Rizky Dwi Hamdani

I'm a President of BEM FP UB 2023

Rizky Dwi Hamdani


I am an undergraduate student of the Agroecotechnology Study Program, Faculty of Agriculture, University of Brawijaya. I am also a good strategist and always finish what I have started. During my time as a student I was active in various organizations and scientific papers at the faculty and international levels. I also have a good leadership spirit and is recognized by all.

  • Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah
  • hamdanirizkydwi@gmail.com
  • mastoming.com
Me

My Education


Internship Experiences

  • BPSI TAS Malang

Formal Education

  • S2 Plant Patology, Brawijaya University
  • S1 Agroecotechnology, Brawijaya University
  • SMAN 2 Plus Sipirok

Non-Formal Education

  • Intermediate Training (LK II)
  • Sekolah Ideopolstratak
  • Basic Training (LK I)

Projects Director of Camping Park Waung Hills (2023)

Part of PT. Pancela Maju Lestari

Funding Project (2022)

Program Kreativitas Mahasiswa Kemenristekdikti

Funding Project (2021)

Program Mahasiswa Wirausaha Universitas Brawijaya

Gold Medal (2021)

World Invention Competition and Exihibition

Gold Medal (2021)

International Science and Invention Fair (ISIF)

Silver Medal (2018)

Olimpiade Sains Tabagsel (OST)

Soft Skill (Basic)

Microsoft Office, Bloging, Content Writing, Scientific Writing, Public Speaking, Leadership

Hard Skill

Laboratory Skill, Team Manajemen, Teamwork, Data Anlisis, Riset

Himpunan Mahasiswa Islam FP UB

Oct 2023 - present
Chairman

Badan Eksekutif Mahasiswa FP UB

Jan 2023 - Jan 2024
President

Badan Eksekutif Mahasiswa FP UB

Feb 2022 - Jan 2023
Minister of Student Resource Development

Himpunan Mahasiswa Islam FP UB

Oct 2022 - Oct 2023
Head of The HMI Student Department

BKM Haibatul Islam SMAN 2 Plus Sipirok

Jul 2017 - Jun 2018
Chairman


Content Placement
Content Writing
Event Organizing
Endorse
  • Pengaruh Agama Dalam Perubahan Sosial :Pengertian Menurut Para Ahli, Fenomena Perubahan Sosial

    Pengaruh Agama Dalam Perubahan Sosial :Pengertian Menurut Para Ahli, Fenomena Perubahan Sosial

     
    pengaruh agama dalam perubahan sosial

    Pengaruh Agama Dalam Perubahan Sosial


    Agama berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu a dan gam. A berarti tidak, dan gam berarti pergi, artinya agama adalah tidak pergi, karena memang agama memiliki sifat yang demikian (tidak pergi, tetap di tempat, turun-temurun). J. G Frazer mengemukakan bahwa agama adalah ketundukan dan penyerahan diri atas kekuatan yang dipercayai dapat mengendalikan jalannya alam dan kehidupan manusia. Sedangkan Sutan Takdir Alisyahbana mengatakan bahwa agama adalah suatu sistem kelakuan dan perhubungan manusia yang berpokok pada hubungan manusia dengan rahasia kekuatan dan kegaiban yang luas disekitarnya sehingga memberi arti pada hidupnya alam dan semesta. Agama sendiri dapat didefinisikan sebagai sistem keyakinan kepada sesuatu yang mutlak dan tidak terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa hal yang paling penting dalam agama adalah kekuasaan mutlak dari kekuatan atau zat yang  pokok dari segala sesuatu, yaitu Tuhan. Dalam hal ini, agama mengidentikkan pada pemahaman bahwa manusia memiliki keterbatasan dalam segala hal. Karena itulah agama kemudian menjadi pusat dari pengembalian segala sesuatu tersebut. Dalam pandangan sosiologis, konsep agama terdiri atas berbagai simbol, citra, kepercayaan, serta nilai-nilai spesifik tempat manusia menginterpretasikan eksistensinya. 



    Menurut Hendropuspito, agama merupakan satu jenis sistem sosial yang dibuat oleh penganut-penganutnya yang berproses pada kekuatan-kekuatan yang dipercayainya dan didayagunakannya untuk mencapai keselamatan bagi mereka dan masyarakat luas pada umumnya. Agama dan perubahan memang merupakan dua hal yang berbeda, tetapi salingmempengaruhi. Kesadaran beragama tidak dapat dipungkiri tidak hanya sebagai aktivitas ritual ketuhanan saja, namun agama juga menjadi rujukan dalam menyelesaikan problem hidup di dunia. Sejarah mencatat bahwa agama menempatkan dirinya sebagai lokomotif perubahan masyarakat seperti yang dianalisa oleh Max Weber tentang agama protestan, Robert Bellah tentang agama Tokugawa, dan Ali Syariati tentang agama Islam.



    Fenomena perubahan sosial saat ini menggambarkan dan menjelaskan bahwa agama menjadi salah satu faktor perubahan sosial itu sendiri. Dalam hal ini, menggagas pemikiran tentang hubungan antara agama dan perubahan sosial bertitik tolak dari pengandaian bahwa perubahan sosial merupakan suatu proses yang sedang berlangsung, yang diakibatkan oleh kekuatan-kekuatan besar di luar kontrol manusia, dan tidak ada kemungkinan sedikitpun untuk dapat menghentikannya. Di sisi lain, disposisi agama pada satu sisi dapat menjadi penentang, sebagaimana tercermin dalam tesis Marx bahwa “agama adalah candu bagi rakyat”. Menurutnya, karena agamalah maka rakyat menerima saja nasib buruk mereka dan tidak tergerak untuk berbuat atau bergerak memperbaiki keadaan tersebut. Secara universal, terdapat dua pandangan mengenai fungsi agama dalam masyarakat. Dua pandangan tersebut lebih spesifik melihat fungsi positif dan fungsi negatif dari agama.



    Kelompok yang memandang fungsi positif agama didasarkan pada pandangan kaum fungsionalis. Salah satu pemikir dari fungsionalisme adalah Emile Durkheim yang melihat fungsi agama dalam kaitannya dengan solidaritas sosial masyarakat. Menurut Durkheim, agama memenuhi kebutuhan masyarakat untuk secara berkala memperkuat ide-ide dan perasaan kolektif. Agama mendorong solidaritas sosial dengan mempersatukan orang  beriman ke dalam suatu komunitas yang memiliki nilai dan pandangan yang sama. Ritual keagamaan yang dalam prosesnya dilakukan secara bersamaan, akan membentuk ikatan kolektif yang kuat karena rasa saling memiliki di antara seluruh anggota masyarakat. Peran agama dalam kehidupan sosial terkait erat dengan perkembangan pola pikir manusia, sehingga agama juga memainkan peran yang sangat signifikan dalam proses perubahan sosial dalam masyarakat. Secara umum, ada dua pandangan mengenai peran agama dalam proses perubahan sosial, yaitu:



    1. Agama sebagai Penghambat Perubahan Sosial Pandangan ini menjelaskan bahwa agama dimaknai sebagai institusi yang menghambat proses perubahan sosial. Dalam posisi ini, agama dimaknai sebagai kekuatan konservatif. Hal ini didasarkan pada pemikiran yang pesimistis jika agama mampu mendukung proses perubahan sosial. Sebagai kekuatan konservatif, kelompok fungsionalis berargumen bahwa agama memiliki kekuatan untuk menolak perubahan dan cenderung mempertahankan status quo. Mereka menyatakan bahwa masyarakat harus terus berada dalam posisi stabil, terintegrasi, seimbang, dan agama dalam hal ini berfungsi untuk mempertahankan stabilitas sosial, keseimbangan antarunsur dalam masyarakat, solidaritas maupun integrasi sosial. Agama dalam definisi ini menyediakan seperangkat nilai, kepercayaan, norma, serta melindungi individu dari berbagai ancaman yang dapat merusak tatanan kehidupan sosial. 



    Agama dalam hal ini juga berfungsi membantumempertahankan eksistensi (kelangsungan hidup) manusia. Karl Marx menganggap bahwa agama memiliki fungsi memlihara status quo atas penguasaan kelas sosial  yang berkuasa di atas kelas yang lain dalam masyarakat. Kritik Marx terhadap agama diarahkan pada agama Protestan yang pada menurutnya adalah agama yang sangat sesuai untuk digunakan para penguasa politik karena ide-ide agama ini sangatlah klop dengan kondisi masyarakat kapitalis. Kelompok borjuis dalam masyarakat kapitalis menggunakan doktrin agama untuk tetap terus menguasai dan mengeksploitasi kelas proletar.



    2. Agama sebagai Pendorong Perubahan Sosial Agama sebagai pendorong perubahan sosial. Agama sebagai agen pendorong perubahan sosial merujuk pada beberapa pemikiran diantaranya Max Weber dan Robert Bellah. Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme Dalam karya Max Weber yang paling terkenal “The Protestan Ethic and The Spirit of Capitalism” menjelaskan bagaimana doktrin agama Protestan- Calvinisme memegang peran kunci dalam perkembangan masyarakat kapitalisme di Eropa. Weber sebenarnya tidak menghubungkan secara langsung antara Protestan dengan struktur-struktur kapitalis. Sebagai gantinya, dia menghubungkan etika Protestan dengan sistem ide dalam semangat kapitalisme. Karyanya tersebut menghubungkan antara kedua ide tersebut. 



