adanya kewajiban laki-laki memberi nafkah untuk keperluan keluarganya.  Isteri-isteri yang salehah adalah yang patuh kepada Allah dan kepada suami-suami mereka serta memelihara harta benda dan hak-hak suami,meskipun suami-suami mereka dalam keadaan tidak hadir, sebagai hasil pemeliharaan Allah serta taufik-Nya kepada isteri-isteri itu. Hakim meriwayatkan dari ‘Aisyah r.a. : 




    عَنْ عَائِشَةَ قاَلَتْ : سَألْتُ رسول الله صل ى الله عليه وسل م : اىَُّ النَّاسِ أعَْظَمُ حَقَّا عَلَى الْمَرْأةَِ ؟ قاَلَ :  (زَوْجُهَا. قاَلَتْ : فَأَ ىُّ الناَّسِ اعَْظَمُ حَقاَّ عَلىَ الرَّ جُلِ ؟ قَالَ : امُُّهُ )رواه الحا كم 
     



    Artinya:“Dari Aisyah, ia berkata : Saya bertanya kepada Rasulullah SAW : Siapakah orang yang paling besar haknya terhadap perempuan? Jawabnya : Suaminya. Lalu saya bertanya lagi: Siapakah orang yang paling besar haknya terhadap laki-laki? Jawabannya: Ibunya.” 



    Dari bagian pertama ayat 34 Q.S. : An-Nisa tersebut dapat diperoleh ketentuan bahwa kewajiban suami memimpin isteri itu tidak akan terselenggara dengan baik apabila isteri tidak taat kepada pimpinan suami. Isi dari pengertian taat adalah : 



    1. Isteri supaya bertempat tinggal bersama suami di rumah yang telah disediakan 


    2. Taat kepada perintah-perintah suami, kecuali apabila melanggar larangannya 


    3. Berdiam di rumah, tidak keluar kecuali dengan izin suami 


    4. Tidak menerima masuknya seseorang tanpa izin suami 


     

    2) Hak memberi pelajaran 



    Bagian kedua dari ayat 34 Q.S. An-Nisa mengajarkan, apabila terjadi kekhwatiran suami bahwa isterinya bersikap membangkang (nusyus), hendaklah nasihat secara baik-baik. Apabila dengan nasihat, pihak isteri belum juga mau taat, hendaklah suami berpisah tidur dengan isteri. Apabila masih belum juga kembali taat, suami dibenarkan member pelajaran dengan jalan memukul (yang tidak melukai dan tidak pada bagian muka). 

  • Islam Di Asia Tenggara : Pertumbuhan lembaga sosial dan lembaga politik Pada Sejarah Masuknya Islam Di Asia Tenggara

    Islam Di Asia Tenggara : Pertumbuhan lembaga sosial dan lembaga politik Pada Sejarah Masuknya Islam Di Asia Tenggara

    pertumbuhan lembaga sosial dan lemabaga politik islam


    Pertumbuhan lembaga sosial dan lembaga politik


    Islam berkaitan erat dengan negara di Asia Tenggara, bahkan lslam dapat di katakan sebagai kekuatan sosial-politik yang patut di perhitungkan di Asia Tenggara. Islam merupakan agama Federasi Malaysia, agama resmi kerajaan Brunei Darussalam, agama yang dianut oleh sekitar 90% dari seluruh penduduk lndonesia, kepercayaan yang di peluk oleh sekelompok kaum minoritas di Burma, Republik Filipina, Kerajaan Muangthai, Kampuchea, dan Republik Singapura. Dengan kenyataan ini, Asia Tenggara merupakan satu-satunya wilayah lslam yang terbentang dari Afrika Barat Daya hingga Asia Selatan, yang mempunyai penduduk Muslim terbesar.



    Bagaimanapun juga Asia Tenggara tidak monolitik. Gambaran kompleksitas suku di wilayah ini, sangatlah menakjubkan. Meski lslam telah menghomogenkan dan menyatukan segmen-segmen penduduk Asia Tenggara yang besar. Namun tidak seluruhnya lepas dari pola keseragaman beragama secara lahiriah dan kesamaan identitas yang dapat diamati. Muslim Asia Tenggara dalam beberpa hal tetap berbeda satu sama lain, baik itu bahasa, suku, dan lebih penting lagi, nasionalitas.Di satu sisi, kaum Muslim Asia Tenggara merasa diayomi oleh lslam yang bisa melebihi batas-batas negara dan aliansi. Di sisi lain, mereka juga diharap mentaati peraturan kenegaraan dan kewarganegaraan yang sering menimbulkan pertentangan dengan loyalitas primordial dan keagamaan mereka. 



    Sehingga lslamisasi masyarakat Asia Tenggara berpengaruh kedalam kekuasaan yang tak pelak lagi mengakibatkan transformasi budaya dan politik dengan tingkat pengaruh yang berbeda-beda. Budaya politik Hindhu-Budha yang merupakan tradisi politik wilayah kepulauan telah digantikan dengan ide-ide dan lembaga-lembaga yang diilhami oleh Qur’an dan sumber-sumber sah lslam lainnya. Konsep lslam tentang pemimpin menggantikan konsep Hindu tentang devaraja. Sebutan kehormatan dan gelar yang bernafaskan lslam mulai digunakan. Hukum lslam segera dilaksanakan setelah lslam menjadi agama resmi, meskipun tetap selektif. 



    Undang-undang Malaka ( di kompilasi tahun 1450) dengan jelas berisi hukum lslam yang menetapkan bahwa pemerintahan Malaka harus dijalankan dengan hukum Qur’ani. Prasasti Trenggana, tahun 1303, juga secara jelas menunjukkan pelaksanaan hukum lslam di kerajaan tersebut. Di wilayah Pattani hukum lslam di terapkan terus hingga akhir abad ke-19. Di dalam undang-undang Pahang terdapat sekitar 42 pasal diluar keseluruhan pasal yang berjumlah 68 yang hampir identik dengan hukum mazhab Syafi’i.




    Pengaruh politik lslam di wilayah semakin kuat, posisi ekonomi yang terhormat pun berhasil dikuasai. Pelayaran internasional di monopoli oleh mereka. Sebagian besar pelabuhan berada dalam pengaruh mereka. Tidak bisa dibantah mereka adalah orangorang kaya terpelajar. Jadi tidak heran jika pemerintahan Portugis dan Belanda mulai tergoda untuk menjalin hubungan dagang dengan penguasa perdagangan di Wilayah Asia Tenggara. Namun lambat laun merekapun berkeinginan menguasai wilayah ini. Melalui permainan politik dan hegemoni merekapun berhasil menguasai lndia Timur dan Malaya pada abad ke-16 sampai abad ke-19.



    Penguasaan kolonial secara bertahap telah mengikis peran para penduduk lslam dibidang politik dan ekonomi. Pengenalan pada administrasi modern dan sistem hukum kolonial yang dalam beberapa hal bertujuan untuk melindungi kepentingan kaum kolonial, telah merugikan pihak pribumi. Sekularisasi di bidang administrasi yang memisahkan agama dan bahkan kebudayaan dari politik telah merusak tatanan politik tradisional yang sama sekali tidak mengenal pemisahan demikian.




    Tidak mengherankan jika para pemimpin nasional di kawasan ini yang dilhami citacita kemerdekaan politik muncul terutama dari orang-orag terdidik dalam sistem pendidikan kolonial. Mereka mulai membuka mata atas kondisi lndonesia yang terjajah dan tertindas mendorong lahirnya organisasi-organisasi sosial, seperti Budi Utomo,Taman Siswa, Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Ambon dan lain sebagainya. 




