Rizky Dwi Hamdani

I'm a President of BEM FP UB 2023

Rizky Dwi Hamdani


I am an undergraduate student of the Agroecotechnology Study Program, Faculty of Agriculture, University of Brawijaya. I am also a good strategist and always finish what I have started. During my time as a student I was active in various organizations and scientific papers at the faculty and international levels. I also have a good leadership spirit and is recognized by all.

  • Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah
  • hamdanirizkydwi@gmail.com
  • mastoming.com
Me

My Education


Internship Experiences

  • BPSI TAS Malang

Formal Education

  • S2 Plant Patology, Brawijaya University
  • S1 Agroecotechnology, Brawijaya University
  • SMAN 2 Plus Sipirok

Non-Formal Education

  • Intermediate Training (LK II)
  • Sekolah Ideopolstratak
  • Basic Training (LK I)

Projects Director of Camping Park Waung Hills (2023)

Part of PT. Pancela Maju Lestari

Funding Project (2022)

Program Kreativitas Mahasiswa Kemenristekdikti

Funding Project (2021)

Program Mahasiswa Wirausaha Universitas Brawijaya

Gold Medal (2021)

World Invention Competition and Exihibition

Gold Medal (2021)

International Science and Invention Fair (ISIF)

Silver Medal (2018)

Olimpiade Sains Tabagsel (OST)

Soft Skill (Basic)

Microsoft Office, Bloging, Content Writing, Scientific Writing, Public Speaking, Leadership

Hard Skill

Laboratory Skill, Team Manajemen, Teamwork, Data Anlisis, Riset

Himpunan Mahasiswa Islam FP UB

Oct 2023 - present
Chairman

Badan Eksekutif Mahasiswa FP UB

Jan 2023 - Jan 2024
President

Badan Eksekutif Mahasiswa FP UB

Feb 2022 - Jan 2023
Minister of Student Resource Development

Himpunan Mahasiswa Islam FP UB

Oct 2022 - Oct 2023
Head of The HMI Student Department

BKM Haibatul Islam SMAN 2 Plus Sipirok

Jul 2017 - Jun 2018
Chairman


Content Placement
Content Writing
Event Organizing
Endorse
  • Kesehatan Masyarakat : Defenisi, Sejarah Asal Usul Adanya Kesehatan Masyarakat

    Kesehatan Masyarakat : Defenisi, Sejarah Asal Usul Adanya Kesehatan Masyarakat

    Sejarah Kesehatan Masyarakat


    Defenisi Kesehatan Masyarakat


    Kesehatan masyarakat merupakan kombinasi antara teori (ilmu) dan praktik (seni) yang bertujuan untuk mencegah penyakit, memperpanjang usia hidup, dan meningkat kesehatan penduduk (masyarakat), melalui upaya-upaya pengorganisasian masyarakat. Partisipasi masyarakat atau peran serta masyarakat atau Peran Serta Masyarakat (PSM) di bidang kesehatan sangat penting, agar individu, keluarga, ataupun kesehatan masyarakat lingkungannya. 


    Kesehatan masyarakat merupakan salah satu modal pokok dalam rangka pertumbuhan dan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan masyarakat. Salah satu upaya peningkatan derajat kesehatan adalah melalui perbaikan keadaan atau kesehatan lingkungan. Kesehatan lingkungan merupakan faktor penting dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, bahkan merupakan faktor penting dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, bahkan merupakan salah satu upaya penentu atau determinan dalam kesejahteraan penduduk.



    Sejarah Kesehatan Masyarakat



    Berbicara tentang kesehatan masyarakat tidak terlepas dari 2 tokoh metodologi Yunani yakni Asclepius dan Higeia. Berdasarkan mitos Yunani Asclepius disebutkan sebagai seorang dokter pertama yang tampan dan pandai meskipun tidak disebutkan sekolah dan pendidikannya tetapi diceritakan bahwa dia telah dapat mengobati penyakit dan bahkan melakukan bedah berdasarkan prosedur tertentu dengan baik. Hegeia seorang asistennya yang juga istrinya juga telah melakukan upaya kesehatan.


     Perbedaannya ialah secara pendekatan atau penanganan masalah kesehatan adalah: 


    1. Asclepius melakukan pendekatan (pengobati penyakit) , setelah penyakit itu terjadi .


    2. Higeia mengajarkan kepada pengikutnya dalam pendekatan masalah kesehatan melalui hidup seimbang , seperti menghindari makanan dan minum yang beracun , makan makanan yang bergizi , cukup istirahat dan melakukan olahraga .



     Apabila  orang sudah jatuh sakit  ia lebih menganjurkan melakukan upaya  upaya secara alamiah untuk menyembuhkan penyakitnya tersebut, antara lain , lebih baik memperkuat tubuhnya dengan makanan yang baik dari pada dengan pengobatan atau pembedahan .



    Dari kedua tokoh itulah akhirnya muncul dan berkembang 2 ilmu kesehatan yang berbeda, meskipun saling melengkapi:


    Dari tokoh Asclepius berkembang ilmu kedokteran (pengobatan dan pemulihan atau  kuratif dan rehabilitatif)


    Dari tokoh Hegiea berkembang ilmu kesehatan masyarakat (pencegahan dan peningkatan atau preventif dan promotif )



    Dari perihal cerita dua tokoh diatas berkembanglah 2 aliran atau dekatan dalam menangani masalah kesehatan. 



    Dering menunggu terjadinya penyakit atau setelah sakit, yang disebut  pendekatan  kuratif  atau pengobatan. Hal ini pada umumnya terdiri dari dokter, dokter gigi, psikiater dan praktisi lain yang melakukan pengobatan fisik, mental maupun sosial. Sedangkan



    Cenderung melakukan upaya upaya pencegahan penyakit dan meningkat kan kesehatan atau promosi sebelum terjadinya penyakit. 



    Dalam perkembangan selanjutnya , seolah olah terjadi dikotonomi antara yang ke dua profesi yaitu pelayanan kesehatan kuratif  (curative Health care), dan pelayanan pencegahan atau preventif (preventive Health care) .  Dua hal ini dapat dilihat perbedaan pendekatannya : 



    a. Pendekatan kuratif  



    Dilakukan terhadap sasaran secara individual 

    Cenderung bersifat reaktif (menunggu masalah datang, misal dokter menunggu pasien datang ke puskesmas atau tempat praktek. 

    Melihat dan menangani pasien lebih kepada sistem biologis pasien hanya dilihat secara parsial (padahal manusia terdiri dari bio-Psiko-sosial yang terlihat antara aspek satu dengan lainnya. 
    Pendekatan preventif 

    Sasaran atau pasien adalah masyarakat (bahkan perorangan) 

    Menggunakan pendekatan proaktif, yakni tidak menunggu masalah datang tetapi mencari masalah petugas turun ke lapangan masyarakat mencari dan mengidentifikasi masalah dan melakukan tindakan
     
    Melihat klien sebagai makhluk yang utuh, dengan pendekatan holistik. Terjadinya penyakit tidak semata karena terganggunya sistem biologis tapi aspek bio-Psiko-sosial. 



    Adapun juga Sejarah perkembangan kesehatan masyarakat di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda pada abad ke 16. saat itu kesehatan masyarakat dimulai dengan upaya pemberantasan penyakit cacar dan kolera yang menyebar di masyarakat. Penyakit kolera mewabah di Indonesia sekitar tahun 1937, kemudian diikuti oleh wabah cacar pada tahun 1948 yang awalnya disinyalir datang dari negara Singapura. Atas kejadian tersebut pemerintah hindia Belanda mulai melakukan upaya-upaya kesehatan masyarakat.




    Memasuki era kemerdekaan, salah satu tonggak penting perkembangan kesmas di Indonesia adalah dengan diperkenalkannya Bandung Plan tahun 1951 oleh Dr.Y. Leimena dan Dr.Patah. Konsep ini memperkenalkan cara pemulihan sakit (kuratif) dan upaya pencegahan penyakit (preventif) kepada masyarakat serta lembagalembaga kesehatan yang sudah ada. Hasilnya, pada tahun 1956 dibentuk "Proyek Bekasi" di Lemah Abang sebagai contoh atau model pelayanan, pelatihan serta pengelolaan program kesehatan masyarakat pedesaan di Indonesia. 




    Di tahun 1952 dilaksanakan pelatihan intensif dukun bayi.  Kemudian pada tahun 1968 rapat kerja kesehatan nasional, dicetuskan bahwa puskesmas adalah distem Pelayanan Kesehatan Terpadu, yang kemudian dikembang oleh pemerintah (Depkes) menjadi Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Puskesmas disepakati sebagai suatu unit pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kuratif dan preventif secara terpadu, menyeluruh dan mudah dijangkau, dalam wilayah kerja kecamatan atau sebagian kecamatan di kotamadya/kabupaten. 




    Selanjutnya pada tahun 1984 dikembangkan program paket terpadu kesehatan dan keluarga berencana di Puskesmas (KIA, KB, Gizi, Penanggulangan Diare, Imunisasi).. dan pada awal tahun 1990-an Puskesmas menjelma menjadi kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat perkembangan kesehatan masyarakat yang juga memberdayakan peran serta masyarakat. Selain memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok
  • Kesehatan Masyarakat, Asal Mula Kesehatan Masyarakat, Defenisi

    Kesehatan Masyarakat, Asal Mula Kesehatan Masyarakat, Defenisi

    kesehatan masyarakat


    Kesehatan Masyarakat


    Kesehatan masyarakat merupakan salah satu modal pokok dalam rangka an kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan masyarakat. Salah satu upaya peningkatan derajat kesehatan adalah melalui perbaikan keadaan atau kesehatan lingkungan. Kesehatan lingkungan merupakan faktor penting dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, bahkan merupakan faktor penting dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, bahkan merupakan salah satu upaya penentu atau determinan dalam kesejahteraan penduduk. Partisipasi masyarakat atau peran serta masyarakat atau Peran Serta Masyarakat (PSM) di bidang kesehatan sangat penting, agar individu, keluarga, ataupun kesehatan masyarakat lingkungannya.