    Oleh karena itu, The Protestan Ethic  bukan menjelaskan tentang kemunculan kapitalisme modern, tetapi asal-usul suatu semangat istimewa yang akhirnya membuat kapitalisme rasional modern meluas mendominasi ekonomi. Weber juga mengkomparasikan Protestan dengan agama- agama lain, contohnya Katolik Romawi yang menurutnya gagal untuk memproduksi ide-ide yang mendorong para individu saat memasuki suatu profesi. Semangat kapitalisme dapat dipandang sebagai sebuah sistem normatif yang meliputi sejumlah ide yang saling berhubungan. Contohnya adalah tujuannya tentang menanamkan sikap yang mencari keuntungan secara rasional dan sistematis. Selain itu, Protestanisme mengajarkan pada penghindaran kesenang-senangan hidup. 



    Selain itu, yang termasuk dalam semangat kapitalisme adalah ide-ide seperti waktu adalah uang, bekerja dengan tekun, tepat waktu, jujur, dan terutama menambah kekayaan tanpa henti menjadi sebuah kewajiaban etis. Beberapa karakteristik lainnya dari ajaran Protestan menurut Weber sangat mendukung perkembangan kapitalisme masyarakat Barat, yaitu melihat kerja sebagai sebuah panggilan hidup.12 Berkerja bukanlah sekeder upaya memenuhi kebutuhan, melainkan bekerja merupakan tugas suci dari agama. Bekerja adalah juga penyucian, sebagai kegiatan agama yang akan menjamin kepastian dan keselamatan. Sedangkan orang yang tidak bekerja adalah orang yang mengingkari ajaran agama  dan melarikan diri dari agama. Dalam konstruksi pemikiran teologis semacam ini, maka semangat kapitalisme yang didasarkan pada cita-cita ketekunan, penuh perhitungan, hemat, rasional, dan sanggup menahan diri untuk menemukan pasangannya. Dengan demikian, maka terjalinlah hubungan antara etika Protestan dengan semangat kapitalisme.



    Dari berbagai model serta ragam tipologisasi tersebut di atas, terdapat suatu kesamaan mendasar atas arah dan topik bahasan tertentu. Misalnya ciri tipologi Max Weber sama dengan Emile Durkheim tentang fungsionalisme pada agama. Hal serupa juga dapat ditemukan pada tipologi lain.13 Ini dapat dijadikan dasar untuk memungkinkan terjadinya proses saling melengkapi dari berbagai tipologi maupun varian yang ada dengan mengkonvergensi sejumlah pola yang identik dalam suatu tipologi utama yang lebih integral. Dalam kaitannya dengan perubahan sosial, agama akan menjadi alat yang sangat efektif  untuk mendorong perubahan itu bila dalam masyarakat tidak terdapat motif-motif lain yang menyaingi agama sebagai motivator berbuat. Ketika dorongan-dorongan religius masih mendasari segala aktivitas manusia, maka pada saat itu agama akan mudah menjadi pendorong perubahan, demikian pula sebaliknya.


  • Fungsi Agama Dalam Kehidupan Masyarakat , Agama Sebagai Anutan Masyarakat

    Fungsi Agama Dalam Kehidupan Masyarakat , Agama Sebagai Anutan Masyarakat

    Fungsi Agama Dalam Kehidupan Masyarakat , Anutan Sebagai Anutan Masyarakat


    Fungsi Agama dalam Kehidupan Masyarakat Agama dalam kehidupan manusia sebagai indivdu berfungsi sebagai suatu sistem nilai yang membuat norma-norma tertentu. Norma-norma tersebut menjadi kerangka acuan dalam bersikap dan bertingkah laku agar sejalan dengan keyakinan agama yang dianutnya. Agama sangatlah penting dalam kehidupan manusia. Demikian pentingnya agama dalam kehidupan manusia, sehingga diakui atau tidak sesungguhnya manusia sangatlah membutuhkan agama. Kalau kita tinjau dari sudut pandang sosiologis, menurut E.K. Nottingham bahwa secara empiris, fungsi agama dalam masyarakat antara lain sebagai:



    (1) faktor yang mengintegrasikan masyarakat;


    (2) faktor yang mendisintegrasikan masyarakat;


    (3) faktor yang bisa melestarikan nilai-nilai sosial; dan


    (4) faktor yang bisa memainkan peran yang bersifat kreatif,



    Dalam kaitan fungsi agama bagi kehidupan masyarakat, Nottingham membagi masyarakat menjadi tiga tipe. Tipe pertama, masyarakat terbelakang dan memiliki nilai-nilai sakral. Pada tipe ini setiap masyarakat menganut agama yang sama, oleh karena itu keanggotaan masyarakat dan dalam kelompok keagamaan adalah sama. Kedua, masyarakat pra industri yang sedang berkembang, di masyarakat ini, organisasi keagamaan sudah  terpisah dari organisasi kemasyarakatan. Organisasi keagamaan merupakan organisasi formal yang mempunyai tenaga profesional tersendiri. Nilai-nilai keagamaan fokus utamanya pada pengintegrasian tingkah laku perorangan dan dan pembentukan citra pribadinya. Ketiga, masyarakat industri sekuler. Organisasi keagamaan terpecah-pecah dan bersifat majemuk, ikatan antara organisasi keagamaan dan pemerintahan duniawi tidak sama sekali.



    Agama cenderung dinilai sebagai bagian dari kehidupan masusia yang berkaitan dengan persoalan akhirat, sedangkan pemerintahan berhubungan dengan kehidupan duniawi (dalam Ishomuddin, 2002:53) Apapun itu bentuk ikatan agama dan masyarakat baik dalam bentuk organisasi maupun fungsi agama, maka yang jelas dalam setiap masyarakat, agama masih tetap memiliki fungsi dalam kehidupan masyarakat. Agama sebagai anutan masyarakat, terlihat masih berfungsi sebagai pedoman yang dijadikan sebagai sumber untuk mengatur norma-norma kehidupan. Sosiolog seperti Robertson Smith dan Emile Durkheim memandang kemunculan agama secara positif sejalan dengan perkembangan masyarakat. 



    Agama bagi mereka bukanlah persoalan individu melainkan representasi kolektif dari masyarakat menekankan bahwa agama pertama-tama adalah aksi bersama dari masyarakat dalam bentuk ritual-ritual, upacara keagamaan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa masyarakat secara positif berperan dalam terbentuknya atau munculnya agama. Masalah agama tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat, karena agama itu sendiri ternyata diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat



    Ishomuddin (2002:54) menjabarkan, dalam prakteknya fungsi agama dalam masyarakat antara lain:



    1. Fungsi EdukatifPara penganut agama berpendapat bahwa ajaran agama yang mereka anut memberikan ajaran-ajaran yang harus dipatuhi. Ajaran agama secara yuridis berfungsi menyuruh dan melarang. Kedua unsur tersebut mempunyai latar belakang mengarahkan bimbingan agar pribadi penganutnya menjadi baik dan terbiasa dengan yang baik menurut ajaran agama masing-masing.



    2. Fungsi Penyelamat Dimanapun manusia berada dia selalu menginginkan dirinya selamat. Keselamatan yang diajarkan oleh agama adalah keselamatan yang meliputi bidang luas. Keselamatan yang diberikan oleh agama kepada penganutnya adalah keselamatan meliputi dua alam yaitu dunia dan akhirat. Dalam mencapai keselamatan itu agama mengajarkan para penganutnya melalui : pengenalan kepada masalah sakral berupa keimanan kepada Tuhan.



    3. Fungsi sebagai Pendamaian Melalui agama seseorang yang bersalah/berdosa dapat mencapai kedamaian batin melalui tuntunan agama. Rasa berdosa dan rasa bersalah akan segera menjadi hilang dari batinnya apabila seseorang pelanggar telah menebus dosanya melalui tobat, pensucian ataupun penebusan dosa.



    4. Fungsi Sebagai Social ControlAjaran agama oleh penganutnya dianggap sebagai norma, sehingga dalam hal ini agama dapat berfungsi sebagai pengawasan social secara individu maupun kelompok karena: pertama, agama secara instansi, merupakan normor bagi pengikutnya, kedua, agama secara dogmatis (ajaran) mempunyai fungsi kritis yang bersifat profetis (wahyu, kenabian).



    5. Fungsi Pemupuk Rasa Solidaritas Para penganut agama yang sama secara psikologis penganut agama yang sama akan merasa memiliki kesamaan dan satu kesatuan; iman dan kepercayaan. Rasa kesatuan ini akan membina rasa solidaritas dalam kelompok maupun perorangan, bahkan kadang-kadang dapat dapat membina rasa persaudaraan yang kokoh.



    6. Fungsi Transformatif Ajaran agama dapat mengubah kehidupan kepribadian seseorang/kelompok menjadi kehidupan baru sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya. Kehidupan baru yang diterimanya berdasarkan ajaran agama yang dipeluknya itu kadang kala mampu mengubah kesetiaannya kepada adat atau norma kehidupan yang dianutnya sebelumnya.



    7. Fungsi Kreatif Ajaran agama mendorong dan mengajak penganutnya untuk bekerja produktif bukan saja untuk kepentingan dirinya sendiri tetapi juga untuk kepentingan orang lain. Penganut agama bukan saja disuruh bekerja secara rutin dalam pola hidup yang sama, akan tetapi juga dituntut untuk melakukan inovasi dan penemuan baru.