    Bersamaan dengan lahirnya organisasi sosial itu, kebangkitan lslam juga semakin berkembang, dan membentuk organisasi sosial keagamaan pula, seperti Sarekat Dagang lslam (SDI) di Bogor 1909 dan Solo 1911, perserikatan Ulama’ di Majalengka, Jawa Barat 1911, Muhammadiyah di Yogyakarta 1912, Prsatuan lslam (Persis) di Bandung 1920, Nahdhatul Ulama (NU) di Surabaya 1926 dan Partai politik seperti Sarekat lslam (SI) yang merupakan kelanjutan dari SDI dan Partai lslam lndonesia (PII) pada tahun 1938. lndonesia merebut kemerdekaaan tahun 1945 dari Belanda. Namun tetap meninggalkan kompromi, yakni mengadopsi model demokrasi parlementer Belanda yang menimbulkan pemberontakan, Presiden Soekarno melihat sistem politik yang selama ni dijalankan harus dirubah menjadi demokrasi terpimpin. Perubahan ini diharapkan bisa menyatukan kelompok-kelompok nasionalis, agama dan komunis. 




    Di semenanjung Malaya, Federasi Malaya yang terdiri dari sembilan negara berdaulat Malaya, Penang, dan Malaka berdiri sebagai negara Merdeka tahun 1957. Undang-undang baru memberlakukan sistem politik demokrasi liberal sebagaimana di lnggris. Tahun 1963 bersama dengan negeri Sabah dan Serawak di Kalimantan Utara, dan Singapura, Federasi Malaysia terbentuk, karena perbedaan politik yang amat serius, Singapura memisahkan diri dari Malaysia Tahun 1965 dan menjadi Republik yang merdeka penuh dengan bentuk pemerintahan parlementer seperti lnggris. Namun sebagian besar partai politik di Malaysia masih diorganisir secara komunal, karena bagaimanapun faktor etnik tetap berperan penting dalam percaturan politik. Kepentingan kaum Muslim di wakili dalam sejumlah partai politik, yaitu United Malaya National Organisation (UMNO), dan Partai lslam (PAS), yang merupakan partai oposisi. 




    Brunei, yang menolak bergabung dengan Malaysia, memperoleh kemerdekaan penuh pada 1 Januari 1984. sistem politik tradisional diberlakukan kembali dalam bentuk modern yang keluarga Raja sebagai pemegang kepemimpinan kerajaan yang bernama Negara Brunei Darussalam. Dominasi keluarga kerajaan di bidang pemerintahan dan tidak adanya demokrasi politik memang Pemeritah memberlakukan kebijaksanaan di bidang agama dan kebijaksanaan umum lainnya tanpa banyak kesulitan. 




    Kedaulatan di Republik Philipina dipulihkan pada 4 Juli 1946, didasarkan pada undang-undang tahun 1935, yang kemudian mengadopsi model sistem pemerintahan demokrasi Amerika. Namun Burma, di pihak lain mencapai kemerdekaannya dari Inggris tahun 1948 dan melaksanakan sistem politik demokrasi liberal hingga Maret 1962 sebelum terjadi kudeta militer yang mengakhirinya. Sejak itu Burma berada di bawah pemerintahan Militer yang mencoba menjalankan kekuasaan lewat program partai sosialis Burma (BSPP; Burma Sosialis Programne Party), satu-satunya partai politik yang hidup. Tahun 1974, sebuah konstitusi baru di berlakukan dan Burma di beri nama Republik Sosialis Persatuan Burma (Sosialist Republik of The Union Burma). 




    Muangthai tidak pernah dijajah secara langsung, namun tahun 1932, banyak terjadi perkembangan struktural ketika Monarki absolut digantikan dengan monarki konstitusional. Politik Muangthai di zaman konstitusional di tandai oleh Berkali-kali dalam politik yang partisipatif, disebabkan birokrasi, manipulasi dan intervensi kelompok militer. Kemerdekaannya dipulihkan kembali oleh Prancis tahun 1953 dan berdiri sebagai kerajaan Kamboja hingga tahun 1970, ketika kudeta setelah di ganti menjadi Republik sedangkan dari jumlah pemeluknya, Islam adalah agama kedua yang cukup penting di Muangtahi. Sehingga di bidang politik, persoalan masyarakat Muslin melayu yang ingin memisahkan diri sangat meresahkan kerajaan. Gerakan pemberontakan kaum Separatis Melayu Muslim melahirkan sejumlah organisasi seperti Pattani United Liberation Organisation (PULO), Barisan Nasional Pembebasan Partai (BNPP), Barisan Revolusi Nasional.




    Fenomena politik yang terlalu menekankan pertimbangan ekonomi yang konsekwensinya menjadi sangat tergantung pada bantuan luar dan modal asing memotori munculnya reaksi positif dari kelompok-kelomok intelektual dan Mahasiswa dengan membentuk LSM atau organisasi Volunteer non-pemerintahan (POV’S) yang sama-sama mendukung dan mempromosikan peran masyarakat yang didasarkan pada gerakan swadaya pada tingkat akar rumput (grass roots) dengan tiga prinsip utama: partisipasi, otonomi dan swadaya. Peran organisasi-organisasi ini relatif independen yang kemungkinan karena dukungan LSM atau POV’S Internasional.


  • Fiqih Muamalah Bab Hadiah : Pengertian, Hukum dan Macam macam Hadiah

    Fiqih Muamalah Bab Hadiah : Pengertian, Hukum dan Macam macam Hadiah

    Fiqih Muamalah Bab Hadiah : Pengertian, Hukum dan Macam macam Hadiah


    A. Pengertian Hadiah (Al-Athiyah, pemberian -pent)


    Menurut istilah syar’i, maka hadiah ialah menyerahkan suatu benda kepada seorang tertentu agar terwujudnya hubungan baik dan mendapatkan pahala dari Allah tanpa adanya permintaan dan syarat. Dan di sana ada sisi keumuman dan kekhususan di kalangan para ulama antara hibah, pemberian (athiyah) dan shadaqah. Dan poros definisi di antara tiga perkara ini adalah niat, maka shadaqah diberikan kepada seseorang yang membutuhkan dan dalam rangka mencari wajah Allah Ta’ala.



     Sedangkan hadiah diberikan kepada orang yang fakir dan orang kaya, dan diniatkan untuk meraih rasa cinta dan membalas budi atas hadiah yang diberikan (sebelumnya -pent). Dan terkadang pemberian hadiah itu juga bertujuan untuk mencari wajah Allah. Adapun hibah dan athiyah, tidak ada di antara keduanya perbedaan dan terkadang dimaksudkan untuk memuliakan orang yang diberikan hibah atau athiyah saja dikarenakan suatu keistimewaan atau sebab tertentu dari sebab-sebab yang ada.



    B. Hukum Hadiah


    Diperbolehkan dengan kesepakatan (ulama -pent) umat ini. Apabila tidak terdapat di sana larangan syar’i. Terkadang disunnahkan untuk memberikan hadiah apabila dalam rangka menyambung silaturrahim, kasih sayang dan rasa cinta. Terkadang disyariatkan apabila dia termasuk di dalam bab ‘Membalas Budi dan Kebaikan Orang Lain dengan Hal yang Semisalnya’. Dan terkadang pula, bisa menjadi haram atau perantara menuju perkara yang haram, dan ia merupakan hadiah yang berbentuk suatu yang haram, atau termasuk dalam kategori sogok-menyogok dan yang sehukum dengannya. Dan akan datang sebentar lagi pembahasan tentang macam-macam hadiah dan hukum masing-masing darinya.


