• Bursa Berjangka Komoditi : Pengertian Bursa Berjangka Berdasarkan UU NO. 32 Tahun 1997

    Pengertian Bursa Berjangka Berdasarkan UU NO. 32 Tahun 1997


    Bursa Berjangka Komoditi


    Pengertian Bursa Berjangka Komoditi


    Dalam perkembangannya, Indonesia memiliki bursa komoditi berjangka yang dikenal dengan Bursa Berjangka Jakarta yang mendapat ijin resmi sejak 21 November 2000 dan memulai kegiatan transaksi secara resmi pada tanggal 15 Desember 2000.



    Menurut UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi sebagai landasan hukum pelaksanaan perdagangan berjangka di Indonesia, perdagangan berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual-beli komoditi yang penyerahannya dilakukan di kemudian hari berdasarkan kontrak berjangka atau opsi atas kontrak berjangka. 



    Kontrak Berjangka adalah kontrak yang standar (standardized contract) dengan jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Oleh karena bentuknya yang standar itu, hanya harganya yang dinegosiasikan di bursa. Perdagangan berjangka hanya berlangsung di pasarpasar yang terorganisir (organized market) atau dikenal dengan Bursa Berjangka. Bursa Berjangka memperdagangkan kontrak berjangka untuk berbagai komoditi (pertanian, perkebunan, pertambangan, atau produk-produk financial, seperti mata uang atau curency, bahkan indeks seperti indeks saham)



    Perdagangan berjangka komoditi (PBK) adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan kontrak berjangka dan opsi atas kontrak berjangka (Pasal 1 angka 1 UU No.32/1997). Maka itu, dalam PBK yang ditansaksikan adalah berupa kontrak berjangka. Berdasarkan Pasal 1 angka (4) UU No.32/1997, merupakan suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan dikemudian hari yang telah ditetapkan. 



    Barang (komoditi) yang diperjualbelikan tersebut tidak ditransaksikan di tempat secara fisik, tetapi yang ditransaksikan adalah kontraknya di bursa berdasarkan spesiftkasi kontrak. Di dalam spesifikasi kontrak dijelaskan antara lain jumlah, mutu, waktu dan tempat penyerahan, yang belum ditentukan adalah harga. 



    Dalam kontrak berjangka tidak selalu dilakukan dengan penyerahan fisik, karena di bursa yang dilaksanakan adalah paper trading, yakni kontrak berjangka yang diperjualbelikan. Dari transaksi yang dilakukan inilah, apabila pasamya likuid, maka dapat terjadi referensi harga. Maksudnya ialah pelaku di pasar fisik dapat melihat harga yang terbentuk di bursa sebagai harga acuan dari komoditi yang bersangkutan. Hal ini seperti yang terjadi di New York Mercantile Exchange (NYMEX) di mana harga minyak bumi (crude oil) per barel menjadi acuan harga. Pasar yang likuid disebabkan oleh banyaknya pembeli dan banyaknya penjual yang bertransaksi kontrak berjangka terkait.



    Sejauh ini, komoditi yang dapat dijadikan obyek kontrak berjangka adalah kopi, minyak kelapa sawit, plywood, karet, gula pasir, kacang tanah, kedelai, cengkeh, udang, ikan, bahan bakar minyak, gas alam, tenaga listrik, emas, batubara, timah, pulp dan kertas, benang, semen dan pupuk. Namun yang masih diperdagangkan hingga saat ini hanya emas dan minyak kelapa sawit, melalui kontrak berjangka emas, indeks emas, gulir emas, CPO, dan olein; dengan volume transaksi yang sangat kecil. Sehingga tidak tercapai manfaat ekonomi, yaitu hedging terhadap emas dan minyak kelapa sawit serta referensi harga.



  • 0 comments:

    Posting Komentar

    Quotes

    Berbanding tipis antara merdeka untuk ego dan merdeka untuk kebermanfaatan orang lain, silahkan pilih kemerdekaanmu.

    ADDRESS

    Perumnas Gardena Blok A No.112 Firdaus, Kab. Serdang Bedagai

    EMAIL

    hamdanirizkydwi@student.ub.ac.id
    hamdanirizkydwi@gmail.com

    TELEPHONE

    -

    Instagram

    @rizky_dham