    8. Fungsi Sublimatif Ajaran agama mengkuduskan segala usaha manusia, bukan saja yang bersifat agama ukhrowi, melainkan juga yang bersifat duniawi. Segala usaha manusia selamatidak bertentangan dengan norma-norma agama bila dilakukan atas niatan yang tulus, karena untuk Allah merupakan ibadah.



    Kalau kita tinjau dari perspektif fungsionalis memandang masyarakat sebagai suatu jaringan kelompok yang bekerjasama secara terorganisasi yang bekerja dalam suatu cara  yang agak teratur menurut seperangkat peraturan dan nilai yang dianut oleh sebagian besar masyarakat tersebut. Masyarakat dipandang sebagai suatu sistem yang stabil dengan suatu kecenderungan untuk mempertahankan sistem kerja yang selaras dan seimbang. Talcott Parsons (1937), Kingslay Davis (1937), dan Robert K. Merton (1957) sebagai tokoh utama perspektif ini. Perspektif ini melontarkan pandangan bahwa setiap kelompok atau lembaga melaksanakan tugas tertentu dan terus-menerus, karena hal itu dipandang fungsional. 



    Secara esensial, prinsip-prinsip pokok perspektif ini adalah sebagai berikut: (1) Masyarakat merupakan yang kompleks yang sistem terdiri dari bagian-bagian yang saling berhubungan dan saling tergantung, dan setiap bagian-bagian tersebut berpengaruh secara signifikan terhadap bagian-bagian lainnya. (2) Setiap bagian dari sebuah masyarakat eksis karena bagian tersebut memiliki fungsi penting dalam memelihara eksistensi dan stabilitas masyarakat  secara keseluruhan; karena itu, eksistensi dari satu bagian tertentu dari masyarakat dapat diterangkan apabila fungsinya bagi masyaraka

     

  • Agama dan Peruabahan Sosial : Pengertian, Sejarah, Teori Perubahan Sosial

    Agama dan Peruabahan Sosial : Pengertian, Sejarah, Teori Perubahan Sosial

    Agama dan Peruabahan Sosial : Pengertian, Sejarah, Teori Perubahan Sosial

    Agama Dan Perubahan Sosial


    Istilah adaptabilitas berkaitan dengan perubahan-perubahan sosial. Suatu perubahan dapat diketahui jika ada sebuah penelitian dari susunan kehidupan masyarakat pada suatu waktu dengan kehidupan masyarakat pada masa lampau. Perubahan-perubahan di dalam masyarakat dapat mengenai nilai-nilai sosial, kaidah-kaidah sosial, lapisan-lapisan dalam masyarakat dan sebagainya. Banyak penyebab perubahan, antara lain yaitu: ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, dan penggunaannya oleh masyarakat, komunikasi, transportasi, urbanisasi, yang semua ini mempengaruhi dan mempunyai akibat terhadap masyarakat yaitu perubahan masyarakat melalui kejutan dan karenanya terjadilah perubahan sosial. Moore (1967) mendefenisikan perubahan sosial sebagai perubahan sosial sebagai perubahan yang terjadi pada struktur-struktur sosial, yakni pada pola-pola perilaku dan inetraksi sosial.



    Perubahan sosial dapat dibayangkan sebagai perubahan yang terjadi di dalam atau mencakup sistem sosial. Lebih tepatnya, terdapat perbedaan antara keadaan sistem tertentu dalam jangka waktu berlainan. Dapat dikatakan kalau konsep dasar perubahan sosial mencakup tiga gagasan: (1) perbedaan, (2) pada waktu berbeda, dan (3) diantara keadaan sistem sosial yang sama. Sebagai suatu pedoman, maka dapat dirumuskan bahwa perubahan- perubahan sosial adalah segala perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosial, termasuk didalamnya nilai- nilai, sikap-sikap dan pola-pola perikelakuan diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat. Agama dan perubahan memang merupakan dua hal yang berbeda, tapi saling mempengaruhi. Agama seringkali dianggap sebagai pandangan hidup yang di nomor duakan  karena  ajarannya banyak membahas kehidupan setelah mati. Namun, tak dapat dipungkiri, kesadaran keagamaan tidak hanya berkenaan dengan ritual ketuhanan dan menggapai keselmatan  akhirat. Namun, agama juga menjadi rujukan dalam menyelesaikan problem hidup didunia. 



    Sejarah telah mencatat bahwa agama juga menempatkan dirinya sebagai penggerak perubahan masyarakat seperti yang telah ditulis oleh Weber mengenai agama Protestan dan Bellah tentang agama Tokugawa. Fenomena perubahan sosial dewasa ini menggambarkan dan menjelaskan kepada kita bahwa agama menjadi salah satu faktor perubahan sosial itu sendiri. Agama sebagai hasil kebudayaan, yang ada, hidup dan berkembang dalam masyarakat memiliki peranan penting dalam perubahan sosial tersebut. Dalam hal ini, menggagas pemikiran tentang hubungan antara agama dan perubahan sosial bertitik-tolak  dari pengandaian bahwa perubahan sosial merupakan suatu fakta yang sedang berlangsung, yang diakibatkan oleh keuatan-kekuatan yang sebagian besar berada di luar kontrol kita, bahwa tidak ada kemungkinan sedikitpun untuk menghentikannya. 



    Di sini, disposisi agama, pada satu sisi dapat menjadi penentang, sebagaimana tercermin dalam ucapan Marx bahwaagama adalah candu bagi rakyat. Menurutnya, karena ajaran agamalah maka rakyat menerima saja nasib buruk mereka dan tidak tergerak untuk berbuat sesuatu untuk memperbaiki keadaan. Agama pada sisi lain dapat menjadi pendorong adanya perubahan sosial.Agama,  sampai  batas  tertentu,  dapat  dikatakan  hidup sehingga  masyarakat  secara actual mengenali acuan-acuan transenden dari sistem signifikasi atau lambang keagamaan sebagai sesuatu yang benar dengan sendirinya.



    Dengan adanya perubahan sosial, agama diharapkan tidak melakukan tindakan  ekstrim dengan memasang tembok tebal penolakan datangnya perubahan sosial dengan selalu mengacu pada keadaan-keadaan tradisional tempo dulu. Agama diharapkan mampu berkontekstualisasikan dirinya, mempersiapkan umatnya untuk mempengaruhi  arah perubahan sosial dengan memperkuat struktur-struktur yang ada, agar bisa menyaring pengaruh negatif dari perubahan-perubahan sosial itu.Agama harus melakukan fungsinya menenangkan umatnya menghadapi situasi ini dengan jalan mempertajam kesadaran umatnya, bukan justru sebaliknya menarik garis ekstrim atau melegalisir dan mendorong umatnya melakukan tindakan-tindakan anarkis sebagai wujud kefrustasian atas keadaan.



    Agama memiliki nilai-nilai bagi kehidupan manusia sebagai per orangmaupun dalam hubungannya dengan kehidupan bermasyarakat. Selain itu, agama juga memberi dampak bagi kehidupan sehari-hari. Karena agama mempunyai suatu sistem nilai yang memuat norma- norma tertentu, maka dari itu para pengikut agama dalam menentukan sikapnya dalam hal menerima atau menolak perubahan dengan berpatokan kepada nilai-nilai dan norma-norma yang ada dalam agama tersebut. Penjelasan di atas merupakan salah satu fungsi agama sebagai nilai etik, karena dalam melakukan suatu tindakan, seseorang akan terikat pada ketentuan antara mana yang boleh dilakukan dana mana yang dilarang sesuai dengan ajaran agamanya. Agama sebagai kausal variabel secara sederhana mengandung pengertian agama sebagai sebab musabab terjadinya suatu perubahan dalam masyarakat. Sebab, apabila kehadiran agama di tengah-tengah hingar bingar akselerasi kehidupan manusia tidak dapat menawarkan semangat perubahan, maka eksistensi agama akan menjadi pudar. 



    Dengan kata lain, kalau sudah demikian, tidak mustahil agama akan ditinggalkan oleh umatnya dan boleh jadi belakangan menjadi ―gulung tikar karena dianggap sudah tidak up  to date. Oleh karena itu, para pemuka agama atau bahkan pengikut agama secara individual melakukan pemikiran ulang atau yang lebih kita kenal dengan istilah ijtihad terhadap suatu hal yang telah tercantum dalam dalil-dalil agama. Dari situ, agama akan menentukan, menerima atau menolak perubahan.4 Hal itu juga dilakukan agar agama tetap eksis di tengah perubahan dan memuncukan sifat-sifatnya yang adaptif. Tanpa itu, dapat dipastikan semakin lama sesuai dengan tuntutan zaman, agama akan ditinggalkan oleh pemeluknya dan pada akhirnya ―gulung tikar.