    Hukum Menerima Hadiah


    Para ulama berselisih pendapat tentang orang yang diberikan bingkisan hadiah, apakah wajib menerimanya atau disunnahkan saja? Dan pendapat yang kuat bahwasanya orang yang diberikan hadiah yang mubah dan tidak ada penghalang syar’i yang mengharuskan menolaknya, maka wajib menerimanya, dikarenakan dalil-dalil berikut ini:



    1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Penuhilah undangan, jangan menolak hadiah, dan janganlah menganiaya kaum muslimin.” (Telah lewat takhrijnya yaitu di dalam Shahihul Jami’ [158])



    2. Di dalam Ash Shahihain (Al Bukhari dan Muslim -pent.) dari Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberiku sebuah bingkisan, lalu aku katakan, ‘Berikan ia kepada orang yang lebih fakir dariku’, maka beliau menjawab, ‘Ambillah, apabila datang kepadamu sesuatu dari harta ini, sedangkan engkau tidak tamak dan tidak pula memintanya, maka ambillah dan simpan untuk dirimu, jikalau engkau menghendakinya, maka makanlah. Dan bila engkau tidak menginginkannya, bershadaqahlah dengannya’.”



    Salim bin Abdillah berkata, “Oleh karena itu, Abdullah (bin Umar -pent.) tidak pernah meminta kepada orang lain sedikitpun, dan tidak pula menolak bingkisan yang diberikan kepadanya sedikitpun.” (Shahih At Targhib No. 835)


    Dan di dalam sebuah riwayat, Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ketahuilah demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya! Saya tidak akan meminta kepada orang lain sedikitpun, dan tidaklah aku diberikan suatu pemberian yang tidak aku minta melainkan aku mengambilnya….” (Shahih At Targhib [836])



    3. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah menolak hadiah kecuali dikarenakan sebab yang syar’i sebagaimana akan dijelaskan sebentar lagi. Oleh karena adanya dalil-dalil ini, maka wajib menerima hadiah apabila tidak dijumpai larangan syar’i.



    4. Demikian pula di antara dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya, adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, “Barangsiapa yang Allah datangkan kepadanya sesuatu dari harta ini, tanpa dia memintanya, maka hendaklah dia menerimanya, karena sesungguhnya itu adalah rezeki yang Allah kirimkan kepadanya.” (Shahih At Targhib [839])



    Dan di dalam riwayat lain dari Khalid Al Jahnany radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa yang sampai kepadanya sebuah kebaikan dari saudaranya dengan tanpa meminta dan tamak, hendaklah dia menerimanya dan tidak menolaknya, karena sesungguhnya itu merupakan rezeki yang Allah Azza wa Jalla kirimkan kepadanya’.” (HR. Ahmad, Ath Thabrani, Ibnu Hibban, Al Hakim, Shahih At Targhib wat Tarhib [838])


    Maka menjadi kuatlah (pendapat yang mengatakan -pent.) wajibnya menerima hadiah apabila tidak ada di sana larangan syar’i.



    Hukum Menolak Hadiah


    Setelah jelas bagi kita wajibnya menerima hadiah, maka tidak boleh menolaknya kecuali dikarenakan udzur syar’i. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kita untuk menolak hadiah dengan sabda beliau,“Jangan kalian menolak hadiah.” (Telah lewat takhrijnya)



    Dan terkadang, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menolak hadiah dikarenakan satu sebab dari sebab-sebab yang ada. Di antaranya:


    1. Di dalam Ash Shahihain dari hadits Ash Sha’bu bin Jutsamah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya beliau memberi hadiah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berupa seekor keledai liar, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menolaknya. Maka tatkala beliau melihat ada sesuatu di raut wajah Ash Sha’bu, beliau berkata, “Ketahuilah, sesungguhnya kami tidak menolaknya, hanya saja kami dalam keadaan sedang berihram.” (HR. Al Bukhari [2573], Muslim [1193])


    Ibnu Hajar berkata, “Di dalam hadits ini ada dalil bahwasanya tidak boleh menerima hadiah dan tidak halalnya hadiah (ketika ihram, -pent.).”



    2. Dalam Ash Shahihain dari hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Ummu Hafid, bibinya Ibnu Abbas pernah memberikan hadiah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berupa tepung aqith, minyak samin dan daging dhab (sejenis biawak -ed.). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam makan tepung aqith dan minyak samin, namun meninggalkan daging dhab dikarenakan merasa jijik.” (HR. Al Bukhari [2575], dan Muslim hal. 1544)



    Dan dalam hadits ini ada beberapa faidah:


    • Bolehnya menerima hadiah dari para wanita apabila aman dari fitnah.


    • Bolehnya menolak hadiah dikarenakan suatu sebab.


    • Seseorang yang memberi hadiah tidak boleh merasa sedih apabila hadiahnya ditolak, dan hendaknya dia memberi udzur bagi orang yang menolaknya. Atau tidak boleh merasa berduka, selama alasannya jelas.


    3. Dan di dalam Abu Dawud, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Demi Allah, saya tidak akan menerima hadiah dari seorang pun setelah hari ini kecuali dia seorang Muhajir Quraisy, atau seorang Anshar, atau seorang dari suku Daus atau seorang dari suku Tsaqif.” (HR. Abu Dawud, At Tirmidzi, Shahih Adabul Mufrad [464], Ash Shahihah [1684])


    Dan pernah ada seorang arab gunung memberikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berupa seekor unta lalu beliau menggantinya, maka sang badui ini memarahi beliau, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menambahnya dan bersabda,


    “Apakah kamu telah ridha?”


    Dia menjawab, “Tidak.”


    Lalu ditambah lagi oleh beliau hingga beliau menggantinya dengan enam ekor unta.” (Silakan merujuk riwayat-riwayat ini dalam Jami’ul Ushul [11/611])


    untuk mengambil lebih banyak darinya, dan jikalau dia tidak mengambil lebih banyak dari hadiah yang dia berikan, dan ini membuat si pemberi marah, maka boleh menahan diri dari menerima hadiahnya.”


    Dan di dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan bolehnya menolak hadiah apabila dia khawatir muncul fitnah dari hadiah tersebut, atau terdapat penghinaan terhadap orang yang mengambil hadiah tersebut. Dan demikian pula Sulaiman ‘alahissalam menolak hadiah Ratu Balqis dikarenakan ia merupakan suap-menyuap di dalam perkara agama agar Sulaiman ‘alaihissalam diam darinya dan membiarkan dia beribadah kepada matahari. Apabila hadiah tersebut berupa suap-menyuap untuk membatalkan kebenaran dan melegalkan kebatilan, maka tidak boleh diterima ketika itu.



    Dan demikian pula apabila hadiah tersebut diperuntukkan bagi para pemimpin, para menteri, dan para pejabat, agar mereka memberimu sesuatu yang bukan menjadi hakmu, atau mereka memaafkan kamu dari sesuatu yang tidak pantas untuk mereka maafkan, maka ketika itu haram bagimu memberikan hadiah dan haram bagi mereka menerima hadiah tersebut dikarenakan itu merupakan suap-menyuap, dan sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Allah melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap di dalam hukum.” (Shahihul Jami’ [5093])



    Dan demikian pula apabila hadiah tersebut berupa barang curian atau barang haram. Maka tidak boleh diterima karena yang demikian itu termasuk makan barang haram dan termasuk tolong-menolong di atas dosa dan permusuhan.



    Dan telah lewat di antara kita hadits Ash Sha’bu bin Jutsamah bahwasanya dia memberikan hadiah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berupa seekor keledai liar, sedangkan beliau dalam keadaan ihram, maka beliau menolaknya dikarenakan tidak boleh seorang yang ihram untuk berburu ketika dia beribadah.



    Begitu juga apabila yang memberi hadiah tersebut menganggap hadiahnya sebagai hutang bagimu dan kamu tidak menginginkan untuk menanggung hutang tersebut, baik secara syar’i maupun secara kebiasaan, maka boleh bagimu untuk menahan diri dari mengambilnya disertai dengan meminta udzur. Dan demikian pula bila sang pemberi hadiah tersebut adalah seorang yang suka mengungkit-ungkit pemberiannya dan menceritakannya, maka tidak boleh diterima hadiah itu darinya.



    Kesimpulannya, hukum asal adalah wajib menerima hadiah dan tidak boleh menolaknya kecuali apabila didapati larangan syar’i atau udzur maka boleh menolaknya.


