• Fiqih Munakahat Bab Hak dan Kewajiban Suami Isri : Pengertian, Kedudukan dan Macam-macam Hak dan Kewajiban Suami Istri

     
    Fiqih Munakahat Bab Hak dan Kewajiban Suami Isri : Pengertian, Kedudukan dan Macam-macam


    A. Pengertian Hak Dan Kewajiban Suami Istri


    Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu sedangkan kewajiban sesuatu yang harus di kerjakan. Berbicara tentang kewajiban suami dan hak suami istri alangkah baiknya kita mengetahui apakah sebenarnya kewajiban dan hak itu. Drs.H.Sidi Nazar Bakry dalam buku karanganya yaitu “kunci keutuhan rumah tangga yang Sakinah” mendefenisikan bahwa kewajiban dengan sesuatu harus dipenuhi dan dilaksanakan dengan baik. Sedangkan hak adalah sesuatu yang harus diterima. 



    Dari defenisi di atas dapat kita simpulkan bahwa kewajiban suami istri adalah sesuatu yang harus suami laksanakan dan penuhi untuk istrinya. Sedangkan kewajiban istri adalah sesuatu yang harus istri laksanakan dan lakukan untuk suaminya. Begitu juga dengan pengertian hak suami adalah sesuatu yang harus diterima suami dari istrinya. Sedangkan hak isteri adalah sesuatu yang harus di terima isteri dari suaminya. Dengan demikian kewajiban yang dilakukan oleh suami merupakan upaya untuk memenuhi hak isteri. Demikain juga kewajiban yang dilakukan istri merupakan upaya untuk memenuhi hak suami, sebagaimana yang di jelaskan Rasulullah SAW: 



     الا إن لڱم على نسائڱم حقا ولنسائڱمعليکم حقا  



    Artinya : “ketahuilah, sesungguhnya kalian mempunyai hak yang harus (wajib) ditunaikan oleh isteri kalian dan kalianpun memiliki hak yang harus (wajib) kalian tunaikan” (HR; Shahil ibnu Majh no.1501, Tirmidzi II 315 no.1173 den Ibnu Majah I 594 no.1815). 



    B. Kedudukan dan Macam-Macam Hak Suami Isteri 



    Kedudukan suami dan istri yakni dalam Q.S al-Baqarah (2): 228 : 




     وَلَهُنَّ مِثْلُ الذَِّيْ عَلَيْهِنَّ باِلْمَعْرُوْ ِۖفِ وَلِل رِجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ


     
    Artinya: “Dan mereka (para istri) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi laki-laki (para suami) mempunyai satu tingkat (kelebihan) daripada istrinya.” 


     
     Firman Allah tersebut menjelaskan tentang keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi  istri, sedangkan suami mempunyai kedudukan hak  setingkat lebih tinggi daripada istri atas tanggung jawabnya dalam memberikan maskawin, nafkah, kemashlahatan dan kesejahteraan istri sehingga suami berhak atas ketaatan istri. Allah melebihkan suami atas istri karena suami telah memberikan harta pada istri dalam pernikahan seperti maskawin dan nafkah. Para ulama ahli tafsir mengatakan bahwa kelebihan kaum laki-laki terhadap kaum wanita dipandang dari dua segi, yakni hakiki dan syar’i.


    Kelebihan dari segi hakiki atau kenyataan seperti kekuatan fisik, keterampilan mengendarai kuda, menjadi ulama dan imam, berperang, adzan, khutbah, pembagian waris, wali nikah, talak, poligami dan lain-lain. Sedangkan dari segi syar’i yaitu melaksanakan dan memenuhi haknya sesuai ketentuan syara’ seperti memberikan maskawin dan nafkah kepada istri.  


    Macam-Macam Hak Suami Dan Isteri 




    Hak-hak dalam perkawinan itu dapat dibagi menjadi tiga, yaitu: hak bersama, hak isteri yang menjadi kewajiban suaminya dan hak suami yang menjadi kewajiban isteri. 



    1. Hak Bersama 



    Hak bersama-sama antara suami dan isteri adalah sebagai berikut: 


    a. Halal bergaul antara suami isteri dan masing masing dapat bersenangsenang antara satu sama lain. 


    b. Terjadi mahram semenda : isteri menjadi mahram ayah suami, kakeknya, dan seterunya ke atas, demikian pula suami menjadi mahram ibu isteri, neneknya, dan seterusnya ke atas. 


    c. Terjadi hubungan waris-mewaris antara suami dan isteri sejak akad nikah di laksanakan. Isteri berhak menerima waris atas peninggalan suami. Demikian pula, suami berhak waris atas peninggalan isteri, meskipun mereka belum pernah melakukan pergaulan suami isteri. 