    Meskipun acap kali tidak mudah untuk mensosialisasikan agama sebagai bagian dari spirit proses perubahan sosial. Memang tidak selamanya perubahan yang diakibatkan sepak terjang agama dapat berdampak kemajuan peradaban bagi manusia. Tidak sedikit perubahan yang mengarah pada kemunduran (regress) sebuah peradaban bangsa tertentu seperti terjadikonflik-konflik yang mengatasnamakan agama. Sedangkan perubahan yang mengarah pada kemajuan (progress) peradaban manusia, posisi agama pun memberikan kontribusi yang sangat besar.5 Dengan agama, manusia dapat menebarkan perdamaian dan cinta kasih di antara sesamaoptimis dalam menatap masa depan, menciptakan alat-alat teknologi untuk peningkatan kesejahteraan, menegakkan keadilan, sekaligus pemihakan terhadap golongan lemah yang menyebabkan stabilitas sosial. Namun di sisi lain, agama tidak hanya menjamin stabilitas sosial, tetapi kadang-kadang juga mendukung konservatisme yang ekstrim.



    Orang-orang yang tertarik pada ajaran Calvin seringkali berasal dari orang-orang kota dan kelompok pedagang yang mulai berhasil di dunia, dan yang berpengaruh dalam masalah- masalah politik keagamaan.35 Kepercayaan Calvinis tidak hanya dengan amat tegas menekankan perlunya kerja keras dan melarang semua bentuk pemborosan dan penggunaan uang dengan percuma, tetapi ia juga menolak validitas sistem gerejawi untuk mendaatkan kehidupan yang baik di bumi ini dan di surga kelak melalui pemberian sakramen. Pelaksanaan sistem sakramen yang seharusnya dibenarkan sejak dahulu hingga sekarang merupakan inti ajaran Katolik. 



    Namun, doktrin Calvinis mengatakan bahwa hanya Tuhanlah yang mengetahui siapa yang selamat dan siap yang terkutuk selama-lamanya. Baik usaha individual maupun rahmat sakramen tidak dapat mengubah ketentuan-ketentuanNya yang telah ditetapkan. Konsep Calvinis tentang Tuhan menekankan pada aspek-aspek transendenNya, memandangNya sebagai Yang Maha Tahu, Penguasa alam semesta, dan Pemberi keadilan dan malapetaka. Sementara orang Kristen di abad pertengahan, dalam pandangannya tentang dunia yang akan dating, terutama memperhatikan pencapaian surga. Dan mereka juga menyandarkan diri pada pertolongan Kristus, Perawan Maria, dan orang-orang suci serta keseluruhan system sakramen gereja. Pengikut-pengikut Calvin dihantui oleh ketakutan terhadap neraka yang  siap menyergap dan ketakutan untuk menghadapi nasibnya dengan hanya satu Tuhan yang transenden dan menakutkan itu.




  • Peran Agama Dalam Perubahan Sosial : Agama Sebagai Perekatan Sosial, Pembangunan Masyarakat, Keterkaitan Agama dan Masyarakat

    Peran Agama Dalam Perubahan Sosial : Agama Sebagai Perekatan Sosial, Pembangunan Masyarakat, Keterkaitan Agama dan Masyarakat

    Peran Agama Dalam Perubahan Sosial


    Peran Agama Dalam Perubahan Sosial


    Pembangunan masyarakat sebagai sebuah perubahan sosial yang direncanakan banyak melibatkan unsur-unsur sosial termasuk para pemeluk agama baik sebagai subyek maupun obyek. Keterlibatan para pemeluk agama tersebut bisa dalam proses perencanaan, pelaksanaan ataupun pemanfaatan hasil-hasil pembangunan baik yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga masyarakat dan pemerintah maupun oleh kalangan masyarakat itu sendiri. Banyak penelitian-penelitian yang telah dilakukan berkenaan dengan ajaran agama dalam rnemberikan dorongan kepada pemeluknya untuk turut berpartisipasi dalam suatu proses perubahan dan memberikan motivasi terhadap proses aktif dalam pembangunan masyarakat. Pendiri agama, tokoh agama, pengikut dan penganut agama sering datang dari berbagai latar belakang sosial yang berbeda, dari kondisi sosial berbeda inilah yang menjadikan sebab muncul dan menyebarnya ide dan nilai yang pada akhirnya nanti dapat mempengaruhi tindakan manusia dalam hidup bermasyarakat.



    Selain itu masyarakat bukan hanya sekedar bagian sebuah struktur sosial, tapi juga merupakan suatu proses sosial yang komplek, sehingga hubungan nilai dan tujuan masyarakat hanya relatif stabil pada setiap moment tertentu saja. Sehingga hal ini menyebabkan dalam diri masyarakat selalu perubahan yang bergerak lambat namun komulatif, sedangkan beberapa perubahan lain mungkin berlangsung lebih cepat, begitu cepatnya sehingga  mungkin saja mengganggu struktur yang sudah ada dan matang. Hancurnya bentuk-bentuk sosial dan kultural yang telah mapan secara otomatis akan berakibat tampilnya bentuk bentuk baru yang merupakan suatu proses yang berkesinambungan. Dengan demikian jelas akan beragam kelompok yang ada di masyarakat yang terpengaruh dengan adanya  perubahan sosial tersebut.6 Sehingga dalam konteks tertentu, disatu sisi agama dapat beradaptasi dan pada sisi yang berbeda dapat berfungsi sebagai alat legitimasi dari proses perubahan yang terjadi di sekitar kehidupan para pemeluknya.



    Agama Sebagai Faktor Integratif dan Disintegratif Bagi Masyarakat


    Pembahasan tentang peran agama disini juga bisa kita lihat akan dua hal, yaitu agama sebagai faktor integratif dan disintegratif bagi masyarakat. Peran agama sebagai faktor integratif bagi masyarakat Berarti peran agama dalam menciptakan suatu ikatan bersama,  baik diantara anggota-anggota beberapa masyarakat maupun dalam kewajiban-kewajiban sosial yang membantu mempersatukan mereka. Hal ini dikarenakan nilai-nilai yang mendasari sistem-sistem kewajiban sosial didukung bersama oleh kelompok-kelompok keagamaan sehingga agama menjamin adanya konsensus dalam masyarakat. Peran agama sebagai faktor disintegratif adalah, meskipun agama memiliki peranan sebagai kekuatan yang mempersatukan, mengikat, dan memelihara eksistensi suatu masyarakat, pada saat yang sama agama juga dapat memainkan peranan sebagai kekuatan yang mencerai-beraikan, memecah- belah bahkan menghancurkan eksistensi suatu masyarakat. 




    Hal ini merupakan konsekuensi dari begitu kuatnya agama dalam mengikat kelompok pemeluknya sendiri sehingga seringkali mengabaikan bahkan menyalahkan eksistensi pemeluk agama lain. Jadi sebenarnya disintegrasi tersebut terjadi karena faktor manusianya atau penganut agamanya, apabila kita merujuk pada Al-Qur’an menurut Kahmad (2002:146) menjelaskan, faktor konflik sesungguhnya berawal dari manusia, misalnya dalam surat Yusuf ayat 5 dijelaskan tentang adanya kekuatan pada diri manusia yang selalu berusaha menarik dirinya untuk menyimpang dari nilai-nilai dan norma Ilahi.



  • Perbedaan ilmu sejarah dengan ilmu sosial lain adalah sifatnya yang diakronis. Sejarah merupakan ilmu yang mempunyai sifat diakronik karena?

    Perbedaan ilmu sejarah dengan ilmu sosial lain adalah sifatnya yang diakronis. Sejarah merupakan ilmu yang mempunyai sifat diakronik karena?

    Soal


    Perbedaan ilmu sejarah dengan ilmu sosial lain adalah sifatnya yang diakronis. Sejarah merupakan ilmu yang mempunyai sifat diakronik karena?


    Jawab

    • Penempatan tokoh dan peristiwa tidak sesuai dengan urutan waktu
    • Penulisan nama tokoh dalam kisah sejarah terdapat kesalahan
    • Penggunaan imajinasi sastra terlalu berlebihan
    • Penulisan tokoh-tokoh fiktif dalam kisah sejarah
    • Penulisan tanggal dan tahun tidak sesuai dengan fakta
    Jawaban benar : Penulisan tanggal dan tahun tidak sesuai dengan fakta

    Penjelasan


    Maksud dari sifat diakronik di dalam sejarah ialah sejarah tersebut bersifat dipahami alur dan proses peristiwanya, bukan sebagai kejadian tunggal dengan menekankan pada penelusuran waktu. Karena tidak menekankan penelusuran dan keakuratan waktu, maka sejarah tersebut bisa saja memiliki penulisan tanggal dan tahun tidak sesuai dengan fakta.
  • Konsep diakronik merupakan prinsip utama dalam cara berpikir sejarah. Berdasarkan konsep diakronik, peristiwa sejarah dipandang sebagai?

    Konsep diakronik merupakan prinsip utama dalam cara berpikir sejarah. Berdasarkan konsep diakronik, peristiwa sejarah dipandang sebagai?

    Soal


    Konsep diakronik merupakan prinsip utama dalam cara berpikir sejarah. Berdasarkan konsep diakronik, peristiwa sejarah dipandang sebagai?


    Jawab

    • Peristiwa yang unik dan berdiri sendiri
    • Peristiwa yang tidak akan pernah terulang
    • Pengulangan peristiwa pada masa lalu
    • Aktivitas kehidupan manusia pada masa lalu
    • Perkembangan peristiwa yang terjadi sebelumnya
    Jawaban benar : Perkembangan peristiwa yang terjadi sebelumnya

    Penjelasan


    Berdasarkan konsep diakronik, peristiwa sejarah dipandang sebagai suatu perkembangan peristiwa yang terjadi sebelumnya. Hal ini mengakibatkan sejarah tidak terlalu diperhatikan keakuratan waktunya, karena sejarah tersebut dipahami berdasarkan alur ceritanya bukan sebagai kejadian tunggal.
  • Penelitian dan penulisan sejarah dengan pendekatan sinkronik dapat dilakukan dengan penerapan ilmu-ilmu sosial. Tujuan penerapan ilmu-ilmu sosial dalam penelitian dan penulisan sejarah tersebut adalah?

