• Perbuatan yang Tidak Dianggap Melanggar Hak Cipta dan Hak Kekayaan Indsutri

    Beberapa Perbuatan yang Tidak Dianggap Melanggar Hak Cipta dan Hak Kekayaan Indsutri


    Pembatasan dan Pengecualian Hak Cipta dan Hak Kekayaan indsutri 



    Peraturan internasional tentang HKI memberikan kebebasan kepada negara anggotanya untuk merumuskan regulasi sendiri. Norma di Indonesia menggunakan istilah pembatasan hak cipta saja. Sumber hukum pembatasan Hak Cipta dapat dilihat di UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 43-51. Pembatasan Hak Cipta dibuat untuk melindungi HAM. Berdasarkan UU HAM, kekayaan intelektual merupakan hak mengembangkan diri dan hak atas kesejahteraan. Yang berarti setiap orang bebas untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat, untuk menikmati seni dan untuk berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya. 



    Tujuan pembatasan perlindungan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mengakses hak kekayaan intelektual tersebut secara optimal melalui usaha-usaha pengembangan lebih lanjut dan sekaligus mencegah monopoli atas kekayaan intelektual tersebut.



    Inti dari pembatasan hak cipta adalah penggunaan yang wajar(fair use). Selama orang yang ingin menggunakan mengikuti konsep penggunaan wajar maka orang/kelompok tersebut akan mendapat perlindungan HAM dari Hak Cipta. Penggunaan yang wajar berkaitan dengan penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/ atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap.



    Berikut beberapa perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta meliputi:


    a. Pengumuman, pendistribusian, komunikasi.


    b. Pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada ciptaan tersebut, atau ketika terhadap ciptaan tersebut dilakukan pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan.


    c. Pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.


    d. Pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.



    Substansi pembatasan dan pengecualian hak cipta pada dasarnya mengedapankan 3 hal utama. Pertama adalah adanya izin dari pencipta atau pemegang hak cipta untuk dapat menggunakan maupun mengeksploitasi ciptaan. Kedua, penggunaan ciptaan atas pembenaran dari peraturan-perundangan. Hal ini berarti aturan yang dibuat menjadi dasar hukum dalam menggunakan ciptaan tanpa izin dari pencipta dan pemegang hak cipta. Sehingga masyarakat diperbolehkan memakai ciptaan dengan batasan sesuai peraturan yang ada. Ini juga yang menjadi bagian dari kajian penulisan tugas akhir ini. 



    UUHC memberikan aturan pembenar dalam hak cipta sehingga bukan suatu pelanggaran ketika memakai ciptaan tersebut. Yang ketiga yaitu jangka waktu perlindungan hak cipta yang sudah habis. Ciptaan akan menjadi milik umum dan tidak menjadi bagian dari perlindungan hak lagi karena jangka waktu perlindungannya telah berakhir. Oleh karena itu, jangka waktu yang telah berakhir ini merupakan suatu pembatasan dan pengecualian pada hak cipta. 



    Contoh Kasus


    Ketika anda atau siapapun tanpa berdosa mengunduh lagu kemudian mengunggahnya lagi dengan maksud membagikan kepada orang lain di social media tanpa seizin pencipta/pemegang hak cipta. Semua aktifitas tersebut melanggar hak ekonomi dari pemegang hak cipta, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (Pasal 113 (1) UU Hak Cipta). 


  • 0 comments:

    Posting Komentar

    Quotes

    Berbanding tipis antara merdeka untuk ego dan merdeka untuk kebermanfaatan orang lain, silahkan pilih kemerdekaanmu.

    ADDRESS

    Perumnas Gardena Blok A No.112 Firdaus, Kab. Serdang Bedagai

    EMAIL

    hamdanirizkydwi@student.ub.ac.id
    hamdanirizkydwi@gmail.com

    TELEPHONE

    -

    Instagram

    @rizky_dham