    Sudah banyak para ahli kesehatan membuat batasan kesehatan masyarakat ini. Secara kronologis batasan-batasan kesehatan masyarakat mulai dengan batasan yang sangat sempit sampai batasan yang luas. Batasan yang paling tua, dikatakan bahwa kesehatan masyarakat adalah upaya-upaya untuk mengatasi masalah-masalah sanitasi yang menganggu kesehatan. Dengan kata lain kesehatan masyarakat sama dengan sanitasi. Upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan sanitasi lingkungan adalah memperbaiki dan meningkatkan sanitasi lingkungan adalah merupakan kegiatan kesehatan masyarakat. 



    Kemudian pada akhir abad ke-18 dengan ditemukan bakteri-bakteri penyebab penyakit dan beberapa jenis inunisasi, kegiatan kesehatan masyarakat adalah pencegahan penyakit yang terjadi dalam masyarakat melalui perbaikan sanitasi lingkungan dan pencegahan penyakit melalui imunisasi. Pada awal ke-19, kesehatan masyarakat sudah berkembang dengan baik, kesehatan masyarakat diartikan suatu upaya integrasi antara ilmu sanitasi dengan ilmu kedokteran. Sedangkan ilmu kedokteran itu sendiri merupakan integrasi antara ilmu biologi dan ilmu sosial. 



    Dalam perkembangan selanjutnya, kesehatan masyarakat diartikan sebagai aplikasi dan kegiatan terpadu antara sanitasi dan pengobatan (kedokteran) dalam mencegah penyakit yang melanda penduduk atau masyarakat. Oleh karena masyarakat sebagai objek penerapan ilmu kedokteran dan sanitasi mempunyai aspek sosial ekonomi dan budaya yang sangat kompleks. Akhirnya kesehatan masyarakat diartikan sebagai aplikasi keterpaduan antara ilmu kedokteran, sanitasi, dan ilmu sosial dalam mencegah penyakit yang terjadi di masyakakat. 



    Kesehatan masyarakat (public health) adalah ilmu dan seni mencegah penyakit, memperpanjang hidup dan meningkatkan kesehatan melalui usaha-usaha pengorganisasian masyarakat untuk:


    a. Perbaikan sanitasi lingkungan

    b. Pemberantasan penyakit-penyakit menular

    c. Pendidikan untuk kebersihan perorangan

    d. Pengorganisasian pelayanan-pelayanan medis dan perawatan untuk diagnosis dini dan pengobatan

    e. Pengembangan rekayasa sosial untuk menjamin setiap orang terpenuhi kebutuhan yang layak dalam memelihara kesehatannya.



    Dari batasan tersebut tersirat bahwa kesehatan masyarakat adalah kombinasi antara teori (ilmu) dan praktek (seni) yang bertujuan untuk mencegah penyakit, memperpanjang hidup dan meningkatkan kesehatan penduduk (masyarakat).  Kegiatan utama dalam kesehatan masyarakat meliputi (1) pengkajian status kesehatan populasi; (2) diagnosis masalah dalam populasi; (3) mencari penyebab dari suatu masalah; (4) merancang solusi untuk masalah kesehatan populasi; (5) memperpanjang usia harapan hidup.

  • (QS. al-Baqarah [2]: 183) : Munasabah Ayat , Kandungan Hukum dan Pendapat-Pendapat Para Ulama Tentang (QS. al-Baqarah [2]: 183)

    (QS. al-Baqarah [2]: 183) : Munasabah Ayat , Kandungan Hukum dan Pendapat-Pendapat Para Ulama Tentang (QS. al-Baqarah [2]: 183)

     
    (QS. al-Baqarah [2]: 183)


    Artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (QS. al-Baqarah[2] :183)


    Munasabah Ayat (QS. al-Baqarah [2]: 183)


    Munasabah Surat al-Baqarah ayat 183 dengan ayat sebelumnya



    Dalam Surat al-Baqarah ayat 178 hingga 179, Allah mewajibkan hukum qisas dalam sesuatu pembunuhan. Hukuman ini adalah rahmat dan ihsan Allah kepada manusia. Selanjutnya dalam ayat 180 sampai 182, Allah menyambung lagi dengan mewajibkan orang-orang mukmin agar berwasiat sebelum mati untuk menghindari kekacauan dalam hak waris. Kemudian di dalam ayat 183 sampai 186, Allah menyatakan lagi kewajiban yang perlu di kerjakan oleh setiap orang mukmin yaitu ibadah puasa beserta hukum-hukum yang bersangkutan dengannya. Ringkasnya, ketiga kelompok ayat ini adalah syariat Allah yang diwajibkan kepada hamba-Nya.Syariat tersebut adalah hukum qisas, kewajiban berwasiat, dan ibadah puasa.



    Dengan menyebutkan uraian-uraian tersebut, sesungguhnya Allah bermaksud untuk mengingatkan kaum muslimin bahwa ajaran Islam walaupun berbeda-bedadia adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. Jangan ada yang menganggap kewajiban berpuasa itu lebih penting daripada berwasiat, larangan memakan babi lebih penting dari larangan membuka aurat, begitu juga tuntutan untuk menegakkan keadilan itu lebih utama daripada tuntutan untuk menegakkan kejujuran.Dengan demikian, Allah SWT ingin mengingatkan kepada kita bahwa ajaran- Nya tidak dapat dipilah-pilah. Tidak boleh ada yang beranggapan bahwa yang penting adalah hubungan dengan Allah, sementara hubungan dengan masyarakat idak penting. Maka kita harus menyadari bahwa seluruh ajaran-Nya penting dan semuanya harus dilaksanakan secara kaffah (utuh).



    Munasabah Surat al-Baqarah ayat 183 dengan ayat sesudahnya 



    Hubungan surat al-Baqarah ayat 183 dengan ayat selanjutnya, yaitu ayat 187 adalah batasan-batasan atau hal-haal yang diperbolerhkan dan dilarang saat menjalankan ibadah puasa.



    Kandungan Hukum dan Pendapat-Pendapat Para Ulama



    Ayat 183 surat Al Baqarah menyatakan: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana puasa itu diwajibkan atas umat sebelum kamu, agar kamu bertaqwa.” Allah berfirman dalam ayat ini kepada orang-orang beriman dan memerintahkan untuk berpuasa, yaitu menahan diri dari makan, minum dan bersetubuh dengan niat ikhlas karena Allah, karena dengan puasa itu dapat membersihkan jiwa, mensucikannya dari perilaku jelek dan akhlak yang tidak terpuji.



    Imam Ath Thabari menyatakan bahwa maksud dari ayat ini adalah: “Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, membenarkan keduanya dan mengikrarkan keimanan kepada keduanya”. Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini: “Firman Allah Ta’ala ini ditujukan kepada orang-orang yang beriman dari umat manusia dan ini merupakan perintah untuk melaksanakan ibadah puasa”



    Artinya perintah berpuasa ini diperuntukkan bagi orang-orang yang beriman pada Allah dan Rasul-Nya. Dengan begitu Allah hanya menerima puasa dari orang-orang beriman. Selain itu, ayat ini dimaknai dengan puasa adalah tanda kesempurnaan iman seseorang.


    Al Qurthubi menafsirkan ayat ini dengan “Sebagaimana Allah Ta’ala telah menyebutkan wajibnya qishash dan wasiat kepada orang-orang yang mukallaf pada ayat sebelumnya, Allah Ta’ala juga menyebutkan kewajibanpuasa dan mewajibkannya kepada mereka. Tidak ada perselisihan pendapat mengenai wajibnya”



    Wahbah Az Zuhaili mendefinisikan puasa sebagai menahan diri dari segala keinginan syahwat, perut serta faraj (kemaluan) dan dari segala sesuatu yang masuk ke dalam kerongkongan, baik berupa makanan, minuman, obat dan semacamnya, pada waktu tertentu (mulai dari terbit fajar shadiq [sinar putih yang terbentang di ufuk timur] hingga terbenam matahari) yang dilakukan oleh orang muslim yang berakal, tidak haid dan tidak pula nifas dengan melakukannya secara yakin. (Zuhaili : 566)



    Para ulama telah menetapkan lima syarat wajib puasa. (1) Islam, artinya puasa itu wajib bagi setiap muslim, tidak wajib bagi orang kafir. (2) Baligh atau dewasa. Puasa tidak wajib bagi anak kecil, orang gila, orang yang pingsan atau dalam keadaan koma, dan orang mabuk. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah yang menyatakan : “Tidak dikenakan kewajiban atas tiga golongan orang, anak-anak sampai baligh, orang gila sampai ia sadar dan orang tidur sampai ia bangun”. (HR Bukhari, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, Ad Daruqutni dan Ahmad). (3) Berakal. (4) Mampu dan (5) Menetap (bermukim).



    Tujuan akhir dari ibadah puasa adalah agar orang beriman menjadi dalam keadaan bertaqwa. Tujuan diwajibkannya puasa dengan menjelaskan faedahnya yang sangat besar dan hikmah yang sangat tinggi, yaitu untuk mengajak jiwa pelaku ritual puasa untuk bertaqwa kepada Allah ta’ala dengan meninggalkan nafsu syahwatnya dalam rangka melaksanakan perintah Allah dan juga mengharap pahala dariNya. (Al Manar, 2 : 145)

     




  • Tafsir (Qs. al-Baqarah [2]:183) : Makna Kata-Kata, Asbab al-Nuzul (QS. al-Baqarah [2]:183)

    Tafsir (Qs. al-Baqarah [2]:183) : Makna Kata-Kata, Asbab al-Nuzul (QS. al-Baqarah [2]:183)

    Tafsir (Qs. al-Baqarah [2]:183)


    (Qs. al-Baqarah [2]:183)


    Artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (QS. al-Baqarah[2] :183)



    Makna Kata-Kata (QS. al-Baqarah[2] :183)



    Pada ayat 183 ini Allah mewajibkan puasa kepada semua manusia yang beriman, sebagaimana diwajibkan kepada umat-umat sebelum mereka agar mereka menjadi orang yang bertakwa dan puasa ini sungguh penting bagi kehidupan orang yang beriman.