    Macam-macam Hadiah yang Tidak Boleh Ditolak


    Telah lewat bersama kita dalil-dalil secara umum yang menunjukkan tidak bolehnya menolak hadiah. Akan tetapi telah datang dalil-dalil khusus yang menunjukkan tidak bolehnya menolak sebagian hadiah disebabkan zat hadiah tersebut. Di antaranya:



    1. Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam,


    “Tiga perkara yang tidak boleh ditolak: bantal-bantal, minyak wangi, dan susu.” (HR. At Tirmidzi dari Umar, dan terdapat di dalam Shahihul Jami’ [3046] dan Ash Shahihah [619] dan Shahih At Tirmidzi [2241])



    Ath Thibi rahimahullah berkata, “Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menginginkan bahwasanya tamu itu dimuliakan dengan memberikan bantal, minyak wangi, dan susu. Dan itu merupakan hadiah yang sedikit jumlahnya, maka tidak sepantasnyalah ditolak.” (Tuhfatul Ahwadzi [8/61], hadits no. 2942)



    Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,


    “Barangsiapa ditawari raihan, maka jangan menolaknya, sebab raihan itu mudah dibawa lagi harum baunya.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Musnad Abu Ya’la, Shahihul Jami’ [6268])



    Ibnu Atsir berkata di dalam An Nihayah, “Ar Raihan adalah setiap tumbuhan yang harum baunya yang termasuk dari jenis wewangian.”



    2. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah menolak minyak wangi.”


    Membalas Pemberian Hadiah (yaitu membalas kebaikan orang yang memberi hadiah dengan hadiah semisalnya)


    Disunnahkan membalas pemberian hadiah dengan yang semisalnya atau dengan sesuatu yang lebih afdhal dari hadiah tersebut, maka apabila dia tidak mampu untuk membalasnya, hendaknya dia menyanjung sang pemberi hadiah dan mendoakan kebaikan untuknya dengan ucapan, “Jazaakallahu khairan (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan),” atau yang selainnya dari doa-doa yang ada.



    1. Di dalam Shahih Al Bukhari (2585), dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menerima hadiah dan membalasnya.”



    2. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang meminta perlindungan kepada kalian dengan nama Allah, maka lindungilah dia. Dan barangsiapa yang meminta kepada kalian dengan nama Allah, maka berilah dia. Dan barangsiapa mengundang kalian, maka penuhilah undangan tersebut. Barangsiapa berbuat kebajikan pada kalian. Maka balaslah dengan semisalnya. Lalu jika kalian tidak mendapati sesuatu yang semisalnya yang bisa kalian berikan, maka doakanlah dia dengan kebaikan hingga kalian memandang bahwasanya kalian sungguh telah membalasnya dengan semisalnya.” (HR. Muslim, Abu Dawud, An Nasa’i, Shahihul Jami’ [6021])



    3. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa diberikan sesuatu lalu dia mendapati (suatu untuk membalasnya -pent.), hendaknya dia membalas dengannya. Dan barangsiapa yang tidak mendapati (sesuatu untuk membalasnya -pent.) hendaknya ia menyanjungnya. Apabila dia telah menyanjungnya, sungguh ia telah berterima kasih kepadanya.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Shahih Al Bukhari, Al Adabul Mufrad lil Bukhari, Shahihul Jami’ [6065], dan Ash Shahihah [617])



    4. Dikeluarkan oleh Al Imam Ath Thabrani dari Al Hakam bin Umair, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa memberikan sesuatu kepada kalian berupa kebajikan, maka balaslah dengan semisalnya. Kalau kalian tidak mendapati (apapun untuk membalasnya -pent.) maka doakanlah kebaikan untuknya.” (Shahihul Jami’ [5937], Shahihut Targhib)



    5. Dan dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang diberikan sesuatu kebaikan, lalu dia ucapkan ‘Jazakallahu khairan (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan)’ kepada orang yang memberi kebaikan. Maka sungguh dia benar-benar telah berterimakasih kepadanya.” (HR. At Tirmidzi dan yang selainnya, Shahihut Targhib wat Tarhib [955])


    Dari hadits-hadits ini nampak jelas bagi kita bimbingan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam membalas pemberian hadiah dengan semisalnya dan bahwasanya sudah sepantasnya berterimakasih kepada si pemberi hadiah, memujinya dan mendoakan kebaikan untuknya, dikarenakan tidaklah dikatakan bersyukur kepada Allah, orang yang tidak berterimakasih kepada manusia.



    Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah diberi hadiah berupa seekor kambing, beliau bersabda, “Bagi-bagikan ia.” Apabila si pembantu telah kembali maka ‘Aisyah bertanya kepadanya, “Apa yang mereka katakan?” Si pembantu menjawab, “Mereka mengucapkan ‘Barakallahu fiikum (semoga Allah memberkahi kalian)’.” Lalu ‘Aisyah mengucapkan, “Wa fii him barakallah (dan semoga Allah memberkahi mereka), kita membalas mereka dengan semisal apa yang mereka ucapkan, dan semoga pahala kita tetap bagi kita.” (Shahih Al Kalimut Thayyib [185])


    Fiqih Muamalah Bab Hadiah : Pengertian, Hukum dan Macam macam Hadiah


    Hukum Meminta Kembali Hadiah (yang telah diberikan -pent.)



     Tidak Boleh kecuali Orang Tua kepada Anaknya



    1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Orang yang meminta kembali hibahnya itu seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya.” (HR. Al Bukhari [2589], Muslim [3622])



    Al Imam Al Bukhari memberikan keterangan di dalam Shahihnya, “Bab Tidak Halal bagi Seseorang untuk Meminta Kembali Hibah dan Shadaqahnya.”


    Ibnu Hajar rahimahullah berkata di dalam Fathul Bari (5/235), “Jumhur ulama berpendapat haram meminta kembali suatu hibah (pemberian) setelah diserahterimakan, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.”



    2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada menurut kami permisalan yang lebih jelek daripada seorang yang meminta kembali hibahnya diserupakan seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya.” (HR. Al Bukhari [2622])



    Ibnu Hajar berkata, “Maksudnya ialah tidak pantas bagi kita -wahai segenap kaum mukminin- bersifat dengan sifat yang tercela yang kita diserupakan di dalamnya dengan hewan yang paling hina pada keadaan yang paling hina… Barangkali ini lebih mengena di dalam pelarangan terhadap hal yang demikian itu dan lebih menunjukkan pengharaman daripada seandainya beliau mengatakan semisal,



    “Janganlah kalian meminta kembali hibah yang telah diberikan.” (Shahih, 5/235)



    Imam An Nawawi berkata, “Hadits ini jelas-jelas mengharamkan meminta kembali hibah (shadaqah) setelah diserahterimakan. Ini dibawa kepada hibah yang diperuntukkan kepada orang lain. Adapun apabila dia memberikan hibah tersebut kepada anaknya dan anak cucunya, maka boleh bagi dia meminta kembali hibah tersebut. Sebagaimana ditegaskan di dalam hadits Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu. Dan tidak boleh meminta kembali hibah yang telah diberikan kepada saudara, paman, dan selain mereka dari kalangan dzawil arham (orang-orang yang memiliki hubungan persaudaraan dengannya). Ini merupakan madzhab Imam Asy Syafi’i, pendapat ini diucapkan pula oleh Imam Malik dan Al Auza’i.” (Syarah Muslim, 11/71)



    Saya katakan bahwa sungguh telah shahih hadits-hadits yang secara tegas mengharamkan meminta kembali hadiah yang telah diberikan, kecuali orang tua terhadap apa yang dia berikan kepada anaknya. Dan di antaranya:


    1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak halal bagi seseorang memberikan sebuah hibah lalu memintanya kembali kecuali orang tua yang memberi hadiah kepada anaknya. Dan perumpamaan seseorang yang memberikan suatu pemberian kemudian memintanya kembali seperti anjing memakan makanan, maka apabila telah kenyang, ia muntahkan kemudian ia jilat kembali muntahnya.” (HR. Al Bukhari, Al Arba’ah [Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah], Shahihul Jami’ [7655])



    Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:



    “Tidak boleh bagi seseorang meminta kembali hibahnya kecuali orang tua kepada anaknya. Dan seorang yang meminta kembali hibahnya seperti seorang yang memakan kembali muntahnya.” (Shahih Muslim, An Nasa’i, Shahihul Jami’ [7686])



    Kemudian di sana ada beberapa keadaan diperbolehkan hadiah itu ditolak dan dimintakan kembali:



    Ibnu Hajar menyebutkan bahwa Imam Ath Thabari berkata, “Dikhususkan dari keumuman hadits ini beberapa hal:


    a. Seorang yang memberikan hibah dengan syarat meminta imbalan kembali.


    b. Orang yang memberi tersebut adalah orang tua, sedangkan yang diberi itu adalah anaknya.


    c. Hibah yang belum diserahterimakan.


    d. Pemberian yang dikembalikan oleh ahli waris kepada orang yang menghibahinya, dikarenakan telah tetapnya hadits-hadits yang mengecualikan semua itu.”


    Hukum Mengungkit-ungkit Hadiah (yang telah diberikan)



    Allah Ta’ala berfirman, “Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).” (Al Baqarah: 263-264)



    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tiga golongan yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan Allah tidak mau melihat mereka dan juga tidak mensucikan mereka dan bagi mereka azab yang pedih.” Abu Dzar berkata, “Betapa celaka dan ruginya mereka. Siapakah mereka ya Rasulullah?” Beliau bersabda, “Seorang yang musbil (orang yang memanjangkan celana/sarungnya melebihi mata kakinya), orang yang suka mengungkit-ungkit pemberiannya, dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim, 106)



    Dan di dalam riwayat Muslim yang lain, “Seorang yang suka mengungkit-ungkit pemberian yang tidaklah dia memberikan sesuatu melainkan dia mengungkit-ungkitnya.”


    Maka jelaslah bagi kita mengungkit-ungkit di dalam pemberian hadiah, termasuk dari dosa-dosa besar.



    Hukum Hadiah yang Tidak Dikenal, yaitu yang Pemiliknya Tidak Diketahui


    Hukumnya diperbolehkan kecuali ada dugaan kuat bahwa pemiliknya atau yang orang yang memaksudkan hadiah tersebut keliru untuk siapa hadiah tersebut diberikan.


    Hukum Bila Orang yang Diberikan Hadiah Tersebut Meninggal Sebelum Sampainya Hadiah


    Jumhur ulama berpendapat bahwa hadiah tersebut tidak berpindah kepada orang yang diberi, kecuali dia atau wakilnya telah menerima hadiah tersebut. ‘Abidah As Salmani berkata, “Apabila hadiah tersebut telah dibagi-bagikan maka untuk ahli warisnya. Dan apabila belum dibagi-bagikan, maka dikembalikan kepada orang yang memberikan hadiah tersebut.”



    Dan yang benar adalah pendapat jumhur bahwasanya apabila ia, wakilnya, atau utusannya telah menerima hadiah itu, maka ia diperuntukkan bagi ahli waris si penerima. Dan demikian pula apabila si pemberi telah menjanjikan hadiah tersebut kepada si penerima sebelum si penerima wafat. (Silakan rujuk Fathul Bari, 5/221-222)


    Hadiah untuk Kerabat yang Terdekat Itu Lebih Utama (kedekatan dari sisi nasab dan bertetangga)


    Di dalam Ash Shahihain diriwayatkan bahwa Maimunah radhiyallahu ‘anha pernah suatu kali memerdekan seorang budak wanita, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya,


    “Ketahuilah sesungguhnya kamu jika memberikannya kepada paman-pamanmu (dari pihak ibu) niscaya kamu akan mendapatkan pahala yamg lebih besar.” (HR. Al Bukhari [2592], dan Muslim [999])


    Dan di dalam Shahih Al Bukhari (2595) diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau berkata,


    “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki dua orang tetangga, maka siapakah di antara keduanya yang lebih layak aku berikan hadiah?”


    Beliau menjawab,


    “Kepada yang lebih dekat pintunya darimu.”


    Maka bisa diambil faedah dari dua hadits ini bahwa kerabat itu lebih didahulukan di dalam pemberian hadiah daripada orang asing. Dan apabila para kerabat itu setara dalam tingkat kekerabatannya, maka didahulukan yang paling dekat pintunya. Dan ini semua apabila mereka sama-sama membutuhkan. Wallahu a’lam.


  • Sejarah Masuknya Islam Di Asia Tenggara : Proses Islamisasi Melalui Perdagangan, Pernikahan, Taswuf, Politik, Pendidikan, kesenian

    Sejarah Masuknya Islam Di Asia Tenggara : Proses Islamisasi Melalui Perdagangan, Pernikahan, Taswuf, Politik, Pendidikan, kesenian

    Sejarah Masuknya Islam Di Asia Tenggara :



    Islam adalah agama yang pada saat ini sudah menyebar ke seluruh Benua dan Negara yang ada dipermukaan bumi ini. Karena memang didalam ajaran Islam itu sendiri menuntut kepada orang yang memeluk agama Islam untuk menyebarkannya kepada umat-umat yang lainnya yang belum kenal Islam, di dalam Islam pun ajaranya mudah dimengerti sesuai rasional dan juga banyak bukti-bukti alam bahwa agama Islam adalah agama yang benar. Maka orang Islam yang berakhlak baik memudahkan dalam penyebaranya agar penduduk sekitar yang non Islam mau menerima, mengikuti, dan masuk agama Islam.



    Asia Tenggara adalah wilayah yang terletak di sebelah tenggara Benua Asia. Secara geologis, Asia Tenggara menjadi tempat pertemuan gugusan utama pegunungan muda Sirkum Pasifik dan Sirukum Mediteran. Secara geo-politik, Asia Tenggara saat ini terdiri dari atas 11 negara, yakni: Indonesia, Malaysia, Thailand, Singapura, Filipina, Brunei Darussalam, Myanmar, Vietnam, Laos, Kamboja, dan Timor Leste.



    Sejarah Islam dikepulauan Asia Tenggara merupakan sebuah topik diskusi yang hidup dikalangan sejarawan sejak tahun 1860-an. Islamisasi adalah sebuah proses akulturasi dimana kontak-kontak berbagai kelompok budaya yang berbeda mengarah pada penerimaan pola-pola budaya baru oleh satu atau kedua kelompok dengan mengambil seluruh atau sebagian dari budaya kelompok yang lain. Perdebatan tersebut terfokus pada dua isu, yakni asal-usul dan perkembangan Islam di kepulauan Asia Tenggara.Sejarawan pada umumnya, menerima fakta bahwa pedagang-pedagang Muslim adalah penyebar pertama budaya Islam ke kepulauan Asia Tenggara.



    Proses Islamisasi



    Islam masuk ke Asia Tenggara disebarluaskan melalui kegiatan kaum pedagang dan para sufi. Hal ini berbeda dengan daerah Islam di Dunia lainnya yang disebarluaskan melalui penaklulan Arab dan Turki. Islam masuk di Asia Tenggara dengan jalan damai, terbuka dan tanpa pemaksaan sehingga Islam sangat mudah diterima masyarakat Asia Tenggara. Saluran-saluran islamisasi ada 6 yaitu sebagai berikut: Saluran Perdagangan. Diantara saluran Islamisasi di Indonesia pada taraf permulaannya ialah melalui perdagangan. Hal ini sesuai dengan kesibukan lalu lintas perdagangan abad-7 sampai abad ke-16, perdagangan antara negeri-negeri di bagian barat, Tenggara dan Timur benua Asia dan dimana pedagang-pedagang Muslim (Arab, Persia, India) turut serta menggambil bagiannya di Indonesia.