    Penelitian dan penulisan sejarah dengan pendekatan sinkronik dapat dilakukan dengan penerapan ilmu-ilmu sosial. Tujuan penerapan ilmu-ilmu sosial dalam penelitian dan penulisan sejarah tersebut adalah?

    Soal


    Penelitian dan penulisan sejarah dengan pendekatan sinkronik dapat dilakukan dengan penerapan ilmu-ilmu sosial. Tujuan penerapan ilmu-ilmu sosial dalam penelitian dan penulisan sejarah tersebut adalah?


    Jawab

    • Menemukan fakta-fakta baru
    • Menjadikan sejarah lebih berbobot
    • Menunjukkan eksistensi ilmu sejarah
    • Memperkaya analisis sebuah peristiwa
    • Meningkatkan objektivitas dan keilmiahan
    Jawaban benar : Meningkatkan objektivitas dan keilmiahan

    Penjelasan


    Tujuan penerapan ilmu-ilmu sosial dalam penelitian dan penulisan sejarah adalah untuk meningkatkan objektivitas dan keilmiahan. Apabila sejarah dapat dibuktikan secara ilmiah, maka sejarah tersebut dapat lebih masuk akal dan diterima oleh banyak kalangan.
  • Menurut Sartono Karodirjo, peristiwa sejarah harus dipandang secara multidimensional. Pendekatan multidimensional dalam penulisan sejarah bertujuan?

    Menurut Sartono Karodirjo, peristiwa sejarah harus dipandang secara multidimensional. Pendekatan multidimensional dalam penulisan sejarah bertujuan?

    Soal


    Menurut Sartono Karodirjo, peristiwa sejarah harus dipandang secara multidimensional. Pendekatan multidimensional dalam penulisan sejarah bertujuan?


    Jawab

    • Mempertegas peran tokoh dalam sebuah narasi sejarah
    • Menampilkan nilai moral yang terkandung dalam kisah sejarah
    • Menemukan hubungan sebab akibat yang melatarbelakangi peristiwa
    • Menampilkan peristiwa sejarah dari berbagai aspek kehidupan manusia
    • Menunjukkan sisi-sisi menarik yang jarang diungkap dalam tulisan sejarah
    Jawaban benar : Menampilkan peristiwa sejarah dari berbagai aspek kehidupan manusia

    Penjelasan


    Sejarah memiliki sifat multi dimensional, yaitu sejarah tersebut ditulis dalam berbagai disiplin ilmu. Dengan kata lain, sejarah tersebut dapat dilihat dari berbagai sisi ilmu pengetahuan, baik yang berkaitan dengan fisika, biologi, sosial budaya, dan sebagainya. Oleh karena itu, tujuan sifat multidimensional dalam penulisan sejarah adalah untuk menampilkan peristiwa sejarah dari berbagai aspek kehidupan manusia.
  • Penerapan periodisasi dalam kajian sejarah bertujuan mencari keterangan tentang?

    Penerapan periodisasi dalam kajian sejarah bertujuan mencari keterangan tentang?

    Soal


    Penerapan periodisasi dalam kajian sejarah bertujuan mencari keterangan tentang?


    Jawab

    • Perkembangan kondisi masyarakat tertentu
    • Pola-pola kehidupan manusia pada masa lalu
    • Kebenaran peristiwa sesuai urutan waktu
    • Kesinambungan yang terjadi dari satu masa ke masa lainnya
    • Karakteristik suatu masa untuk membedakan dengan masa lainnya
    Jawaban benar : Karakteristik suatu masa untuk membedakan dengan masa lainnya

    Penjelasan


    Penerapan periodisasi dalam kajian sejarah bertujuan mencari keterangan tentang karakteristik suatu masa untuk membedakan dengan masa lainnya. Periodisasi sejarah sendiri memiliki arti melakukan pembagian pada peristiwa sejarah berdasarkan periode atau masa tertentu agar sejarah dapat dibedakan dengan mudah menurut masanya.
  • Kehidupan manusia selalu diwarnai perubahan dan keberlanjutan karena?

    Kehidupan manusia selalu diwarnai perubahan dan keberlanjutan karena?

    Soal


    Kehidupan manusia selalu diwarnai perubahan dan keberlanjutan karena?


    Jawab

    • kehidupan manusia bersifat dinamis
    • manusia tidak belajar dari pengalaman
    • kehidupan manusia dipengaruhi faktor alam
    • manusia tidak dapat memprediksi masa depan
    • manusia selalu ingin meningkatkan kehidupannya
    Jawaban benar : kehidupan manusia bersifat dinamis

    Penjelasan


    Kehidupan manusia selalu diwarnai perubahan dan keberlanjutan. Hal ini dikarenakan kehidupan manusia bersifat dinamis atau terus berubah dan bergerak maju. Apabila kehidupan manusia bersifat statis, maka tidak akan ada perubahan dan "stuck".
  • Sejarah dapat bersifat sinkronik apabila menggunakan pendekatan terhadap ilmu-ilmu sosial. Pendekatan ilmu-ilmu sosial dalam sejarah dilakukan untuk?

    Sejarah dapat bersifat sinkronik apabila menggunakan pendekatan terhadap ilmu-ilmu sosial. Pendekatan ilmu-ilmu sosial dalam sejarah dilakukan untuk?

    Soal


    Sejarah dapat bersifat sinkronik apabila menggunakan pendekatan terhadap ilmu-ilmu sosial. Pendekatan ilmu-ilmu sosial dalam sejarah dilakukan untuk?


    Jawab

    • menghindari unsur subjektivitas
    • menjelaskan peristiwa secara runtut
    • mengembangkan daya imajinasi sastra
    • mengkaji peristiwa dari berbagai aspek
    • membuat kajian sejarah menjadi menarik
    Jawaban benar : mengkaji peristiwa dari berbagai aspek

    Penjelasan


    Tujuan dilakukannya pendekatan ilmu-ilmu bidang sosial di dalam sejarah bertujuan untuk mengkaji peristiwa dari berbagai aspek. Dengan kata lain, sejarah bukan hanya dikaji dalam aspek sejarah dan sosial saja, namun juga dari aspek-aspek lain seperti ekonomi, budaya, lingkungan, sains, dan sebagainya.
  • Beberapa peristiwa dalam sejarah Indonesia menunjukkan pengulangan sejarah adalah?

    Beberapa peristiwa dalam sejarah Indonesia menunjukkan pengulangan sejarah adalah?

    Soal


    Beberapa peristiwa dalam sejarah Indonesia menunjukkan pengulangan sejarah adalah?


    Jawab

    • Pelantikan presiden Soeharto menggantikan Soekarno
    • Pembacaan teks proklamasi dalam acara HUT Kemerdekaan
    • Peringatan pertempuran 10 November 1945 di Kota Surabaya
    • Pelaksanaan program transmigrasi pada masa pemerintahan Orde Baru
    • Pembangunan Monumen Nasional pada masa pemerintahan Presiden Soeharto
    Jawaban benar : Pembacaan teks proklamasi dalam acara HUT Kemerdekaan

    Penjelasan


    Pengulangan sejarah merupakan suatu peristiwa di masa lampau yang diulang lagi baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Setiap acara HUT Kemerdekaan RI, selalu ada pembacaan teks proklamasi yang sebelumnya pernah dibacakan oleh Ir. Soekarno pada 17 Agustus 1945 lalu, sehingga hal tersebut merupakan contoh pengulangan sejarah.
  • Masih bertahannya pola-pola tradisi lama dalam masyarakat membuktikan bahwa masyarakat mengalami kesinambungan. Kesinambungan dalam suatu masyarakat dapat terjadi apabila?

    Masih bertahannya pola-pola tradisi lama dalam masyarakat membuktikan bahwa masyarakat mengalami kesinambungan. Kesinambungan dalam suatu masyarakat dapat terjadi apabila?

    Soal


    Masih bertahannya pola-pola tradisi lama dalam masyarakat membuktikan bahwa masyarakat mengalami kesinambungan. Kesinambungan dalam suatu masyarakat dapat terjadi apabila?


    Jawab

    • Daya serap masyarakat terhadap pengaruh budaya luar sangat rendah
    • Kebudayaan telah melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat
    • Suatu masyarakat tidak mempunyai akses terhadap budaya luar
    • Budaya baru tidak mampu mempengaruhi kehidupan masyarakat
    • Kuatnya unsur religi dalam kehidupan masyarakat
    Jawaban benar : Kebudayaan telah melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat

    Penjelasan


    Pola-pola tradisi lama atau kuno yang masih terjaga di suatu masyarakat dapat terjadi apabila kebudayaan tersebut telah melekat dalam kehidupan sehari-hari dari masyarakat tersebut, sehingga pengaruh masuknya budaya-budaya luar tidak akan menghapus atau menghilangkan tradisi lama tersebut. Sehingga, terbentuklah suatu kesinambungan di dalam masyarakat.
  • Manfaat memahami konsep perkembangan, perubahan, dan kesinambungan dalam sejarah adalah?