    Dan dalam ayat tersebut, juga menjelaskan bahwa diwajibkan atas untuk puasa guna mendidik jiwa dan mengendalikan syahwat. Hal itu, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu dari umat para Nabi terdahulu supaya kamu bertakwa dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah.



    Perintah berpuasa diturunkan pada bulan Sya'ban tahun kedua Hijriah, ketika Nabi Muhammad saw mulai membangun pemerintahan yang berwibawa dan mengatur masyarakat baru, maka dapat dirasakan, bahwa puasa itu sangat penting artinya dalam membentuk manusia yang dapat menerima dan melaksanakan tugas-tugas besar dan suci.



    Surat Al-Baqarah ayat 183 dimulai dengan panggilan keimanan oleh Allah, yakni dalam kalimat: “Wahai orang-orang yang beriman....”. Di dalam Tafsir Al-Misbah, Prof. Quraish Shihab menyampaikan bahwa ayat-ayat puasa dimulai dengan ajakan kepada setiap orang yang memiliki iman walau seberat apa pun. Ia dimulai dengan satu pengantar yang mengundang setiap mukmin untuk sadar akan perlunya melaksanakan ajakan itu. Ia dimulai dengan panggilan, Wahai orang-orang yang beriman.



    Kemudian, dilanjutkan dengan menjelaskan kewajiban puasa tanpa menunjuk siapa yang mewajibkannya, Diwajibkan atas kamu. Redaksi ini tidak menunjuk siapa pelaku yang mewajibkan. Agaknya untuk mengisyaratkan bahwa apa yang akan diwajibkan ini sedemikian penting dan bermanfaat bagi setiap orang bahkan kelompok sehingga seandainya bukan Allah yang mewajibkannya, niscaya manusia sendiri yang akan mewajibkannya atas dirinya sendiri. Yang diwajibkan adalah ash- shiyam, yakni menahan diri.



    Potongan ayat “...diwajibkan atas kamu berpuasa” berisi panggilan beridah tentang perintah untuk melaksanakan puasa. Apabila Allah telah memerintahkan suatu perbuatan, maka perbuatan itu mesti dilaksanakan. Pelaksanaan perintah Allah oleh seorang hamba, itulah bentuk pengabdiannya kepada Allah. Dan memang untuk itulah tujuan penciptaan manusia.



    Jadi jelaslah bahwa pelaksanaan perintah Allah merupakan bentuk pengabdian seorang hamba kepada Allah. Yang dalam konteks Qs. Al- baqarah 183, yang diwajibkan adalah ash-shiyam, yakni ibadah puasa. Puasa yang merupakan ibadah yang paling mendalam bekasnya pada jiwa seorang Muslim. Pengalaman selama satu bulan penuh dengan berbagai kegiatan yang mengiringinya seperti berbuka, makan sahur, shalat tarawih, tadarus Al-Qur’an, dan kegiatan lainnya akan memberikan kenangan yang mendalam bagi siapapun yang menjalankannya dengan sepenuh hati.



    Bila ditinjau dengan seksama, surat Al-Baqarah ayat 183, juga menyinggung aspek sejarah. Seperti dalam kalimat “...... sebagaimana diwajibkan atas orangorang terdahulu...”. Mengisyaratkan bahwa secara tidak langsung menyinggung aspek sejarah. Aspek sejarah yang disinggung dalam ayat ini adalah tentang orang-orang terdahulu yang juga melaksanakan puasa. Dengan kata lain, kita diingatkan bahwa puasa bukan hanya perbuatan yang dilakukan oleh ummat Nabi Muhammad, melainkan juga umatumat terdahulu.



    Di dalam Al-Qur’an peristiwa-peristiwa historis memang banyak dibincangkan. Sejarah sebenarnya tidak bisa dipisahkan dari proses pewarisan nilai dan kesadaran sejarah. Karena pada fokus itulah esensi sejarah yang sarat menyajikanpesan kemanusiaan pada masa silam yang berguna bagi kehidupan kini maupun dimasa mendatang dapat secara transparan menemukan bukan saja eksistensinya melainkan juga relevansinya untuk kehidupan manusia. Dengan begitu sejarah yangingin mengemban misi mentransformasikan nilai-nilai yang terus berkontinuitas dapat menemukan jati dirinya.

     


    Selanjutnya dalam kalimat " Agar kalian bertakwa”. Hal dijelaskan oleh Imam Assa’di dalam tafsirnya bahwa ibadah puasa adalah sebab terbesar munculnya ketaqwaan dalam diri seorang hamba karena didalamnya ada pelaksanakaan perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan menjauhi larangan-Nya.



    Diantara hal-hal yang mengandung makna ketaqwaan adalah: bahwasanya orang yang berpuasa tentunya dia akan meninggalkan sesuatu yang diharamkan baginya dari makan, minum dan berhubungan intim yang semua hal tersebut tentunya sangat sesuai denga keinginan nafsu tetapi dia tinggalkan semata-mata untuk beribadah kepada Allah dan dia meyakini bahwa hal tersebut dapat membatalkan puasanya. orang yang berpuasa juga akan melatih dirinya dalam masalah muroqobah (merasa diri diawasi oleh Allah) sehingga dia meninggalkan segala hal yang diinginkan nafsunya padahal dia mampu untuk melakukannya karena dia tahu bahwa Allah selalu mengawasinya. 



    ibadah puasa juga menyempitkan keleluasaan pergerakan setan didalam tubuh, sebagaimana kita ketahui dari hadits shohih bahwa sedar bergerak dalam tubuh mansia pada peredaran darah. Maka dengan melaksanakan ibadah puasa peredaran darah menjadi sedikit lemah sehingga melemahkan pergerakan setan yang dengannya dapat meminimalisir perbutan maksiat. orang yang berpuasa pada umumnya akan memperbanyak berbuat ketaatan, dan ketaatan adalah sifat orang yang bertaqwa. orang kaya jikamelaksanakan ibadah puasa maka dia akan merasakan perihnya lapar. Dengan demikian dia akan semakin peduli kepada orang faqir yang terbiasa merasakan perihnya lapar. Dan ini juga termasuk karakter orang yang bertaqwa.



    Asbab al-Nuzul (QS. al-Baqarah [2]:183)



    Sebab-sebab turun (asbabun nuzul) ayat tentang perintah puasa Ramadhan atau tentang kewajiban puasa Ramadhan tersebut, diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘Anhu, berkata, “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam Ketika sampai di Madinah (hijrah) beliau berpuasa di hari Asysyura dan berpuasa tiga hari setiap bulannya”.



    Waktu itu umat Islam pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaksanakan puasa wajib tiga hari setiap bulannya. Setelah hijrah ke Madinah, beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada tanggal 10 Muharram. Lalu beliau bertanya tentang sebab musababnya mereka berpuasa pada hari tersebut. Orang-orang Yahudi itu menyatakan bahwa pada hari tersebut Allah telah menyelamatkan Nabi Musa Alaihis Salam dan kaumnya dari serangan Fir’aun. Oleh karena itu Nabi Musa Alaihis Salam melaksanakan shaum pada tanggal 10 Muharram sebagai tanda syukur kepada Allah.



    Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengulas keterangan mereka itu dengan menyatakan, “Sesungguhnya kami (umat Islam) adalah lebih berhak atas Nabi Musa dibanding kalian”. Lalu beliau melaksanakan puasa pada tanggal 10 Muharram dan memerintahkan seluruh umat Islam supaya berpuasa pada tanggal tersebut.




    Beberapa waktu kemudian, pada bulan Sya’ban tahun ke-2 Hijriyah, Allah mewajibkan puasa Ramadhan dengan menurunkan ayat 183 dari surat Al-Baqarah.



    Sejarah mencatat, periode Makkah adalah periode wahyu diturunkan dalam rangka penanaman Aqidah serta pemurnian tauhid kepada Allah daripada noda-noda jahiliyah yang mengotori hati, pemikiran dan tingkah laku masyarakat kala itu. Sedangkan pasca hijrah atau disebut sebagai Fase Madinah, kaum Muslimin telah menjadi kaum yang satu yang memiliki struktur masyarakat yang jelas (masyarakat al-jama’ah), dan dikuatkan dengan pondasi Piagam Madinah. Karena itu pada fase ini disyariatkanlah kepadanya beberapa kewajiban, digariskan beberapa ketentuan dan dijelaskan beberapa hukum termasuk di dalamnya Jihad dan puasa Ramadhan pada tahun kedua Hijriah.



    Setelah itu, maka puasa pada tanggal 10 Muharram dan puasa tiga hari setiap bulannya berubah status menjadi puasa tambahan yang dianjurkan atau sunah. Sedangkan puasa Ramadhan sebulan penuh menjadi wajib.


     


     



     


     


     


  • QS. al-Baqarah [2]: 178 : Munasabah Ayat, Kandungan Hukum dan Pendapat-Pendapat Para Ulama tentang (QS. al-Baqarah [2]: 178)

    QS. al-Baqarah [2]: 178 : Munasabah Ayat, Kandungan Hukum dan Pendapat-Pendapat Para Ulama tentang (QS. al-Baqarah [2]: 178)

    QS. al-Baqarah [2]: 178



    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.” (QS. al-Bqarah [2]:178).