    d. Anak yang lahir dari isteri bernasab pada suaminya (apabila pembuahan terjadi sebagai hasil hubungan setelah menikah). 


    e. Bergaul dengan baik antara suamidan isteri sehingga tercipta kehidupan yang harmonis dan damai. Hal ini telah di jelaskan dalam Al-quran surah An.nisa ayat 19 yang memerintahkan: 


    … وَعَاشِرُ هنَُّ باِلْمَعْرُوْفِ … )النسا )  


    “………dan gaulilah isteri-isterimu itu dengan baik” 


    Mengenai hak dan kewajiban bersama suami isteri, Undang-Undang Perkawinan menyebutkan dalam Pasal 33 sebagai berikut, “Suami isteri wajib cintamencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain”. 



    2. Hak-Hak Isteri 



    Hak- hak isteri yang menjadi kewajiban suami dapat di bagi menjadi dua, yatu: hak- hak kebendaan, yaitu mahar (maskawin) serta nafkah, dan hak-hak bukan bendaan, misalnya berbuat adil di antara para isteri (dalam perkawanan poligami), tidak berbuat hal-hal yang merugikan isteri dan sebagianya. 



    a. hak-hak kebendaan 


    a) Mahar  



    QS. An-Nisa ayat 24 memerintahkan, “dan berikanlah maskawin kepada perempuan-perempuan (yang kamu nikahi ) sebagai pemberian wajib.  Apabila mereka dengan senang hati memberikan berbagia maskawin kepadamu. Ambillah dia sebagai makanan sedap lagi baik akibatnya. 



    Dari ayat Al-Qur’an tersebut dapat di peroreh suatu pengertian bahwa maskawin itu adalah harta pemberian wajib dari suami terhadap istri, dan merupakan hak penuh bagi isteri yang tidak boleh diganggu oleh suami, suami hanya di benarkan ikut makan maskawin apabila diberikan oleh isteri dengan sukarela. 



    b) Nafkah 



    Nafkah adalah mencukupkan segala keperluan isteri, meliputi makan, pakaian, tempat tinggal, pembantu rumah tangga, dan pengobatan, meskipun  isteri tergolong kaya. QS. Ath-Thalaq ayat 6 menyatakan “tempatkanlah isteriisteri dimana kamu tinggal menurut kemampuanmu; jangalah kamu menyusahkan isteri-isteri untuk menyempitkan hati mereka. Apabila isteriisteri yang kamu talak itu dalam keadaan hamil, berikanlah nafkah kepada mereka hingga bersalin….” 



    Dari ayat di atas dapat di simpulkan pula bahwa nafkah merupakan kewajiban suami dalam membahagiakan isterinya baik lahir maupun batin dengan cara mencukupkan kebutuhan yang dapat memcukupkan segala kekurangannya dengan maksud meringankan beban padanya. 


     

    b.  Hak-hak bukan kebendaan 



    Hak- hak bukan kebendaan yang wajib ditunaikan suami terhadap isterinya, disimpulkan dalam perintah QS. An-Nisa ayat 19 agar para suami menggaui isterinya dengan makruf dan bersabar terhadap hal-ahal yang tidak disayangi, yang terdapat pada isteri.  


     
    Menggauli isteri dengan makruf dapat mencakup: 



    a) Sikap menghargai, menghormati, dan perlakuan-perlakuan yang baik, serta meningkatkan taraf hidupnaya dalam bidang-bidang agama, akhlak, dan ilmu pengetahuan yang di perlukan. 


     
    b) Melindungi dan menjaga nama baik isteri 



    Suami berkewajiban melindungi isteri serta menjaga nama baiknya. Hal ini tidak berarti bahwa suami tidak harus menutup-nutupi kesalahan yang memang terdapat pada isteri. Namun, adalah sebuah kewajiban suami agar tidak membeberkan kesalahan-kesalahan isteri kepada orang lain.


     
    c) Memenuhi kebutuhan kodrat (hajat) biologis isteri 



    Hajat biologis adalah kodrat pembawaan hidup. Oleh karena itu, suami wajib memperhatikan hak isteri dalam hal ini. Ketentraman dan keserasian hidup perkawinan antara lain ditentukan oleh faktor hajat biologis ini. Kekecewaan yang dialami dalam masalah ini dapat menimbulkan keretakan dalam hidup perkawinan, bahkan tidak jarang terjadi penyelewengan isteri disebabkan adanya perasaan kecewa dalam hal ini. 
     