    Saluran islamisasi dengan media perdagangan sangat menguntungkan. Hal ini mengingat bahwa dalam islam tidak ada pemisahan antara aktivitas perdagangan dengan kewajiban mendakwahkan Islam kepada pihak-pihak lain. Selain itu, dalam kegiatan perdagangan ini golongan raja dan kaum bangsawan local umumya terlibat di dalamnya. Tentu saja ini sangat menguntungkan karena dalam tradisi lokal apabila seorang raja memeluk islam, maka dengan  sendirinya akan diikuti oleh mayoritas rakyatnya.
    Dapat disimpulkan bahwasanya perdagangan di Indonesia terjalin sudah lama melalui jalur perdagangan laut, terjalinnya hubungan baik antara pedagang-pedagang asing di Asia Tenggara menjadi lebih mudah dan sangat menguntungkan bagi perdagang-pedagang muslim serta penyebaran Islam di Asia Tenggara.




    Saluran perdagangan ini dapat digambarkan dengan Secara umum Islamisasi yang dilakukan oleh para pedagang melalui perdagangan itu mungkin dapat digambarkan sebagai berikut. Mulal-mula mereka berdatangan di tempat-tempat pusat perdagangan dan kemudian diantaranya ada yang bertempat tinggal, baik untuk sementara maupun untuk menetap. Lambat laun tempat tinggal mereka berkembang menjadi perkampungan perkampungan. Perkampungan golongan pedagang Muslim dari negeri-negeri asing itu disebut Pekojan.



    1. Melalui perdagangan




    Kesibukan lalu lintas perdagangan abad ke-7 M hingga ke-16 M menjadikan para pedagang muslim ikut berpartisipasi didalamnya. Penyebaran Islam melalui jalur perdagangan ini sangat menguntungkan, karena para raja dan bangsawan turut ambil bagian dalam proses ini. Mereka berhasil mendirikan masjid-masjid dan mendatangkan para mullah-mullah dari negerinya sehingga jumlahnya semakin bertambah banyak. Dan karenanya anak-anak muslim itu menjadi orang Jawa dan kaya. Di beberapa daerah yang bupatinya dari kerajaan Majapahit banyak yang masuk Islam. Hal ini bukan hanya dilandasi faktor politik, tetapi juga karena hubungan dagang dengan kaum muslim.


    Sejarah Masuknya Islam Di Asia Tenggara :




    2. Melalui pernikahan




    Perkawinan merupakan salah satu dari saluran-saluran islamisasi yang paling memudahkan. Karena ikatan perkawinan merupakan ikatan lahir batin, tempat mencari kedamaian diantara dua individu. Kedua individu  yaitu suami isteri membentuk keluarga yang justru menjadi inti masyarakat. Dalam hal ini berarti membentuk masyarakat muslim. Saluran islamisasi melalui perkawinan yakni antara pedagang atau saudagar dengan wanitia pribumi juga merupakan bagian yang erat berjalinan dengan islamisasi. Jalinan baik ini kadang diteruskan dengan perkawinan antara putri kaum pribumi dengan para pedagang Islam. Melalui perkawinan inilah terlahir seorang muslim.




    Islamisasi melalui saluran perkawaninan lebih menguntungkan lagi apabila terjadi perkawinan antara saudar muslim, ulama, atau golongan lain dengan anak perempuan raja, bangsawan, atau anak penjabatan kerajaan lainnya. Hal ini mengingat bahwa status sosial, ekonomi, dan politik kelompok-kelompok yang disebut terakhir tersebut pada konteks waktu itu turut mempercepat proses islamisasi. 
    Secara ekonomi status sosial para pedagang muslim lebih tinggi dibanding penduduk pribumi. 




    Sehingga puteri-puteri pribumi tertarik untuk menjadi istri saudagar muslim tersebut. Sebelum dinikahkan, tentunya mereka harus masuk Islam terlebih dahulu. Dengan pernikahan ini keturunan semakin banyak dan lingkungan semakin luas. Jalur pernikahan lebih menguntungkan ketika anak saudagar muslim menikah dengan anak bangsawan atau anak raja. Sebagaimana yang terjadi antara Sunan Ampel dengan Nyai Manila.



    3. Melalui tasawuf




    Tasawuf mengajarkan akan kelembutan budi. Mereka mengajarkan ilmu tasawuf yang digabungkan dengan budaya yang sudah ada. Ajaran tasawuf yang dikembangkan berupa memanfaatkan kekuatan magis dan memiliki kemampuan menyembuhkan orang lain. Tentunya atas izin Allah swt.



    Tasawuf merupakan saluran yang penting dalam proses islamisasi di Indonesia. Tasawuf juga termasuk kategori media yang berfungsi dan membentuk kehidupan sosial bangsa Indonesia yang meninggalkan banyak bukti yang jelas yang berupa naskah-naskah antara abad ke-13 dan ke-18. Hal ini berhubungan langsung dengan penyebaran Islam di Indonesia.dan memegang sebagian peranan penting dalam organisasi masyarakat di kota-kota pelabuhan.



    Menurut buku Azyumardi Azra, Dalam konsepsi tentang penciptaan Alam Minangkabau jelas dipengaruhi teori emanasi dalam filsafat Islam dan tasawuf. Ini memperkuat argument kita terdahulu, bahwa islam yag pertama kali berkembang di Nusantara adalah Islam yang dibawa kaum sufi, tegasnya Islam yang sangat dipengaruhi konsepsi-konsepsi tasawuf.




    4. Melalui Politik




    Saluran ini menyebutkan dengan pendekatan politik (kekuasaan). Pendekatan politik yang dimaksud adalah upaya dakwah yang dilakukan para pedagang dan pendatang muslim yang kemudian behasil mengislamkan para raja dan pembesar istana, yang sebelumnya menganut agama Hindu atau Budha. Pengaruh kekuasan raja sangat berperan besar dalam proses Islamisasi.



    Ketika seorang raja memeluk agama Islam, maka rakyat juga akan mengikuti jejak rajanya. Rakyat memiliki kepatuhan yang sangat tinggi dan raja sebagai panutan bahkan menjadi tauladan bagi rakyatnya. Misalnya di Sulawesi  Selatan dan Maluku, kebanyakan rakyatnya masuk Islam setelah rajanya memeluk agama Islam terlebih dahulu. Pengaruh politik raja sangat membantu tersebarnya Islam di daerah ini.




    5. Melalui pendidikan




    Jalur ini dengan cara mendirikan pondok pesantren. Para penduduk pribumi dididik oleh para ulama’ dengan pendidikan yang kuat dan diberi bekal segala ilmu agama. Setelah dirasa cukup, mereka disuruh kembali ke daerahnya dan diharuskan menyebarkan ilmu yang telah didapatkan dipesantren.
    Pendidikan juga mempunyai andil yang besar dalam islamisasi di negeri ini. Sesuai dengan kebutuhan zaman, mereka perlu adanya tempat atau lembaga yang menampung anak-anak mereka untuk meningkatkan atau memperdalam ilmu agamanya. 



    Lembaga umum yang bisa menampung kebutuhan pendidikan, antara lain, masjid, langgar, atau dalam komunitas yang lebih kecil, seperti keluarga. Dengan demikian, muncullah lembaga-lembaga pendidikan Islam secara informal di masyarakat. Secara formal islamisasi juga dilakukan melalui pesantren maupun pondok yang diselenggarakan oleh guru-guru agama, kiai-kiai, dan ulama-ulama. Di pesantren atau pondok itu, calon ulama, guru agama, dan kiai mendapat pendidikan agama. Setelah keluar dari pesantren, mereka pulang ke kampung masing-masing kemudian berdakwah ke tempat tertentu mengajarkan Islam.