    Munasabah Ayat (QS. al-Baqarah [2]: 178)



    Selain itu, ayat tentang qishash tersebut mempunyai munasabah (korelasi) dengan ayat lain yang diidentifikasi dapat memberikan pengaruh terhadap konsepsi qishash, diantaranya al-Qur'an al-Baqarah ayat 179,194, dan al-Maidah ayat 45.10



    Sebagaimana terkandung dalam ke-tigat ayat di atas, qishash dapat diartikan dengan hukuman yang setimpal dari perbuatan dosa,11 baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Oleh karenanya, ketika Allah berfirman dalam Q.S. al-Baqarah: 178, sesungguhnya Dia mengisyaratkan melalui alif-lam al- ‘ahdiyyah (alif-lam yang berfungsi untuk janji) sebagaimana qishash yang berlaku sebelumnya, dengan kesepadanan yang telah jelas dalam setiap benak manusia. Demikian juga firman Allah dalam surat al-Maidah, bahwa qishash itu bersifat siksa fisik yang dilakukan oleh manusia kepada manusia lain, maka jelaslah bahwa qishash yang diterangkan pada ayat 178 dan ayat 194 dari surat al-Baqarah itu adalah “peperangan”.



    Jadi, dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa kesepadanan orang merdeka dengan orang merdeka, budak dengan budak, dan perempuan dengan perempuan merupakan kesepadanan yang khusus dalam orang-orang yang dibunuh, yang artinya “perang masal”. Sedangkan kesepadanan jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, dan gigi dengan gigi merupakan “kesepadanan khusus pada perang individu,” yang terjadi antara dua orang.


    Kandungan Hukum dan Pendapat-Pendapat Para Ulama



    Terjadinya perdebatan para ahli hukum mengenai penerapan qishash khususnya terkait hukuman mati di negara-negara Islam termasuk Indonesia dikarenakan kurangnya pemahaman sebagian mereka mengenai tujuan ditetapkannya (maqâshid syar‘iyyah) dari qishâsh tersebut. Hukuman qishâsh merupakan sanksi hukum terhadap kejahatan atau prilaku yang jelas bertentangan dengan norma masyarakat berbeda dengan prilaku pengguna riba yang masih menimbulkan perdebatan seberapa jauh dampak yang ditimbulkan standar-standar etis (patokan moral/psikologis) nya. Pada Q.S. al-Baqarah/2: 178 sebelumnya Allah telah menyatakan pensyari’atan qishâsh bagi orang-orang mukmin.



    Imam Ibn Katsir menerangkan di dalam tafsirnya asbâb al-nuzûl ayat ini. Imam Abu Muhammad ibn Abi Hatim meriwayatkan, “Telah diinformasikan kepada kami oleh Abu Zur‘ah, Yahya ibn Abdullah ibn Bukair, Abdullah ibn Luhi’ah, dan `Atha’ ibn Dinar dari Sa’id ibn Jubair mengenai firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, yakni apabila dilakukan dengan sengaja orang merdeka dengan orang merdeka.” Mereka mengatakan bahwa pada waktu itu ada dua suku bangsa Arab saling berperang pada masa jahiliyah, beberapa waktu sebelum datangnya Islam. Maka, di antara mereka terjadilah pembunuhan dan pelukaan, sehingga mereka membunuh budak-budak dan kaum wanita, kemudian sebagian mereka tidak membalas atas sebagian yang lain sehingga datangnya agama Islam. Salah satu dari kedua suku itu bertindak berlebihan terhadap yang lain dalam jumlah dan harta. Lantas mereka mengadakan janji setia secara internal bahwa mereka tidak rela sehingga mereka membunuh orang merdeka sekalipun orang itu cuma membunuh budak saja, dan membunuh laki-laki meskipun laki-laki itu hanya membunuh seorang perempuan. Kemudian turunlah ayat di atas, “Orang merdeka (dibalas) dengan (membunuh) orang merdeka, budak dengan budak, dan perempuan dengan perempuan.”



    Secara umum ayat di atas bermakna penetapan syariat hukuman qishâsh berkenaan orang yang dibunuh, yang dilakukan dengan sengaja, yaitu orang merdeka diqishâsh karena membunuh orang merdeka, budak dengan budak, dan wanita dengan wanita. Tetapi jika keluarga teraniaya ingin memaafkan dengan menggugurkan sanksi itu, dan menggantinya dengan tebusan, maka itu dapat dibenarkan.

     


    Lebih jauh, Imam Sya‘rawi menegaskan sebuah kemaslahatan yang berupa penetapan sanksi qishâsh kepada pembunuh yang dengannya lahir sebuah kemaslahatan bagi kerabat yang dibunuh (wali ad-dam) agar dapat menuntut. Begitu pula sebaliknya, karena setiap orang mungkin menjadi pembunuh atau yang dibunuh. Ketika ia menjadi pembunuh, maka qishâsh menjadi beban yang harus diterima. Namun, ketika ia terbunuh, maka qishâsh merupakan kemaslahatan baginya. Dengan demikian syariat itu menyentuh ke seluruh lapisan masyarakat.


    Dari penggalan ayat :

     



    (Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita),13 para ulama fiqh dan tafsir sepakat bahwa ayat ini menetapkan kewajiban menerapkan qishâsh untuk pembunuhan yang sengaja atau diniatkan, namun terjadi perbedaan pemahaman di antara para ulama dan pakar hukum mengenai bentuk dari pembunuhan sengaja, apakah orang yang merdeka diqishâsh atas pembunuhan yang dia lakukan terhadap seorang hamba atau tidak?, atau orang muslim kepada orang kafir atau ahli dzimmi?




    Imam Abû Hanîfah menilai bahwa ayat di atas bersifat umum untuk seluruh pembunuhan, baik yang dilakukan oleh orang merdeka kepada seorang hamba dan sebaliknya, ataupun seorang dzimmi kepada seorang Muslim dan sebaliknya.14 Selain dasar pikiran di atas, Imam Abû Hanîfah juga menyatakan bahwa pernyataan:





    "hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu qishâsh berkenaan dengan orangorang yang dibunuh"


    dan ungkapan:





    "orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita".



    Hal ini merupakan dua ungkapan yang terpisah. Masing-masing merupakan kalimat yang sempurna dan berdiri sendiri. Kalimat pertama menjelaskan secara umum mengenai hukum qishâsh, sedangkan kalimat kedua merupakan penjelasan atau penyangkalan terhadap kekeliruan orang- orang jahiliyah yang pada waktu itu, sering melakukan pembalasan yang tidak seimbang. Sebagaimana yang tersebut di dalam asbâb an-nuzûl ayat ini; yaitu apabila ada salah seorang dari kelompok mereka yang terbunuh maka mereka menuntut balas lebih dari satu orang; yakni dengan membunuh beberapa orang. Bukan merupakan pembatasan status sebagai hamba dengan hamba, melainkan pembatasan satu banding satu.


     
    Sedikit berbeda, Sya‘râwî menyatakan bahwa kata ..... secara zahir menunjukkan bahwa orang merdeka tidak dibunuh atau dihukum mati (qishâsh) karena membunuh hamba-sahaya. Namun, bagaimana halnya jika seorang hamba membunuh orang merdeka, atau seorang wanita membunuh laki-laki? Pada dasarnya maksud ayat tersebut adalah menghilangkan dendam berkepanjangan. Jadi, bukan berarti bahwa seorang merdeka tidak dibunuh karena membunuh hamba. Tujuan penetapan qishâsh di sini lebih pada keadilan hukum. Artinya bahwa apabila yang membunuh seorang merdeka, maka yang dibunuh adalah yang merdeka juga, dan seorang hamba dibunuh karena membunuh hamba, dan wanita dibunuh karena membunuh wanita. Jika terjadi sebaliknya, maka qishâsh tetap dijalankan. Dengan demikian, balasan atas pembunuhan setimpal dengan perbuatannya.




    Sementara jumhur ulama (Malik, Syâfi‘i, dan Ahmad ibn Hambal) berpendapat bahwa seorang merdeka tidak boleh diqishâsh karena membunuh hamba sahaya. Dari ayat 178 surah al-Baqarah, terdapat pengertian bahwa Allah mewajibkan persamaan karena di antara makna qishâsh itu sendiri adalah seimbang.



     Adapun penggalan berikut:





    (orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita) merupakan penjelasan selanjutnya dari pengertian seimbang untuk penjelasan awal ayat. Dengan kata lain, ayat tersebut harus dipahami secara menyatu. Oleh karena di antara orang merdeka dan hamba sahaya tidak seimbang maka seorang merdeka yang membunuh hamba sahaya tidak dapat dihukum qishâsh.16 Jumhur ulama dan Imam Qurthubi juga berpendapat bahwa orang Muslim tidak diqishâsh karena membunuh orang kafir, sebagaimana tertuang dalam hadis nabi (Tidak dibunuh seorang Muslim karena membunuh orang kafir). (HR. Bukhari).




    Dari pensyariatan qishâsh ini, kita mengetahui betapa luasnya cakrawala hukum Islam, dan betapa jelinya pandangan Islam terhadap relung- relung jiwa manusia ketika mensyariatkannya, dan betapa ia mengerti dorongan-dorongan yang ada dalam jiwa itu. Tujuan inilah yang tidak banyak dipahami oleh banyak orang yang mengkritik dan menolak ketentuan pidana Islam terutama qishâsh hukuman mati secara frontal tanpa mempelajarinya.



    Jadi, sangat sulitlah menerima pendapat yang mengatakan bahwa penerapan hukuman mati dalam hukum Islam benar-benar melanggar hak azasi manusia. Mereka tidak memahami bahwa hukuman mati atau qishâsh bukanlah keputusan akhir tanpa dapat dielakkan. Karena, Islam menawarkan diyat sebagai ganti dari qishâsh, dan tindakan pemberian maaf adalah sebuah prilaku yang sangat terpuji dan diagungkan oleh Allah.