    Manfaat memahami konsep perkembangan, perubahan, dan kesinambungan dalam sejarah adalah?

    Soal


    Manfaat memahami konsep perkembangan, perubahan, dan kesinambungan dalam sejarah adalah?


    Jawab

    • Mendapatkan penjelasan mengenai peristiwa tertentu berdasarkan waktu
    • Memudahkan sejarawan untuk membuat generalisasi sejarah
    • Membangun kesadaran tentang pentingnya peristiwa masa lalu
    • Mempertajam analisis terhadap suatu masalah
    • Mendapatkan penjelasan peristiwa secara utuh
    Jawaban benar : Memudahkan sejarawan untuk membuat generalisasi sejarah

    Penjelasan


    Tujuan dari memahami konsep perkembangan, perubahan, dan kesinambungan dalam sejarah adalah untuk memudahkan para sejarawan untuk membuat generalisasi sejarah. Generalisasi sejarah sendiri merupakan salah satu sifat sejarah yang memiliki kesimpulan umum kemudian dimuat ke dalam suatu kesimpulan khusus.
  • Fenomena korupsi menjadi persoalan dalam kehidupan bangsa Indonesia saat ini. Meskipun demikian, fenomena tersebut merupakan warisan budaya feodal yang telah mengakar sejak zaman kerajaan. Fenomena korupsi tersebut menggambarkan bahwa sejarah?

    Fenomena korupsi menjadi persoalan dalam kehidupan bangsa Indonesia saat ini. Meskipun demikian, fenomena tersebut merupakan warisan budaya feodal yang telah mengakar sejak zaman kerajaan. Fenomena korupsi tersebut menggambarkan bahwa sejarah?

    Soal


    Fenomena korupsi menjadi persoalan dalam kehidupan bangsa Indonesia saat ini. Meskipun demikian, fenomena tersebut merupakan warisan budaya feodal yang telah mengakar sejak zaman kerajaan. Fenomena korupsi tersebut menggambarkan bahwa sejarah?


    Jawab

    • Menuju ke arah lebih baik
    • Menuju satu titik tujuan
    • Mengalami pengulangan mengikuti perjalanan waktu
    • Mengalami berkelanjutan
    • Mengikuti perjalanan waktu
    Jawaban benar : Mengalami berkelanjutan

    Penjelasan


    Korupsi yang merupakan kebiasaan budaya feudal sejak zaman kerajaan terus berlanjut hingga kehidupan bangsa Indonesia saat ini. Hal ini menggambarkan bahwa fenomena korupsi mengalami keberlanjutan dari dulu hingga sekarang dan bisa jadi hingga masa depan. Fenomena berkelanjutan yang buruk harus dihentikan sesegera mungkin agar dampak negatifnya tidak berkepanjangan.

  • Sejarah Organisasi Islam Kontemporer Di Indonesia, Berbagai Sudut Pandang Tentang Polarisasi Islam

    Sejarah Organisasi Islam Kontemporer Di Indonesia, Berbagai Sudut Pandang Tentang Polarisasi Islam

    Sejarah Organisasi Islam Kontemporer Di Indonesia,


    Organisasi Islam Kontemporer


    Seiring tumbangnya pemerintahan Soeharto, Islam di Indonesia menunjukkan dinamika yang kian bergemuruh. Berbagi kelompok dalam banyak bentuk bermunculan seperti organisasi massa, partai politik dan lembaga-lembaga kajian dan organisasi non pemerintah (ornop). Ini tentu tidak terlepas dari keterbukaan politik dan kebebasan berekspresi serta kebebasan berkumpul dalam sistem demokrasi sekarang. Sesungguhnya kita bisa melihat dari berbagai sudut pandang tentang polarisasi Islam paska orde baru ini.



    Pertama adalah indigenized Islam. Indigenized Islam adalah sebuah ekspresi Islam yang bersifat lokal; secara formal mereka mengaku beragama Islam tetapi biasanya mereka lebih mengikuti aturan-aturan lokalitas ketimbang ortodoksi Islam. Karakteristik ini paralel dengan apa yang disebut Clifford Geerts sebagai Islam Abangan untuk konteks Jawa.



    Kedua adalah kelompok tradisional Nahdlatul Ulama (NU). NU adalah penganut aliran Sunny terbesar di Indonesia yang dianggap memiliki ekspresinya sendiri karena disamping ia memiliki kekhasan yang tidak dimiliki kelompok lain seperti basis yang kuat di pesantren dan di pedesaan, hubungan guru murid yang khas.



    Kelompok ketiga adalah Islam modernis. Mereka terutama berbasis pada Muhammadiyah. Sasaran utamanya adalah pelayanan sosial seperti pendidikan dan kesehatan. Ia memperkenalkan ide-ide modernisasi dalam pengertian klasik.



    Keempat adalah islamisme atau islamis. Gerakan ini tidak hanya mengusung Arabisme dari konseruatisme tetapi juga di dalam dirinya terdapat  paradigma  ideologi Islam Arab. Tidak heran jika jihad dan penerapan syari ’ ah Islam menjadi karakter utama dari kelompok ini.



    Kelompok kelima adalah neo-modernisme Islam. Ia lebih dicirikan dengan gerakan intelektual dan kritiknya terhadap doktrin Islam yang mapan. Mereka berasal dari berbagai kelompok termasuk kalangan tradisional maupun dari kalanganmodernis. Kelompok ini sangat kritis terhadap penerapan syariah Islam tanpa perubahan dan kritik terhadap doktrin terlebih dahulu, serta membela kesetaraan perempuan, pluralisme dan toleransi.



    Terjadinya perbedaan dalam melihat kondisi Islam di Indonesia itu merupakan dampak dari pengembangan pemikiran khususnya dalam dinamika intelektual yang diorientasikan kepada pembangunan kebangsaan. Satu hal yang mestinya sadari bahwa semakin banyaknya organisasi-organisasi atau kelompok-kelompok Islam  yang muncul belakangan ini sebenarnya dapat menjadi kekayaan wacana tentang Islam di Indonesia. Barangkali yang jauh lebih penting adalah, bagaimana mengupayakan pembinaan kesadaran bersama, bahwa Islam ditengah-tengah kehidupan bangsa ini laksana satu panji beragam arti, dan keragaman makna sebaiknya diyakini sebagai anugerah ilahi untuk dinikmati kita bersama.

     


     


  • Sejarah Khulafaur Rasyidin Sebagai Pemimpin dan Khalifah Setelah Wafatnya Rasulullah SAW

    Sejarah Khulafaur Rasyidin Sebagai Pemimpin dan Khalifah Setelah Wafatnya Rasulullah SAW

    Sejarah Khulafaur Rasyidin Sebagai Pemimpin dan Khalifah Setelah Wafatnya Rasulullah SAW


    Sejarah Khulafaur Rasyidin


    Khulafaur Rasyidin berasal dari dua kata, khulafah dan ar-rasyidin.Khulafah adalah bentuk jamak dari khalifah, yang artinya pengganti, pemimpin, atau penguasa yang diangkat setelah Nabi Muhammad untuk melanjutkan tugas beliau sebagai pemimpin agama dan kepala pemerintahan, tetapi bukan sebagai nabi atau rasul.Sedangkan ar-rasyidin adalah bentuk jamak dari ar-rasyid yang artinya orang yang mendapat petunjuk.Jadi menurut bahasa, Khulafaur Rasyidin adalah orang yang ditunjuk sebagai pengganti, pemimpin, atau penguasa yang selalu mendapat petunjuk dari Allah.



    Khulafaur Rasyidin adalah kekhalifahan pertama yang berdiri setelah  wafatnya Nabi Muhammad pada 632 masehi.Khulafaur Rasyidin berjumlah empat khalifah, yaitu Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.Pada masa kepemimpinannya, Khulafaur Rasyidin memberi kontribusi besar dalam peradaban Islam.Para khalifah yang berkuasa selalu menerapkan nilai- nilai ajaran Islam dalam kepemimpinannya dan mereka dikenal mempunyai perilaku terpuji yang patut diteladani umatnya.Pada masa kejayaannya, Kekhalifahan Rasyidin membentang dari Jazirah Arab, Levant, Kaukasus, sebagian Afrika Utara, dataran tinggi Iran, dan Asia Tengah.



    Setelah Nabi Muhammad wafat, umat muslim sempat  mengalami kebingungan karena beliau tidak meninggalkan wasiat tentang siapa yang akan menggantikanya sebagai pemimpin umat Islam. Hal itu secara tidak langsung memberikan kebebasan kepada umat Islam untuk membuat model pemilihan khalifah.Tidak lama kemudian, sejumlah tokoh Muhajirin dan Ansar berkumpul di balai kota Bani Sa'idah, Madinah. Mereka memusyawarahkan siapa yang akan dipilih menjadi pemimpin selanjutnya.Musyawarah tersebut berjalan cukup alot, karena masing-masing pihak sama-sama merasa berhak menjadi pemimpin umat Islam.Abu Bakar kemudian menengahi dengan mengatakan bahwa umat Islam hendaknya memilih seseorang yang tidak pernah meminta kekuasaan, sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad.Selain itu, kekhalifahan seharusnya dipegang oleh orang yang mampu memegang amanah, tidak gila akan kekuasaan, peka terhadap masyarakat, dan tidak silau harta.