    3. Hak-Hak Suami 



    Hak-hak suami yang wajib dipenuhi isteri hanya merupakan hak-hak bukan kebendaan sebab menurut hukum Islam isteri tidak dibebani kewajiban kebendaan yang diperlukan untuk mencukupkan kebutuhan hidup keluarga. Bahkan, lebih diutamakan isteri tidak usah ikut bekerja mencari nafkah jika suami memang mampu memenuhi kewajiban nafkah keluarga dengan baik. Hal ini dimaksudkan agar isteri dapat mencurahkan perhatiannya untuk melaksanakan kewajiban membina keluarga yang sehat dan mempersiapkan generasi yang saleh. Kewajiban ini cukup berat bagi isteri yang memang benar-benar akan melaksanakan dengan baik.  



    Namun,tidak dapat dipahamkan bahwa Islam dengan demikian menghendaki agar isteri tidak pernah melihat dunia luar, agar isteri selalu berada di rumah saja. Yang dimaksud ialah agar isteri jangan sampai ditambah beban kewajibannya yang telah berat itu dengan ikut mencari nafkah keluarga. Berbeda halnya apabila keadaan memang mendesak, usaha suami tidak dapat menghasilkan kecukupan nafkah keluarga. Dalam batas-batas yang tidak memberatkan, isteri dapat diajak ikut berusaha mencari nafkah yang diperlukan itu. 



    Hak-hak suami dapat disebutkan pada pokoknya ialah hak ditaati mengenai hal-hal yang menyangkut hidup perkawinan dan hak memberi pelajaran kepada isteri dengan cara yang baik dan layak dengan kedudukan suami isteri. 



    1) Hak di taati 



    Q.S. An-Nisa: 34 mengajarkan bahwa kaum laki-laki (suami) berkewajiban memimpin kaum perempuan (isteri) karena laki-laki mempunyai kelebihan atas kaum perempuan (dari segi kodrat kejadiannya), dan adanya kewajiban laki-laki memberi nafkah untuk keperluan keluarganya.  Isteri-isteri yang salehah adalah yang patuh kepada Allah dan kepada suami-suami mereka serta memelihara harta benda dan hak-hak suami,meskipun suami-suami mereka dalam keadaan tidak hadir, sebagai hasil pemeliharaan Allah serta taufik-Nya kepada isteri-isteri itu. Hakim meriwayatkan dari ‘Aisyah r.a. : 




    عَنْ عَائِشَةَ قاَلَتْ : سَألْتُ رسول الله صل ى الله عليه وسل م : اىَُّ النَّاسِ أعَْظَمُ حَقَّا عَلَى الْمَرْأةَِ ؟ قاَلَ :  (زَوْجُهَا. قاَلَتْ : فَأَ ىُّ الناَّسِ اعَْظَمُ حَقاَّ عَلىَ الرَّ جُلِ ؟ قَالَ : امُُّهُ )رواه الحا كم 
     



    Artinya:“Dari Aisyah, ia berkata : Saya bertanya kepada Rasulullah SAW : Siapakah orang yang paling besar haknya terhadap perempuan? Jawabnya : Suaminya. Lalu saya bertanya lagi: Siapakah orang yang paling besar haknya terhadap laki-laki? Jawabannya: Ibunya.” 



    Dari bagian pertama ayat 34 Q.S. : An-Nisa tersebut dapat diperoleh ketentuan bahwa kewajiban suami memimpin isteri itu tidak akan terselenggara dengan baik apabila isteri tidak taat kepada pimpinan suami. Isi dari pengertian taat adalah : 



    1. Isteri supaya bertempat tinggal bersama suami di rumah yang telah disediakan 


    2. Taat kepada perintah-perintah suami, kecuali apabila melanggar larangannya 


    3. Berdiam di rumah, tidak keluar kecuali dengan izin suami 


    4. Tidak menerima masuknya seseorang tanpa izin suami 


     

    2) Hak memberi pelajaran 



    Bagian kedua dari ayat 34 Q.S. An-Nisa mengajarkan, apabila terjadi kekhwatiran suami bahwa isterinya bersikap membangkang (nusyus), hendaklah nasihat secara baik-baik. Apabila dengan nasihat, pihak isteri belum juga mau taat, hendaklah suami berpisah tidur dengan isteri. Apabila masih belum juga kembali taat, suami dibenarkan member pelajaran dengan jalan memukul (yang tidak melukai dan tidak pada bagian muka). 

  • 0 comments:

    Posting Komentar

    Quotes

    Berbanding tipis antara merdeka untuk ego dan merdeka untuk kebermanfaatan orang lain, silahkan pilih kemerdekaanmu.

    ADDRESS

    Perumnas Gardena Blok A No.112 Firdaus, Kab. Serdang Bedagai

    EMAIL

    hamdanirizkydwi@student.ub.ac.id
    hamdanirizkydwi@gmail.com

    TELEPHONE

    -

    Instagram

    @rizky_dham