    Imâm Abu Hanifah dahulu lebih menekankan pemberian maaf hanya untuk tindak pidana tersalah, pemukulan, penghilangan (salah satu anggota tubuh), dan jika kualitas tindak pidana tersebut sampai pada tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja maka pemberian maaf itu batal secara hukum.



    Untuk konteks Indonesia di mana saat ini terjadi tingkat perkembangan kasus-kasus pembunuhan semakin tinggi dan memprihatinkan, karena bentuk pembunuhan yang begitu sadis dan kejam hingga pemotongan (mutilasi) anggota tubuh. Pendapat Abu Hanifah ini layak untuk dipertimbangkan. Dengan penolakan pemberian maaf dan diyat sebagai ganti qishâsh mungkin dapat menimbulkan rasa takut dan efek jera individu untuk melakukan kejahatan pembunuhan sengaja yang kejam.


  • Tafsir (QS. al-Baqarah [2]:178) : Makna tafsir kata-kata dan Asbab al-Nuzul (QS. al-Baqarah [2]:178)

    Tafsir (QS. al-Baqarah [2]:178) : Makna tafsir kata-kata dan Asbab al-Nuzul (QS. al-Baqarah [2]:178)

     Tafsir (QS. al-Baqarah [2]:178)



    al baqarah (2):178



    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.” (QS. al-Bqarah [2]:178).



    Makna tafsir kata-kata (QS. al-Baqarah [2]:178)



    Berdasarkan nash di atas, jelas bahwa khitab yang menyebutkan “ya ayyuha al-ladzina amanu” dalam teori balaghah mempunyai faedah “li al-Syumul”,1 artinya diperuntukkan bagi muslim secara keseluruhan yang tidak terbatasi oleh tempus (waktu) dan locus (tempat) tertentu, sebelum terdapat dalil lain yang merubah atau keterangan yang merincinya. Dengan begitu, seluruh pemeluk Islam yang termasuk dalam kategori “alladzina amanu” terkena taklif hukum tersebut.




    Selanjutnya jelas pula makhtub fihnya; “kutiba‘alaikum alqishash fi al-qatl”. Kutiba dalam kutipan ayat di atas ditafsiri dengan “wujiba” (diwajibkan). Dengan demikian pensyari’atan itu hukumnya pasti dan tidak ada keraguan dalam penunjukan hukumnya.




    Pemilihan kata kutiba yang menggunakan bentuk madhi bina’ majhul di atas bisa diartikan bahwa qishash dalam ayat itu menunjukkan bentuk perintah yang bisa dikategorikan sepihak bahwa hukum qishash sebagaimana disebutkan itu adalah alternatif dari syari’ (Tuhan) dengan tidak memberikan pilihan kepada masyru’ ‘alaih (yang dikenai hukum) untuk mencari alternatif lain diluar ketentuan tersebut.




    Syariat yang dijelaskan ayat ini adalah bahwa hukuman qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh yang dilakukan dengan sengaja. Dalam Firmannya “orang merdeka dengan orang merdeka”. Menurut makna lafazhnya, termasuk didalamnya adalah laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, perempuan dengan laki-laki, dan sebaliknya. Maka makna tersurat dari lafazhnya itu lebih didahulukan daripada makna yang terpahami dari firmannya “dan perempuan dengan perempuan" Sebenarnya konteksnya menunjukkan bahwa orang merdeka dibunuh karena membunuh orang merdeka, dan hamba sahaya dibunuh karena membunuh hamba sahaya. Disini tidak tersirat bahwa orang merdeka tidak boleh dibunuh karena membunuh hamba sahayanya, kecuali hanya berupa penyimpulan konotasinya.




    Lafazh yang disampaikan oleh al-Bukhari dari al-hamidi, dari sufyan, dari al-Amru, ia berkata: saya pernah mendengar Mujahid mengatakan bahwa aku pernah mendengar Ibnu Abbas berkata: dan Asy-Sya’bi juga menafsirkan, firman Allah SWT...  ayat ini diturunkan kepada dua kabilah diantara kabilah-kabilah yang berada di negeri arab, dua kabilah itu saling bertikai, lalu mereka menetapkan hukuman pembunuhan itu dengan cara membunuh hamba sahaya laki-laki untuk seorang laki-laki yang dibunuh dan hamba sahaya wanita untuk orang wanita yang dibunuh.




    Ayat ini juga dijadikan dalil oleh para ulama Kufah dan ats-Tsauri yang menyatakan bahwa orang Islam dibunuh karena membunuh orang kafir, yaitu karena sebutan “orang merdeka” mencakup juga yang kafir sebagaimana mencakup yang muslim. Begitu juga “hamba” dan “perempuan” mencakup yang kafir sebagaimana mencakup yang muslim.




    Namun kemudian, kepastian yang seolah-olah tidak memberikan alternatif lain karena perintahnya yang berfaedah li al-wujub mutlaqan (diwajibkan secara mutlak) tersebut mengalami elastisitasnya ketika terdapat jawaban lain terhadap syarat persifatan “iman” dalam khitab awal ayat tersebut selain qatl, yaitu lafadz “ufiya” sebagai qarinah, memberikan alternatif lain dengan menyerahkan beban hukum kepada pihak keluarga korban pembunuhan untuk tetap menuntut qishash atau memaafkan dengan diganti diyat.




    Secara kapasitas, dalam penunjukan makna teksnya, jelas bahwa qishash lah yang menempati posisi di atas amnesti (pengampunan) karena penunjukannya yang maujub. Sedangkan amnesti hanyalah pilihan yang masih dalam komposisi li al-ibahah (diperbolehkan), dan dalam kaidahnya kebolehan tidak akan dapat menggantikan kewajiban dengan menghapuskannya, karena beban hukumnya berbeda.
    Namun, walaupun pelaksanaan qishash wajib hukumnya bagi mukmin terhadap pelaku pidana pembunuhan, terdapat pula “pembatasan” dengan bahasa “faman i’tada”. Jadi ketentuan qishash tersebut bersyarat dengan pembatasan hukum yang sepadan (tidak boleh berlebihan).




    Dari sisi narasi teksnya, ayat qishash di atas terdiri dari beberapa unsur: Pertama, anjuran (al-‘amr), Kedua, unsur tabyin (penjelasan) dengan disebutkannya beberapa alternatif sanksi hukum lain sebagai tafshil (rincian), dan inilah yang dalam ushul fiqh disebut dengan qarinah dalam bentuk penjelasan pasti. Ketiga, unsur nahi (larangan berlebihan).



    Secara keseluruhan makna (QS. al-Baqarah [2]: 178) menegaskan kewajiban pemberlakuan qisas dalam masalah pembunuhan sekaligus keharusan yang sepadan dalam pembalasan. Qisas berstatus sebagai hukum asal, yaitu diberlakukan sejak semula, sedangkan diyat adalah hukum kedua, yang berlaku jika pihak keluarga memaafkan si pembunuh. Pada saat yang sama, al-Qur’an menganjurkan untuk melakukan perdamaian dalam menyelesaikan kasus-kasus pembunuhan.



    Asbab al-Nuzul (QS. al-Baqarah [2]:178)



    Menurut Manna al-Qaththan definisi asbab an-nuzul adalah sesuatu yang karenanya al-Qur’an diturunkan, sebagai penjelas terhadap apa yang terjadi, baik berupa peristiwa atau pertanyaan. Sebab nuzul turunnya Quran surah al-Baqarah ayat 178 ialah bahwa pada masa jahiliyah sebelum Islam, terjadi peperangan dan pembunuhan antara dua suku Arab. Salah satu diantara dua suku itu merasa dirinya lebih tinggi dari suku lawannya, sehingga mereka bersumpah akan membunuh lawannya yang merdeka, walaupun yang terbunuh di kalangan mereka hanya seorang hamba sahaya, karena merasa sukunya lebih tinggi. Setelah Islam datang dan kedua suku ini pun masuk Islam, maka turunlah ayat ini yang maksudnya agar menyamakan derajat mereka yang terbunuh dengan yang membunuh yaitu yang merdeka dengan merdeka, hamba sahaya diqishash dengan hamba sahaya pula dan seterusnya.



  • Pentingnya Kepuasan Pelanggan dalam Berwirausaha : Definisi, Faktor faktor yang Mempengaruhi, Indikator Kepuasan Pelanggan

    Pentingnya Kepuasan Pelanggan dalam Berwirausaha : Definisi, Faktor faktor yang Mempengaruhi, Indikator Kepuasan Pelanggan

    Pentingnya Kepuasan Pelanggan dalam Berwirausaha



    Definsi Kepuasan Pelanggan 


    Kepuasan pelanggan merupakan suatu evaluasi purna beli, jika kepuasan pelanggan tercapai maka akan timbul loyalitas dari pelanggan, oleh karena itu kepuasan pelanggan merupakan hal yang penting bagi perusahaan. Pelanggan yang merasa puas akan suatu produk dari suatu merek, maka umumnya terjadi pelanggan akan terus menerus membeli dan menggunakannya. 



    Hal ini juga tidak menutup kemungkinan pelanggan akan memberitahukan orang lain mengenai pengalamannya terhadap kualitas produk yang telah digunakan. Salah satu cara agar kepuasan pelanggan tercapai yaitu dengan meningkatkan kualitas pelayanan dari perusahaan itu sendiri. Kualitas pelayanan dan kepuasan pelanggan adalah elemen penting yang harus dipertanggungjawabkan demi meningkatkan tujuan perusahaan (Ismail dan Haron, 2006).



    Kepuasan pelanggan dapat didefinisikan secara sederhana sebagai suatu di mana kebutuhan, keinginan dan harapan pelanggan terpenuhi melalui produk yang dikonsumsi (Veloutsou, 2005:46). Studi yang dilakukan oleh Istianto dan Tyra (2012), menunjukkan bahwa secara simultan kualitas pelayanan yang terdiri dari bukti fisik,keandalan, daya tanggap, jaminan dan empati berpengaruh signifikan terhadap kepuasan pelanggan. 