    Dengan kriteria tersebut, umat muslim sepakat memilih Umar bin Khattab.Akan tetapi, Umar bin Khattab menolak dan justru meminta Abu Bakar untuk menjadi pemimpin.Penyataan Umar bin Khattab pun diamini oleh kaum Muhajirin dan Ansar serta seluruh umat Islam.Dengan demikian, Abu Bakar resmi diangkat menjadi khalifah pertama yang mendapat amanah untuk melanjutkan kekhalifahan Islam.
  • Sejarah Nabi Muhammad : Kelahiran Nabi Muhammad, Wahyu Pertama Sang Rasulullah SAW

    Sejarah Nabi Muhammad : Kelahiran Nabi Muhammad, Wahyu Pertama Sang Rasulullah SAW

    Sejarah Nabi Muhammad


    Sejarah Nabi Muhammad SAW



    Nabi Muhammad lahir di Makkah, 12 Rabiul Awal kalender Hijriah. Peringatan hari kelahirannya pun kerap disebut dengan Maulid Nabi Muhammad SAW.Maulid Nabi Muhammad setiap tahunnya selalu berbeda dalam kalender Masehi. Hanya pada kalender Hijriah yang tetap jatuh pada 12 Rabiul Awal.Nabi Muhammad pun disebut sebagai utusan Allah yang menjadi teladan seluruh umat di dunia, baik dari zaman kenabian hingga zaman modern saat ini.



    Nabi Muhammad merupakan nabi paling akhir yang diutus Allah untuk menuntun umat di dunia. Di mana, Allah menjadikan Muhammad sebagai nabi penutup.Sebagai utusan Allah paling akhir, Nabi Muhammad menyempurnakan  ajaran Allah yang telah disampaikan oleh nabi-nabi sebelumnya. Perjalanan Nabi Muhammad tidak lepas dari upaya menyeru seluruh umat manusia agar beribadah kepada Allah dan menunjukkan mereka jalan yang lurus dalam urusan dunia maupun akhirat.Sama seperti nabi-nabi sebelumnya, Muhammad pun mendapatkan wahyu yang luar biasa dari Allah SWT. Tetapi berbeda, Allah memberikan wahyu berupa petunjuk bagi Muhammad untuk membaca kitab suci Al-Qur'an agar terang dalam menjalani kehidupan.



    Berikut kisah perjalanan Nabi Muhammad mulai dari kelahiran hingga wafatnya yang sekaligus menjadi rasul utusan Allah:



    Kelahiran Nabi Muhammad



    Kisah Nabi Muhammad yang pertama harus diketahui adalah soal kelahirannya. Kala itu, kelahiran Nabi Muhammad bertepatan dengan peristiwa pasukan gajah yang tengah berusaha merobohkan Ka’bah.Pada saat itu, Allah mengirimkan burung-burung ababil untuk menjatuhkan batu-batu pembawa wabah penyakit kepada pasukan Gajah yang sedang berupaya menghancurkan tempat suci dan bersejarah umat Islam, Ka’ bah.Di tahun Gajah inilah, Nabi Muhammad lahir di Makkah dan besar sebagai anak yatim karena Ayah Nabi Muhammad, Abdullah telah wafat sebelum Nabi Muhammad lahir.



    Nabi Muhammad dididik dan dibesarkan oleh seorang ibu yang mulia, yaitu Aminah.Setelah beberapa waktu bersama sang ibu, kemudian Nabi Muhammad dibesarkan oleh kakeknya yang bernama Abdul Muthalib.Namun tak berselang lama, setelah dua tahun bersama sang kakek tercinta, Nabi Muhammad harus rela ditinggalkan kakek yang turut membesarkannya.Pada usia delapan tahun setelah kepergian sang kakek, Nabi Muhammad kemudian diasuh oleh pamannya, Abu Thalib.Meskipun hidup fakir atau kesulitan dalam mencukupi kebutuhan hidup, namun Abu Thalib adalah seorang dermawan yang rajin berbagi dan bersedekah kepada sesama.Walau dalam keadaan sulit, Nabi Muhammad dapat tumbuh dan berkembang dengan baik bersama pamannya.



    Wahyu Pertama Sang Rasul




    Setelah peristiwa kelahiran, kisah Nabi Muhammad berikutnya yang patut menjadi teladan adalah peristiwa diturunkannya wahyu pertama dari Allah.Sebelum dijadikan seorang Rasul, Allah pun telah memberikan anugerah keistimewaan kepada Nabi Muhammad.Salah satunya adalah wajahnya yang bersinar terang hingga mampu mengalahkan sinar rembulan. Ini dikatakan sebagai tanda kebesaran Allah yang menunjukkan nabi terakhir dengan kemuliaan dan kedudukan yang tinggi.Selain karunia wajah yang bersinar, Rasulullah juga diberikan wahyu pertama yang sungguh luar biasa dari Allah SWT.Menjelang diturunkannya wahyu pertama, Rasulullah mendapatkan sebuah mimpi di mana Malaikat Jibril datang menghampirinya.Nabi Muhammad pun merenung dan memikirkan mimpi yang dialaminya dengan menyendiri di Gua Hira. Kemudian di tempat itulah, Nabi Muhammad diperlihatkan Allah bahwa mimpi yang dialaminya benar adanya.




    Pada saat itu, Malaikat Jibril datang kepada Rasulullah dan menurunkan wahyu pertama yang diberikan Allah SWT. Saat itulah, Allah menurunkan ayat dari QS Al-Alaq 1 – 4, yaitu artinya:
    "Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah, Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya." (QS. Al-‘Alaq, 1-4)
    Setelah peristiwa itu, Nabi Muhammad pulang dengan perasaan takut. Namun di sinilah waktu di mana kisah kerasulan Nabi Muhammad dimulai.Di mana, Nabi Muhammad sebagai utusan terakhir yang akan membawa kedamaian bagi seluruh umat manusia.

  • Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak Berdasarkan Undang Undang , Tujuan Serta Dampak Perkawinan pada Usia Anak

    Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak Berdasarkan Undang Undang , Tujuan Serta Dampak Perkawinan pada Usia Anak

    Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak Berdasarkan Undang Undang


    Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak


    Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 1, dikatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan . Selain itu, dalam Revisi Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 Nomor 1 disebutkan bahwa syarat untuk dapat melangsungkan adanya perkawinan bagi seorang laki-laki dan perempuan adalah sama-sama berusia 19 tahun.  Dalam usia ini, seorang anak masih berada dibawah perlindungan orang tua dan belum dapat melakukan perbuatan hukum dikarenakan belum cakap hukum. Maka dari itu diperlukan adanya pencegahan terhadap perkawinan pada usia anak atau perkawinan dini. 



    Dalam Bab I Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang diundangkan tanggal 2 Januari 1974, pengertian perkawinan telah dirumuskan sebagai berikut: “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.  Maka dari itu, perkawinan bukanlah hal yang dapat dianggap sepele, banyak hal yang harus diperhatikan apalagi jika perkawinan usia dini terjadi. Tidak hanya dari aspek ekonomi setelah terjadinya perkawinan, namun juga aspek kesehatan dan psikis seorang anak untuk kemudian siap menghadapi kehidupan setelah menikah.



    Tujuan Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak



    Ada beberapa hal yang menjadi tujuan penting dalam pencegahan perkawinan pada usia anak atau usia dini ini dari beberapa aspek seperti : 


    1) Dampak bagi anak yang melakukan perkawinan usia muda seperti putusnya sekolah dan gangguan kesehatan. 


    2) Dampak bagi anak yang dilahirkan kemungkinan mengalami cacat fisik. Secara medis, ketika seorang anak yang mengalami kehamilan dini, lebih besar potensi dan resiko bayi yang dikandung akan mengalami kecacatan. Hal ini dikarenakan belum siapnya reproduksi dan rahim dari ibu yang mengandung.


    3) Dampak terhadap keluarga yang akan dibina seperti terjadinya KDRT. Pernikahan bukan hanya soal meneruskan keturunan. Terdapat poin penting yang harus bisa dimengerti kedua belah pihak dari berbagai sendi. Anak remaja atau yang baru mau dewasa biasanya masih sulit mengontrol emosi. Hal ini yang kemudian menjadi pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.


    4) Dampak sosial dan ekonomi yakni terjadinya perceraian, ketidakharmonisan dalam keluarga dan ekonomi yang buruk diakibatkan anak yang menikah pada usia muda biasanya akan putus sekolah dan karena rendahnya taraf pendidikan inilah yang memicu permasalahan ekonomi seperti kemiskinan.


    5) Dampak kesehatan dan psikologis, terjadinya penyakit menular seksual. Banyak dampak kesehatan yang rentan diderita oleh ibu muda termasuk penyakit menular seksual serta resiko penyakit lainnya. Selain itu, dari segi psikologis, anak yang menikah di bawah umur secara mental belum siap dalam membina rumah tangga atau menjadi ibu rumah tangga. Selain itu, kondisi mental anak yang belum cukup umur belum dewasa dan biasanya masih sulit mengendalikan emosionalnya. Hal ini akan berdampak besar bagi kehidupan berumah tangga.