    6. Melalui kesenian




    Yang paling terkenal adalah seni pertunjukan wayang. Dimana semua tokoh-tokoh Hindu dalam pewayangan diganti namanya dengan istilah Islam. Hal ini yang dilakukan oleh Sunan Kalijaga. Selain itu juga bisa melalui seni kaligrafi, seni ukir dan seni bangunan. Islamisasi juga dilakukan dengan melalui cabang-cabang kesenian seperti : seni bangunan, seni pahat (ukir), seni musik, seni tari dan seni sastra. Contohnya dalam cabang seni bangunan dan seni pahat banyak kita jumpai dalam masjid-masjid kuno. Di Indonesia, masjid-masjid kuno mempunyai kekhasan tersendiri. 



    Demikian juga saluran islamisasi melalui seni tari, seni musik, dan seni sastra. Dalam upacara-upacara keagamaan, seperti Maulid Nabi, sering dipertunjukkan seni tari atau seni music tradisional, misalnya sekaten yang terdapat di Keraton Yogyakarta, Surakarta, Cirebon dibunyikan pada perayaan Gerebeg Maulud. Contoh lain dalam seni adalah dengan pertunjukan wayang, yang digemari oleh masyarakat. Melalui cerita-cerita wayang itu disisipkan ajaran agama Islam. Seni gamelan juga dapat mengundang masyarakat untuk melihat pertunjukan tersebut. Selanjutnya diadakan dakwah keagamaan Islam.

  • Fiqih Muamalah Bab Sedekah : Pengertian , Hikmah dan Macam macam Sedekah

    Fiqih Muamalah Bab Sedekah : Pengertian , Hikmah dan Macam macam Sedekah

    SEDEKAH


    Sedekah asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata.


    A. Pengertian Sedekah


    Sedekah asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata. Sedekah dalam pengertian di atas oleh para fuqaha (ahli fikih) disebuh sadaqah at-tatawwu' (sedekah secara spontan dan sukarela). 



    Di dalam Alquran banyak sekali ayat yang menganjurkan kaum Muslimin untuk senantiasa memberikan sedekah. Di antara ayat yang dimaksud adalah firman Allah SWT yang artinya: ''Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami akan memberi kepadanya pahala yang besar.'' (QS An Nisaa [4]: 114). Hadis yang menganjurkan sedekah juga tidak sedikit jumlahnya. 



    Para fuqaha sepakat hukum sedekah pada dasarnya adalah sunah, berpahala bila dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Di samping sunah, adakalanya hukum sedekah menjadi haram yaitu dalam kasus seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang bakal menerima sedekah tersebut akan menggunakan harta sedekah untuk kemaksiatan. Terakhir ada kalanya juga hukum sedekah berubah menjadi wajib, yaitu ketika seseorang bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat mengancam keselamatan jiwanya, sementara dia mempunyai makanan yang lebih dari apa yang diperlukan saat itu. Hukum sedekah juga menjadi wajib jika seseorang bernazar hendak bersedekah kepada seseorang atau lembaga.



    Menurut fuqaha, sedekah dalam arti sadaqah at-tatawwu' berbeda dengan zakat. Sedekah lebih utama jika diberikan secara diam-diam dibandingkan diberikan secara terang-terangan dalam arti diberitahukan atau diberitakan kepada umum. Hal ini sejalan dengan hadits Nabi SAW dari sahabat Abu Hurairah. Dalam hadits itu dijelaskan salah satu kelompok hamba Allah SWT yang mendapat naungan-Nya di hari kiamat kelak adalah seseorang yang memberi sedekah dengan tangan kanannya lalu ia sembunyikan seakan-akan tangan kirinya tidak tahu apa yang telah diberikan oleh tangan kanannya tersebut.



    Sedekah lebih utama diberikan kepada kaum kerabat atau sanak saudara terdekat sebelum diberikan kepada orang lain. Kemudian sedekah itu seyogyanya diberikan kepada orang yang betul-betul sedang mendambakan uluran tangan. Mengenai kriteria barang yang lebih utama disedekahkan, para fuqaha berpendapat, barang yang akan disedekahkan sebaiknya barang yang berkualitas baik dan disukai oleh pemiliknya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya; ''Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai...'' (QS Ali Imran [3]: 92).



    Pahala sedekah akan lenyap bila si pemberi selalu menyebut-nyebut sedekah yang telah ia berikan atau menyakiti perasaan si penerima. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya yang berarti: ''Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan si penerima.'' (QS Al Baqarah [2]: 264).



    Sedekah menurut KBBI berarti pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya, di luar kewajiban zakat dan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan pemberi. Pengertian secara umum shadaqah atau sedekah adalah mengamalkan harta di jalan Allah dengan ikhlas tanpa mengharapkan imbalan, dan semata-mata mengharapkan ridha-Nya sebagai bukti kebenaran iman seseorang.  Istilah lain sedekah adalah derma dan donasi.



    Dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah Ayat 245 disebutkan: “Barang siapa yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepda-Nya-lah kamu dikembalikan.”



    Ayat tersebut menggambarkan bahwa shadaqah memiliki makna mendermakan atau menyisihkan uang di jalan Allah swt. Memberi sedekah kepada fakir miskin, kerabat, atau orang lain yang dilakukan hanya untuk mengaharap ridha Allah maka akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda, baik di dunia maupun di akhirat.



    Selain sebagai bentuk amalan dan kebenaran iman seseorang terhadap perintah Allah swt, shadaqah memiliki banyak keutamaan dalam pelaksanaannya antara lain:


    1. Orang yang bersedekah denga ikhlas akan mendapatkan perlindungan dan naungan Arsy di hari kiamat.


    2. Sebagai obat bagi berbagai macam penyakit, baik penyakit jasmani maupun rohani.


    3. Allah akan melipatgandakan pahala orang yang bersedekah, (QS. Al-Baqarah: 245)


    4. Shadaqah merupakan indikasi kebenaran iman seseorang.


    5. Sebagai penghapus kesalahan


    6. Shadaqah merupakan pembersih harta dan mensucikannya dari kotoran.


    7. Shadaqah juga merupakan tanda ketaqwaan, (QS. Al-Baqarah: 2-3)


    8. Shadaah adalah perisai dari neraka


    9. Sebagai pelindung di Padang Mahsyar


    10. Orang yang bersedekah termasuk kedalam tujuh orang yang dinaungi di akhirat nanti


    Fiqih Muamalah Bab Sedekah : Pengertian , Hikmah dan Macam macam Sedekah


    B. Hikmah Shadaqah.


    Shadaqah dapat menjauhkan kita dari bencana, baik yangsipemberi maupun sipenerima.Dapat membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu dan dapat mencegah saudara-saudara kita dari kemudharatan.Shadaqah juga dapat mengikat tali persaudaraan yang lebih erat diantara kita. 



    C. Macam-macam Sedekah atau Shadaqah


    Berikut merupakan beberapa jenis shadaqah yang bisa kita amalkan sehari-hari:



    1. Tasbih, Tahlil, dan Tahmid


    Dari Aisyah r.a, bahwasanya Rasulullah SAW. Berkata, “Bahwasanya diciptakan dari setiap anak cucu Adam tiga ratus enam puluh persendian. Maka barang siapa yang bertakbir, bertahmid, bertasbih, beristighfar, menyingkirkan batu, duri, atau tulang dari jalanan, amar ma’ruf nahi mungkar, maka akan dihitung sejumlah tiga ratus enam puluh persendian. Dan ia sedang berjalan pada hari itu, sedangkan ia dibebaskan dirinya dari api neraka.” (HR. Muslim)



    2. Bekerja dan Memberi Nafkah pada Sanak Keluarganya


    Sebagaimana diungkapkan dalam sebuah hadits: Dari Al-Miqdan bin Ma’dikarib Al-Zubaidi ra, dari Rasulullah saw. Berkata, “Tidaklah ada satu pekerjaan yang paling mulia yang dilakukan oleh seseorang daripada pekerjaan yang dilakukan dari tangannya sendiri. Dan tidaklah seseorang menafkahkan hartanya terhadap diri, keluarga, anak dan pembantunya melainkan akan menjadi shadaqah.” (HR. Ibnu Majah)


    3. Shadaqah Harta (Materi)


    Sedekah tidaklah mengurangi harta. Sebagaimana Rasulullah SAW. Bersabda, “sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim). Meskipun secara bentuk harta tersebut berkurang, namun kekurangan tadi akan ditutup dengan pahala di sisi Allah dan akan terus ditambah dengan kelipatan yang amat banyak seperti dalam firman Allah dalam Surah Saba: “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39).