    Hal ini berarti semakin baik kualitas pelayanan yang dirasakan oleh pelanggan maka semakin tinggi pula kepuasan yang mereka sarankan. Penelitian ini juga sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Rizan dan Andika (2011), Lauw dan Kunto (2013), Sukawati (2011), Utama (2010), Ramalu dan Wei (2011), Sudirman (2011), dan juga Ravichandran dan Kumar (2010).



    Kepuasan pelanggan merupakan kunci dalam menciptakan loyalitas pelanggan. Hal ini sejalan dengan penelitian yang ddiuntungkan. Aini (2008) menjelaskan bahwa kualitas layanan berpengaruh positif dan signifikan terhadap  niat beli ulang dan kepuasaan pelanggan berpengaruh positif terhadap niat beli ulang. Kepuasan yang dirasakan pelanggan secara langsung akan membuat pelanggan merasa yakin bahwa perusahaan telah mampu berbuat sesuai dengan harapannya. Demikian juga dengan penelitan yang dilakukan oleh Surya (2008) di bengkel Astra Sanur menyatakan bahwa kualitas jasa yang diberikan oleh bengkel Astra Sanur mempengaruhi niat beli ulang para pelanggannya. Namun, demikian pengaruh tersebut terjadi secara tidak langsung karena dimediasi oleh oleh kepuasan pelanggan. 



    Artinya bahwa makin baik kualitas jasa yang dirasakan oleh pelanggan menyebabkan pelanggan makin puas sehingga mereka memiliki niat yang makin kuat untuk kembali menggunakan jasa tersebut di kemudian hari. Menurut Aryani dan Rosinta (2010), banyak manfaat yang diterima oleh perusahaan dengan tercapainya kepuasan pelanggan yang tinggi, yakni dapat meningkatkan loyalitas pelanggan, mencegah terjadinya perputaran pelangan, mengurangi sensitivitas pelanggan terhadap harga, mengurangi biaya kegagalan pemasaran, mengurangi biaya operasi yang diakibatkan oleh meningkatkan jumlah pelanggan, meningkatkan efektivitas iklan, dan meningkatkan reputasi bisnis.



    Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepuasan Pelanggan



    Pemenuhan kepuasan konsumen harus disertai dengan pemantuauan terhadap kebutuhan dan keinginan mereka (konsumen). Kepuasan konsumen dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut:


    - Performa produk atau jasa. Performa atau keunggulan suatu produk atau jasa sangatlah penting dalam mempengaruhi kepuasan konsu men. Mutu produk merupakan keunggulan bersaing yang utama.


    - Citra perusahaan atau produk (merek). Terbentuknya citra merek (brand image) dan nilai merek ( brand equity) adalah pada saat konsumen memperoleh pengalaman yang menyenangkan dengan produk yang ditawarkan.


    - Nilai harga yang dihubungkan dengan nilai yang dite rima konsumen. Pembeli menginginkan nilai yang ditawarkan sesuai dengan ha rga yang diberikan, oleh karenanya terdapat hubungan yang menguntungkan antara harga dan nilai.


    - Kinerja atau prestasi karyawan. Kinerja produk dan sistem pengiriman tergantung pada bagaimana semua bagian organisasi b ekerja sama dalam proses pemenuhan kepuasan konsumen.


    - Persaingan, kelemahan dan kekuatan para pesaing juga mempengaruhi kepuasan konsumen dan merupakan peluang untuk mempe roleh keunggulan bersaing.




    Faktor-faktor yang khusus dari industri atau perusahaan ditentukan oleh setiap jenis pengaruh tersebut. Atribut produk yang mempengaruhi kepuasan sangat bervariasi di antara kelas-kelas konsumen, maka pengenalan terhadap konsumen yang memiliki kebutuhan yang hampir sama sangat membantu dalam proses analisis kepuasan konsumen.


    Indikator Kepuasan Pelanggan 



    Pengukuran kepuasan pelanggan terhadap kualitas jasa dapat memperhatikan dimensi atau atribut yang dipakai sebagai dasar pengukuran. Indikator-indikator pengukuran kepuasan pelanggan terhadap jasa yang ditawarkan adalah sebagai berikut:



    a. Ketepatan waktu pelayanan. Hal-hal yang diperlukan adalah berkaitan dengan waktu tunggu dan waktu proses.


    b. Akurasi pelayanan, berkaitan dengan reliabilitas pe layanan dan bebas dari kesalahan.


    c. Kesopanan dan keramahan dalam memberikan pelayanan, terutama bagi mereka yang berinteraksi langsung dengan pelanggan eksternal.


    d. Tanggung jawab, berkaitan dengan penerimaan pesanan dan penanganan keluhan pelanggan.


    e. Kelengkapan, menyangkut lingkup pelayanan dan keter sediaan sarana pendukung serta pelayanan komplementer lainnya.


    f. Kemudahan mendapatkan pelayanan, berkaitan dengan b anyaknya outlet, petugas yang melayani, fasilitas pendukung dan lain sebagainya.


    g. Kenyamanan dalam memperoleh pelayanan, berkaitan de ngan lokasi, ruang tempay pelayanan, kemudahan menjangkau tempat parkir kendaraan, ketersediaan informasi petunjuk dan bentuk lainnya.


    h. Atribut pendukung pelayanan lainnya, seperti lingku ngan, kebersihan, fasilitas musik, AC dan lain sebagainya. Metode yang dapat dipergunakan setiap perusahaan u ntuk mengukur dan memantau kepuasan konsumen atau pelanggannya.


  • Negosiasi dalam Jualan : Pengertian, Tujuan, Proses Negosiasi Serta, Faktor Kemampuan Negosiasi yang Baik

    Negosiasi dalam Jualan : Pengertian, Tujuan, Proses Negosiasi Serta, Faktor Kemampuan Negosiasi yang Baik

    Negosiasi dalam jualan


    Nagosiasi

    Pengertian Negosiasi

    Negosiasi digunakan untuk menjembatani dua kepentingan yang berbeda, misalnya antara produsen dengan konsumen. Oleh karena itu, agar terjadi suatu kesepakatan di antara kedua belah pihak, diperlukan negosiasi. Sementara itu, orang yang melakukan negosiasi sering disebut sebagai seorang negosiator. Masa depan perusahaan, yang sudah dibangun bertahun- tahun bisa hancur dan beratakan, hanya gagal dalam melakukan negosiasi dengan pihak lain.



    Negosiasi merupakan sebuah bentuk interaksi sosial ketika beberapa pihak terlibat untuk menyelesaikan sebuah tujuan yang bertentangan, atau bisa diartikan sebagai salah satu bentuk interaksi sosial diantar dua belah pihak atau pun lebih dengan memiliki tujuan untuk mencapai kesepakatan bersama dimana setiap pihak saling diuntungkan.



    Menurut Jackman (2005: 8) negosiasi merupakan sebuah proses yang terjadi antara dua pihak atau lebih yang pada mulanya memiliki pemikiran berbeda, hingga akhirnya mencapai kesepakatan. Negosiasi disebut pula sebagai proses interaktif yang dilakukan untuk mencapai persetujuan. Proses ini melibatkan dua orang atau lebih yang memiliki pandangan berbeda tetapi ingin mencapai beberapa resolusi bersama. (McGuire, 2004: 23).



    Tujuan Negosiasi



    Secara ringkas dapat dirumuskan bahwa negosiasi adalah proses perundingan antara para pihak yang berselisih atau berbeda pendapat ten- tang sesuatu permasalahan. Adapun tujuan dari negosiasi adalah sebagai berikut.


    a. MenemukanMenemukan suatu kesepakatan kedua pihak secara adil dan dapat memenuhi harapan kedua pihak.


    b. Mendapatkan sebuah keuntungan atau menghindarkan kerugian atau memecahkan masalah masalah.


    Adapun gambaran umum proses negosiasi yang diungkapkan dalam (Robert, 1997: 7) antara lain:


    1. relatif tidak berstruktulai

    2. tidak ada aturan prosedur yang baku;

    3. tidak ada agenda yang baku atau samabak

    4. tiap-tiap pihak memperjuangkan kepentingannya masing-masing;

    5. melibatkan proses pembicaran, mendengarkan, dan pengamatan;tujuannya adalah untuk mencapai suatu kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak;

    6. proses negosiasi adalah milik pihak-pihak yang terkait: tidak dihadiri oleh pihak ketiga yang independen, kecuali jika negosiasi macet atau mencapai deadlock dan kemudian ditunjuk seorang konsiliator atau penengah untuk membantu dalam proses perundingan; dan

    7. negosiasi tidak selalu berakhir dengan kesepakatan;

    8. kedua belah pihak mungkin saja dapat menyetujui ketidaksepakatan yang terjadi



    Faktor utama dalam kemampuan negosiasi yang baik, yaitu sebagai berikut.



    a. Patience



    Negosiator yang baik menyadari bahwa negosiasi membutuhkan proses, termasuk di dalamnya untuk menghilangkan sekat diantara kedua pihak dan bukan merupakan hasil instan.


    b. SelfSelf Confidence



    Negosiator yang baik menyadari bahwa dengan memiliki kepercayaan diri berarti memiliki pula keyakinan akan kemampuannya untuk mencapai keberhasilan negosiasi.


    c. Communication Skil



    Negosiator yang baik menyadari bahwa dengan melibatkan dua pihak, negosiasi membutuhkan kemampuan komunikasi yang baik agar mampu menangkap pesan secara efektif.

     

    d. Ethics



    Etika merupakan sebuah studi yang membicarakan perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dinilai baik dan buruk. Etika juga disebut ilmu normatif, yakni berisi ketentuan-ketentuan (norma-norma) yang dapat digunakan sebagai acuan untuk menilai tingkah laku baik atau buruk. Chia Jung Tsay (2009:10) mengungkapkan bahwa, Ethical standards in negotiation are critical to understanding the nature of the negotiation game. Kesalahan dalam etika yaitu bahasa yang tidak pas dan tidak menghargai waktu lawan/partner.


    e. PsichologyPsichology



    Mengerti kondisi psikologi mitra negosiasi, yakni mampu menerima sudut pandang mitra yang mungkin berbeda dan mampu melakukan pendekatan yang logis untuk menciptakan dan mempertahankan.


    f. Emoticon



    Emosi memainkan peran penting dalam proses negosiasi. Emosi berpotensi memainkan peran positif atau negatif dalam negosiasi. Selama bernegosiasi, keputusan sebagian didasarkan pada faktor emosional.


    g. RetorikaRetorika



    Retorika merupakan kesenian untuk berbicara baik yang dipergunakan dalam proses komunikasi antarmanusia.

  • Proses Penjualan : 6 Tahap Proses Penjualan Serta Hal Yang Mempengaruhi Proses Penjualan

    Proses Penjualan : 6 Tahap Proses Penjualan Serta Hal Yang Mempengaruhi Proses Penjualan

    Proses Penjualan


    Ilmu menjual adalah suatu kemampuan atau kecakapan untuk mempengaruhi orang supaya merasa mau membeli barang2 yang kita tawarkan dengan cara saling mengguntungkan,meski sebelumnya tak terpikirkan oleh calon pembeli untuk membeli barang itu tetapi akhirnya tertarik untuk membeli barang itu.



    Sepanjang hidup kita, tentunya kita selalu melakukan negosiasi. Baik dengan ayah ke anaknya, teman, maupun rekan bisnis. Negosiasi dapat menjembatani perbedaan yang ada dan menghasilkan kesepakatan antar pihak yang terlibat.



    Selling/penjualan adalah suatu kegiatan yang ditujukan untuk mencari pembeli, mempengaruhi dan memberi petunjuk agar pembeli dapat menyesuaikan kebutuhannya dengan produk yang ditawarkan serta mengadakan perjanjian mengenai harga yang menguntungkan bagi kedua belah pihak. Proses penjualan adalah tahapan-tahapan yang dilalui dalam proses menjual suatu produk dengan kliennya.


    Proses Menjual


    “Bagaimana menciptakan hubungan jangka panjang dengan pelanggan melalui produk atau jasa perusahaan. Dalam hal ini, selling berarti sebuah taktik yang dapat mengintegrasikan perusahaan, pelanggan, dan relasi antara keduanya” (Kertajaya, 2006, p.15).



    “Selling adalah suatu kegiatan yang ditujukan untuk mencari pembeli, mempengaruhi dan memberi petunjuk agar pembeli dapat menyesuaikan kebutuhannya dengan produk yang ditawarkan serta mengadakan perjanjian mengenai harga yang menguntungkan bagi kedua belah pihak” (Moekijat, 2000, p.488).


    Dalam prakteknya, kegiatan penjualan dipengaruhi oleh : (Swastha, 2002, p.129-131)



    a. Kondisi dan kemampuan menjual


    Penjual harus dapat meyakinkan kepada pembelinya agar dapat berhasil mencapai sasaran penjualan yang diharapkan. Penjual harus memahami jenis karakteristik produk yang ditawarkan, harga produk, dan syarat penjualan seperti pembayaran, penghantaran, pelayanan purna jual, dan garansi.


    b. Kondisi pasar


    Pasar sebagai kelompok pembeli atau pihak yang menjadi sasaran dalam penjualan. Faktor-faktor kondisi pasar yang perlu diperhatikan adalah jenis pasar, kelompok pembeli, segmen pasar, daya beli, frekuensi pembelian, keinginan dan kebutuhannya.


    c. Modal


    Penjual harus memperkenalkan dulu atau membawa produknya kepada pembeli, diperlukan adanya sarana serta usaha seperti alat transport, tempat peragaan baik dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, usaha promosi, dan lain-lain, dimana semuanya itu disebut dengan modal.


    d. Kondisi organisasi perusahaan


    Pada perusahaan kecil, jumlah tenaga kerjanya lebih sedikit, sistem organisasinya lebih sederhana, masalah-masalah yang dihadapi serta sarana yang dimilikinya tidak sekompleks perusahaan besar. Masalah penjualan ditangani sendiri oleh pimpinan dan tidak diberikan pada orang lain.


    e. Faktor lain


    Faktor-faktor lain umumnya seperti periklanan, peragaan, kampanye, pemberian hadiah sering mempengaruhi penjualan.



    Ada 6 tahapan dalam proses penjualan antara lain :



    1. Proses pengenalan


    Dalam proses pengenalan, ini memiliki tig acara yaitu melalui online (web dan sosial media), melalui offline seperti even dan iklan serta melalui metode layanan telepon seperti cold calling. Dalam proses ini, Anda tidak perlu membahas produk terlalu banyak, cukup prospek mengenal siapa Anda dan apa produk Anda. Karena proses ini masih dalam proses pengenalan, jadi tidak perlu memberikan informasi yang terlalu spesifik.


    2. Persiapan



    Pada proses persiapan ini, Anda mulai meramu strategi bagaimana cara mendekati prospek dan apa saja yang harus Anda sampaikan ketika sudah berada pada fase selanjutnya. Pada posisi ini strategi follow up menjadi hal yang sangat penting agar Anda dapat menemukan waktu yang tepat agar dapat melakukan pendekatan yang baik.


    3. Pendekatan



    Pada proses pendekatan ini, Anda sudah bisa membuat strategi untuk memperkenalkan produk atau layanan dengan lebih baik. Pada posisi ini dapat memberikan kesempatan kepada prospek agar mereka dapat mengetahu produk Anda secara spesifik. Tetapi, jangan terlalu banyak membicarakan produk Anda, cukup sampaikan apa yang diperlukan dan pastikan Anda memberikan waktu kepada prospek untuk berbicara dan bertanya.


    4. Menemukan masalah dan solusi



    Selanjutnya, ketika prospek sudah mulai menceritakan masalah yang mereka hadapi, apa yang mereka inginkan, maka Anda sudah harus siap untuk memberikan solusi kepada prospek melalui produk dan layanan yang Anda berikan. Untuk sementara, Anda hanya perlu menyampaikan solusi tersebut sebelum lanjut pada proses selanjutnya.


    5. Skenario lanjutan termasuk negosiasi



    Skenario lanjutan ini dapat berisi tentang banyak hal yang bisa diungkapkan oleh prospek dan bagaimana cara Anda membuat urgensi kepada prospek. Pada proses ini pula Anda akan mulai memasuki masa negosiasi yang mana proses ini dapat berlangsung dengan berbagai kondisi termasuk keputusan dalam pemberian diskon.


    6. Closing



    Setelah proses kelima, Anda sudah memasuki masa akhir dari proses. Artinya, Anda harus menentukan apakah akan melanjutkan proses atau menghentikan proses. Jangan menunda-nunda proses terakhir ini, jika Anda sudah melakukan follow up yang cukup panjang tetapi tidak ada respon, Anda sudah dapat meninggalkan prospek ini. Jika memang mereka sudah percaya pada produk Anda, tentunya mereka akan membalas meskipun Anda sudah tidak lagi menghubungi mereka.

  • Pemuliaan Tanaman : Contoh soal quiz dan jawaban pemuliaan tanaman Fakultas Pertanian Agroekoteknologi

    Pemuliaan Tanaman : Contoh soal quiz dan jawaban pemuliaan tanaman Fakultas Pertanian Agroekoteknologi

     1. Berikut adalah macam-macam dari persilangan (cross) kecuali: 


    a. Three way cross


    b. Double cross


    c. Single cross


    d. Two-way cross


    jawaban : d. Two-way cross



    2. Berikut adalah alasan mengapa hibrida menjadi salah satu produk yang berhasil di pasaran 


    a. memiliki tingkat adaptasi yang baik


    b. semua benar


    c. kemudahan dalam persilangan


    d. memiliki hasil yang tinggi


    jawaban : b. semua benar



    3. Apakah keuntungan dari three way cross 


    a. Semua benar


    b. Hasil yang tinggi


    c. Hasil yang seragam


    d. Nilai produksi yang rendah


    jawaban : b. Hasil yang tinggi



    4. Modified Single cross dapat meningkatkan hasil produksi sebanyak … bila dibandingkan dengan single cross 


    a. 100%


    b. 20%


    c. 1%


    d. 50%


    jawaban : b. 20%



    5. Dari metode pembentukan galur di bawah ini, yang manakah metode pembentukan galur yang dapat mempercepat waktu untuk pembentukannya: 


    a. double haploid


    b. selfing


    c. crossing


    d. silang balik


    jawaban : b. selfing



    6. Proses inbreeding merupakan salah satu proses untuk pembentukan hibrida 


    Benar


    Salah


    jawaban : Benar



    7. Hibrida menjadi individu yang lebih baik dibandingkan kedua galurnya dikarenakan sifat heterosis 


    Benar


    Salah


    jawaban :Benar



    8. Penambahan sifat unggul ke dalam suatu galur dapat dilakukan dengan cara test cross 


    Benar


    Salah


    jawaban : Salah



    9. Pengujian kemampuan daya gabung dapat dilakukan melalui back cross (Silang balik) 


    Benar


    Salah


    jawaban :Salah



    10. Produk gene editing merupakan bagian dari produk GMO 


    Benar


    Salah


    jawaban :Benar

  • 27 Soal dan Jawaban Bioteknologi Kultur Meristem Fakultas Pertanian Agroekoteknologi

    27 Soal dan Jawaban Bioteknologi Kultur Meristem Fakultas Pertanian Agroekoteknologi

    Detail : 

    27 Contoh Soal dan Jawaban 

    15  Soal Pilihan Berganda 

    10 Soal Benar / Salah 

    2 Soal Fill In The Blank 

    Mata Kuliah Bioteknologi Tanaman

    Program Studi Agroekoteknologi

    Fakultas Pertanian

    -----------------------------------------------------------------------------------------------------------


    1. Perhatikan tahapan berikut


    1) perbanyakan propagul


    2) pengakaran


    3) aklimatisasi


    4) pemindahan ke tanah lapang


    5) penanaman pada media steril


    6) sterilisasi


    7) Isolasi bahan tanam dari bahan induk


    Tahapan mekanisasi kultur meristem secara berurut adalah....