    Sedekah harta salah satunya bisa kamu lakukan untuk membantu pembangunan lembaga penghafal Al-Quran, salah satunya adalah Lembaga Tahfidz Quran (LTQ) Al Fatih. Program ini merupakan saran pembibitan santri penghafal Al-Quran binaan Rumah Yatim Dhuafa. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan para yatim dhuafa kesempatan untuk belajar gratis. Dengan bersedekah, kamu bisa bantu wujudkan yatim dhuafa menjadi hafidz Quran melalui program ini.


  • Fiqih Mualamah Bab Hibah : Pengertian Hibah, Dasar Hukum Hibah, Rukun dan Syarat Sah Hibah

    Fiqih Mualamah Bab Hibah : Pengertian Hibah, Dasar Hukum Hibah, Rukun dan Syarat Sah Hibah

    hibah


    Salah satu dari anjuran agama Islam adalah tolong-menolong antara sesama muslim ataupun non muslim.Bentuk tolong-menolong itu bermacam-macam, bisa berupa benda, jasa, jual beli, dan lain sebagainya. Salah satu di antaranya adalah hibah, atau disebut juga pemberian cuma-cuma tanpa mengharapkan imbalan. الهبة ( hibah) adalah dengan huruf ha di-kasrah dan ba tanpa syiddah berarti memberikan (tamlik) sesuatu kepada orang lain pada waktu masih hidup tanpa meminta ganti.


  • Sistem Hukum : SIstem Hukum Eropa Kontinental, Anglo Saxon, Sistem Hukum Adat, dan Sistem Hukum Islam

    Sistem Hukum : SIstem Hukum Eropa Kontinental, Anglo Saxon, Sistem Hukum Adat, dan Sistem Hukum Islam

    sistem hukum


    SISTEM HUKUM



    Sistem Hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. Kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum, dan pengertian hukum.



    1. Sistem Hukum Eropa Kontinental



    Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering disebut sebagai “Civil Law”. Sebenarnya semula berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus abad VI Sebelum Masehi. Peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Justinianus yang kemudian disebut “Corpus Juris Civilis” (kumpulan undang-undang).


  • Sumber Hukum: Hukum Materil, Hukum Formil, Pengertian dan Macam-macam

    Sumber Hukum: Hukum Materil, Hukum Formil, Pengertian dan Macam-macam

    Sumber hukum


    Sumber Hukum 


    Sumber Hukum secara singkat adalah sebagai segala hal yang bisa melahirkan maupun menciptakan adanya hukum. Hal-hal yang menjadi sumber bisa berasal dari beberapa hal, mulai dari perjanjian, kesepakatan, hingga teori-teori lainnya. Adanya sumber hukum kemudian melahirkan aturan hukum yang harus ditaati oleh semua lapisan masyarakat. Maka bisa diartikan bahwa definisi sumber hukum merupakan segala hal yang bisa menimbulkan atau melahirkan aturan-aturan yang bersifat memaksa.



    Macam-macam Sumber Hukum



    Secara umum ada dua macam sumber hukum, yakni sumber hukum materiil dan sumber hukum formil, yakni:


    1. Sumber Hukum Materil



    Sumber hukum materiil merupakan semua norma, kaidah, atau aturan yang menjadi pedoman manusia dalam bertindak. Lebih jelasnya, sumber hukum materiil ditentukan berdasaarkan perasaan ataupun keyakinan dari seorang individu atau kelompok masyarakat.



    Hukum materiai bersumber dari pendapat dari masyarakat sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. Hal ini kemudian memberikan pengaruh pada proses pembentukan hukum yang disahkan dan diterapkan dalam sebuah lingkungan masyarakat.


    2. Sumber Hukum Formil



    Selain itu juga ada sumber hukum formil. Sumber hukum formil merupakan hasil penerapan dari sumber hukum materiil. Penerapan ini dilakukan agar semua objek hukum bisa mentaatinya dan hukum bisa berjalan dengan baik. Sumber hukum formil juga dibagi menjadi beberapa jenis sumber hukum di antaranya yaitu undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat dan doktrin (pendapat ahli hukum).


    a. Undang-Undang


    Undang-undang atau statue, adalah sumber hukum berupa semua aturan yang mempunyai kekuatan hukum dan mengikat dan dijaga oleh pemerintah dari suatu negara dimana undang-undang itu dibuat. Undang-undang harus dipatuhi oleh warga negara yang bersangkutan.


    b. Adat/ Kebiasaan



    Kebiasaan atau custom, adalah sumber hukum yang didapat dari satu perilaku sama yang dilakukan secara kontinyu atau terus menerus hingga kemudian menjadi suatu hal yang umum untuk dilakukan.  Contoh sumber hukum kebiasaan adalah hukum adat dan tradisi.


    c. Keputusan Hakim



    Keputusan hakim atau jurisprudentie, adalah jenis sumber hukum yang didapatkan dari keputusan yang diambil oleh hakim di masa lalu terhadap suatu perkara. Kemudian keputusan tersebut dapat dijadikan sumber untuk hakim di masa sekarang dalam mengambil keputusan. Diakuinya yurisprudensi sebagai sumber hukum, semakin menegaskan tugas dan kewenangan hakim dalam melakukan penemuan hukum. Hakim tidak hanya sekedar menerapkan undang-undang, melainkan hakim juga mampu membentuk hukum (judge made law).


    d. Traktat



    Traktat adalah jenis sumber hukum yang berbentuk perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang bersifat mengikat negara-negara yang terkait dengan perjanjian. Traktat dibedakan menjadi traktat bilateral untuk perjanjian 2 negara, serta traktat multilateral untuk perjanjian lebih dari 2 negara.


    e. Doktrin



    Pendapat ahli hukum atau disebut doktrin juga bisa menjadi sumber hukum. Sumber hukum ini berupa pendapat dari para ahli dan pakar, khususnya ahli hukum, yang kemudian dijadikan pedoman terhadap asas-asas penting dalam hukum beserta penerapannya.Doktrin menjadi sumber hukum karena undang-undang, perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberi jawaban hukum sehingga di carilah pendapat ahli hukum.

    Berlaku: communis opinio doctorum: pendapat umum tidak boleh menyimpang dari pendapat para ahli.

    a. Commentaries on the laws at england oleh sir William Black Stone.

    b. Ajaran Imam Syafi’i, banyak di gunakan oleh Pengadilan Agama dalam memutuskan.

    c. Trias politika:

            John Lock: LEF (Legislatif, Eksekutif, Federatif).

            Montesquieu: LEY (Legislatif, Eksekutif, Yudikatif).

  • Quotes

    Berbanding tipis antara merdeka untuk ego dan merdeka untuk kebermanfaatan orang lain, silahkan pilih kemerdekaanmu.

    ADDRESS

    Perumnas Gardena Blok A No.112 Firdaus, Kab. Serdang Bedagai

    EMAIL

    hamdanirizkydwi@student.ub.ac.id
    hamdanirizkydwi@gmail.com

    TELEPHONE

    -

    Instagram

    @rizky_dham