    A. 7,6,5,1,2,3,4


    B. 1,2,3,4,5,6,7


    C. 1,4,5,6,7,2,3


    D. 3,2,1,4,5,6,7


    jawaban : A. 7,6,5,1,2,3,4



    2. Berikut yang bukan tujuan dari kultur meristem adalah


    A. Memperbanyak tanaman untuk keperluan ekonomi


    B. Mendapatkan tanaman yang mengandung virus dan patogen


    C. Memperoleh bibit baru yang lebih baik


    D. Membuatat tanaman baru yang Bebas dari Penyakit


    jawaban : B. Mendapatkan tanaman yang mengandung virus dan patogen



    3. Beberapa alasan yang diduga menyebabkan dihasilkannya tanaman bebas virus dari kultur meristem kecuali… 


    A. Sistem jaringan pembuluh belum berkembang pada meristem, sementara virus bergerak dalam tubuh  tanaman melalui jaringan pembuluh.


    B. Aktifitas metabolit yang sangat tinggi pada sel-sel meristem yang aktif membelah sehingga tidak memungkinkan virus bereplikasi.


    C. Tingginya kandungan auksin endogen pada meristem mungkin menghambat replikasi virus.


    D. Rendahnya kandungan auksin pada meristem


    jawaban : D. Rendahnya kandungan auksin pada meristem



    4. Sel-sel meristem pada umumnya…


    A. Tidak stabil karena mitosis pada sel-sel meristem terjadi bersama meridomeengan pembelahan sel yang tidak berkesinambungan


    B. Stabil karena mitosis pada sel-sel meristem terjadi bersama meridomeengan pembelahan sel yang berkesinambungan


    C. Stabil karena meiosis pada sel-sel meristem terjadi tidak bersama meridomeengan pembelahan sel yang tidak berkesinambungan


    D. Tidak stabil karena mitosis pada sel-sel meristem terjadi berlawanan meridomeengan pembelahan sel berkesinambungan


    jawaban : B. Stabil karena mitosis pada sel-sel meristem terjadi bersama meridomeengan pembelahan sel yang berkesinambungan



    5. Yang bukan merupakan kelebihan dari Kultur Meristem adalah...


    a. Mampu menghasilkan tanaman yang identik dengan induknya dan bebas virus


    b.Meningkatkan laju induksi dan penggandaan tunas


    c.Mampu mempertahankan sifat-sifat morfologi yang positif


    d. menghasilkan metabolit yang lebih tinggi dari tanaman asli


    jawaban : d. menghasilkan metabolit yang lebih tinggi dari tanaman asli



    6. Apabila tujuannya untuk menghilangkan infeksi virus sistemik, meristem harus bebas dari daun primordia dan ukuran pucuk tidak boleh melampaui…


    a. 0,1 – 0,5 mm


    b. 0,2 – 0,6 mm


    c. 0,10 – 0,15 mm


    d. 0,3 – 0,6 mm


    jawaban : a. 0,1 – 0,5 mm



    7. Prosedur pemotongan ujung meristem, kecuali..


    a. Pemotongan harus dilakukan secara aseptik. 


    b. Menghilangkan lapisan daun bagian luar dengan pisau steril sampai puncak meristem terlihat. 


    c. Ambil bagian puncak meristem tersebut, kemudian tannamlah pada medium agar. 


    d. Inkubasikan kultur meristem tersebut dalam lemari pertumbuhan dengan suhu 10 - 210°C


    jawaban : d. Inkubasikan kultur meristem tersebut dalam lemari pertumbuhan dengan suhu 10 - 210°C



    8. Faktor-faktor yang (bukan) mempengaruhi  keberhasilan kultur meristem dalam regenerasi kultur jaringan yaitu:


    A. Ukuran.eksplan meristem


    B.  Jenis media tumbuh


    C. Jenis zat pengatur tumbuh,


    D. Konsentasi zat pengatur tumbuh


    E. Ukuran media tumbuh.


    jawaban : E. Ukuran media tumbuh.



    9. 1. Tidak bergantung pada faktor-faktor lingkungan


    2. Sistem produksinya dapat diatur


    3. Menambah penggunaan lahan


    4. Bergantung pada faktor-faktor lingkungan


    5. Mengurangi penggunaan lahan


    Pasangan yang menunjukkan keuntungan kultur jaringan adalah


    a. 1-2-5


    b. 1-2-3


    c. 2-3-4


    d. 1-3-4


    jawaban : a. 1-2-5



    10. kultur jaringan tanaman dengan menggunakan eksplan berupa jaringan-jaringan meristematik yaitu


    a. kultur embrio


    b. kultur protoplas


    c. kultur meristem


    d. kultur suspense sel


    jawaban : c. kultur meristem



    11. Kultur ujung meristem (meristem-tip culture = MTC) pertama kali digunakan untuk menghasilkan tanaman bebas virus dengan asumsi bahwa virus tidak dapat menginvasi jaringan…..pada kuncup.


    a. Meristematik c. Epididimis


    b. Epidermis d. Sel


    jawaban : a. Meristematik 
     

    12. Meristem yang dapat mengeliminasi 100% virus adalah berukuran…..


    a. 0.1 – 0.5 mm c. 0.1 – 0.6 mm


    b. 0.10 – 0.15 mm d. 0.5 – 0.10 mm


    jawaban : b. 0.10 – 0.15 mm 



    13. Teknik kultur jaringan sebenarnya sangat sederhana, yaitu suatu sel atau irisan jaringan tanaman yang sering disebut…..secara aseptik diletakkan dan dipelihara dalam medium pada atau cair yang cocok dan dalam keadaan steril.


    a. Steril c. Eksplan


    b. Medium d. Meristem


    jawaban : c. Eksplan



    14. Jaringan meristem yang digunakanberupa meristem…..


    a. Tunas aksilar c. Benang sari aksilar


    b. Mahkota aksilar d. Pucuk aksilar


    jawaban : a. Tunas aksilar



    15. Aplikasi kultur meristem yang terutama adalah eliminasi virus dari bahan tanaman dan penyimpangan plasma nutfah yang bebas virus ini, dengan teknik…..


    a. Opreservation c. Servation


    b. Cryservation d. Cryopreservation


    jawaban : d. Cryopreservation


    Soal Benar Salah 



    1. Faktor yang dapat memengaruhi keberhasilan kultur merisrem dalam regenerasi kultur jaringan, diantaranya ukuran eksplan meristem, jenis media tumbuh, jenis dan konsentasi zat pengatur tumbuh

     jawaban :  (Benar)


     

    2. Meristem merupakan jaringan yang bersifat embrionik dalam tubuh tumbuhan dan merupakan asal dari jaringan muda 

    jawaban :  (Salah)



    3. Kultur meristem tunas merupakan alternatif potensial terutama untuk tanaman serealia, karena tidak terlalu tergantung pada genotip dan lebih efisien.

    jawaban :  (Benar)



    4. Tujuan dari dilakukannya kultur meristem yaitu untuk memperoleh tanaman yang yang lebih baik dari tanaman sebelumnya


    jawaban :  (Salah)



    5. Jaringan meristematik yang digunakan untuk kultur meristem dapat berupa meristem apikal atau meristem tunas aksil 

    jawaban : (Benar)




    6. Jaringan meristematik yag digunakan untuk kultur meristem dapat berupa meristem apikal atau meristem tunas aksiler. 


    Benar Salah

    jawaban : Benar 



    7. Eksplan meristem dengan ukuran eksplan sekitar 0.1 – 0.6 mm dapat dijadikan eksplan yang bebas virus.


    Benar Salah

    jawaban : Salah



    8. Apabila pucuk meristem diisolasi bersama daun primordia dan bagian jaringan prokambiumnya, daya hidupnya akan semakin kecil.


    Benar Salah

    jawaban : Salah



    9. Kultur meristem adalah kultur jaringan tanaman menggunakan eksplan dari jaringan epidermis.


    Benar Salah

    jawaban : Salah



    10. Pada proses pemotongan ujung meristem harus dilakukan secara aseptik.


    Benar Salah

    jawaban : Benar


    Essay



    1. Jelaskan mengapa semakin besar ukuran eksplan yang digunakan maka anakan bebas virus yang dihasilkan juga semakin sedikit..


    jawaban : 
    semakin besar ukuran eksplan menyebabkan keikutsertaan jaringan pembuluh pada eksplan yang digunakan sehingga kemungkinan adanya virus pada plantlet yang dihasilkan akan menjadi lebih besar




    2. Sebutkan faktor apa saja yang mempengaruhi keberhasilan kultur meristem dalam regenasi kultur jaringan!


    Jawaban:
    a. Ukuran eksplan meristem
    b. Jenis media tumbuh
    c. Jenis dan konsentrasi zat pengatur tumbuh.


  • Quotes

    Berbanding tipis antara merdeka untuk ego dan merdeka untuk kebermanfaatan orang lain, silahkan pilih kemerdekaanmu.

    ADDRESS

    Perumnas Gardena Blok A No.112 Firdaus, Kab. Serdang Bedagai

    EMAIL

    hamdanirizkydwi@student.ub.ac.id
    hamdanirizkydwi@gmail.com

    TELEPHONE

    -

    Instagram

    @rizky_dham