    Dampak perkawinan pada usia anak 


    Pernikahan pada usia anak dapat berdampak buruk bagi para pelakunya, diantaranya  :

    1) Tingginya angka kematian ibu dan bayi karena remaja yang hamil mudah terkena anemia. 

    2) Kehilangan kesempatan dalam hal pendidikan karena putus sekolah. 

    3) Berkurangnya interaksi dalam lingkungan sosial terutama teman sebaya. 

    4) Semakin tingginya angka kemiskinan akibat sempitnya peluang kerja.. 

    5) Untuk bayi yang dilahirkan memiliki potensi cacat lebih besar, berbagai penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa anak yang lahir akibat pernikahan dini beresiko mengalami keterlambatan perkembangan, kesulitan belajar, dan gangguan perilaku. 

    6) Keluarga yang dibina cenderung tidak harmonis karena kesulitan ekonomi dalam rumah tangga. Selain itu potensi untuk terjadinya kekerasan dalam rumah tangga akan cenderung lebih besar akibat kondisi psikis remaja yang masih labil. 

    7) Pernikahan mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan. Batas umur yang rendah bagi seorang wanita untuk kawin mengakibatkan laju pertumbuhan penduduk sangat cepat. 

    8) Kesehatan reproduksi: berdasarkan data dari UNPFA tahun 2003 memperlihatkan bahwa di antara persalinan usia dini terdapat 15% - 30% disertai dengan komplikasi kronik, yaitu obstetric fistula. Fistula adalah kerusakan yang terjadi pada organ wanita yang menyebabkan kebocoran urin atau feses ke dalam vagina.
  • Perkawinan Berdasarkan Undang -Undang Tentang Perkawinan : Pengertian, Azas-Azas Perkawinan berdasarkan UU No.1/1974

    Perkawinan Berdasarkan Undang -Undang Tentang Perkawinan : Pengertian, Azas-Azas Perkawinan berdasarkan UU No.1/1974

    Perkawinan Berdasarkan Undang undang


    Pengertian


    Perkawinan ialah hubungan permanen yang mengikat kedua pihak, yakni laki-laki dan perempuan yang secara sah diakui oleh lingkungan masyarakat atas dasar aturan perkawinan yang diakui. Eksistensi Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan membatasi usia yang awalnya berdasarkan Pasal 7 ayat (1) yang mengatur perkawinan tersebut ditetapkan persyaratan akan batas usia agar dapat melakukan pernikahan seperti ketentuan berusia minimal 19 tahun bagi pihak pria dan 16 tahun bagi pihak wanita. Saat ini telah disejajarkan bagi pihak laki-laki dan perempuan sama-sama 19 tahun. Menurut Undang-undang ketentuan batas usia tersebut dimaksudkan agar dapat menekan angka pernikahan dini. Pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan.  



    Negara, orang tua, serta masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah anak melakukan perkawinan usia dini melalui lembaga-lembaga pemerintah atau pun non pemerintah. Eksistensi undang-undang yang melindungi kepada anak sangatlah banyak, namun penerapannya yang belum sempurna untuk dapat dilaksanakan. Berdasarkan atas isu tersebut pengawasan terhadap perlindungan anak diperlukan suatu lembaga yang dapat mendukung proses pengimplementasian atas perlindungan anak oleh produk hukum yang telah dibuat.



    Tujuan Perkawinan 



    Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materil.



    Azas-Azas Perkawinan berdasarkan UU No.1/1974 tentang Perkawinan



    Dalam perkawinan terdapat beberapa asas yakni  :


    1) Asas perkawinan menurut hukum agama dan kepercayaan agamanya. Artinya, perkawinan hanya sah bila perkawinan itu dilakukan menurut hukum agama yang dianut oleh mempelai. (Prinsip pada pasal 2 ayat (1))


    2) Asas Perkawinan Monogami, artinya bahwa dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami dalam waktu yang bersamaan. (Prinsip pada Pasal 3 ayat (1))


    3) Perkawinan didasarkan pada kesukarelaan atau kebebasan berkehendak (Tanpa Paksaan), artinya, perkawinan yang tanpa didasari oleh persetujuan kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan dapat dijadikan alasan membatalkan perkawinan (Prinsip pada Pasal 6 ayat (1)). 


    4) Keseimbangan Hak dan Kedudukan Suami Istri, artinya bahwa Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam kehidupan rumah tangga maupun masyarakat adalah seimbang (Prinsip pada Pasal 31) 


    5) Asas Tidak Mengenal Perkawinan Poliandri, artinya dalam Undang-Undang Perkawinan ini tidak membolehkan adanya perkawinan dimana seorang wanita tidak hanya memiliki seorang suami dalam waktu yang bersamaan (Prinsip pada Pasal 3 ayat (1)).


    6) Asas mempersulit terjadinya perceraian, artinya bahwa untuk memungkinkan perceraian harus ada alasan-alasan tertentu dan di depan sidang peradilan (Prinsip pada Pasal 39).

  • Wamena Berdarah : Solusi Penyelesaian Masalah Wamena 2003 Yang Seharusnya Bisa Dilakukan

    Wamena Berdarah : Solusi Penyelesaian Masalah Wamena 2003 Yang Seharusnya Bisa Dilakukan

    Wamena


    Solusi Penyelesaian masalah Wamena 2003



    Masalah HAM di wamena 2003 merupakan pelanggaran HAM berat, diatur dalam undang-undang yakni pasal 9 UU No. 26 tahun 2000 (unsur kejahatan kemanusiaan). Beberapa solusi yang tepat diharapkan mampu untuk menangani dan menyelesaikan kasus Wamena Berdarah 2003 untuk penegakan HAM serta tanggung jawab terhadap korban beserta keluarga korban. Berikut adalah beberapa solusinya:



    1. Pemerintah segera membentuk pengadilan ad hoc untuk menangani kasus tersebut. Dalam Penyelesaian Masalah Hak Asasi Manusia yang diatur dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia memberikan ketentuan sebagai berikut: 



    Pasal 18 


    (1) Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 


    (2) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat. 



    Pasal 19 


    (1) Dalam melaksanakan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, penyelidik berwenang: 


    a. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat; 


    b. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, serta mencari keterangan dan barang bukti;


    c. Memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk meminta dan didengar keterangannya;


    d. Memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya;


    e. Meninjau, dan mengumpulkan keterangan ditempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu; 


    f. Memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya. 



    Dalam pasal ini menentukan bahwa dalam pelaksanaan penyidikan perkara Hak Asasi Manusia diselenggarakan oleh Komisi nasional Hak Asasi Manusia dengan membentuk Tim Ad hoc yang terdiri dari komisi nasional Hak Asasi Manusia dan unsur anggota masyarakat sehingga berjalan nya penyidikan ini juga tidak terpaut atas keputusan komisi nasional Hak Asasi Manusia tetapi juga dari elemen masyarakat yang tergabung dalam tim Ad hoc yang dibentuk



    2. Pemberian ganti rugi atas adanya kasus tersebut yang banyak memakan korban karena pengusiran dari kampung halaman sehingga terserang penyakit, kelaparan, dan kematian, pembunuhan, penyiksaan, dll. Sehingga keluarga korban yang masih hidup atau keluarga korban mendapat keadilan atas kasus yang dialaminya.



    3. Kejaksaan Agung dan Komnas HAM agar segera melakukan koordinasi yang baik untuk mendorong kemajuan yang berarti bagi proses hukum kasus Wamena dan Wasior dan hentikan sandiwara lempar-melempar berkas kasus sebagai langka memperkokoh lingkaran impunitas.



    4. Pemerintah Daerah Provinsi Papua, DPRP, Komnas HAM Daerah Papua dan Majelis Rakyat Papua agar segera mengambil langka nyata untuk mendorong kasus ini ke Pengadilan HAM dan mengevaluasi seluruh kejahatan Negara di Tanah Papua. Tahapan penyelidikan dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah kewenangan Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 yang hasilnya selalu merekomendasikan adanya pelanggaran HAM. Komnas HAM dalam menjalankan perannya melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM yang dibuktikan dengan rekomendasi-rekomendasi Komnas HAM dalam kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia. 



    5. Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Gubernur untuk segera membuat perda dan perdasi tentang hak-hak  reparasi dan perlindungan bagi Korban Kejahatan HAM di Tanah Papua.



    6. Segera membentuk Pengadilan HAM di Papua. Langkah hukum bisa didorong melalui sisi hukum acara sesuai amanat UU RI No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan UU RI No.8 tahun 1981 tentang KUHAP. Bentuk Pertanggungjawaban Pelaku: Komandan Militer dan atasan Polisi atau Sipil. Salah satu delik penting dalam UU No. 26 Tahun 2000 adalah ketentuan mengenai tanggungjawab komando atasan polisi dan sipil lainnya. Dengan demikian pelaku kejahatan ini bukan hanya pelaku lapangan tetapi juga pihak lain yang merencanakan, mendukung atau terlibat dalam kejahatan tersebut.



    7. Menggunakan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi Manusia yang merupakan sebuah produk ideal yang memberi harapan untuk memulihkan hubungan antara pemerintah pusat dengan masyarakat Papua secara bertahap dan menyeluruh. UU cukup banyak memuat aturan yang berusaha untuk meningkatkan posisi dan kesejahteraan penduduk asli Papua, antara lain dengan menetapkan perlindungan hak-hak bagi masyarakat. Bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada peristiwa di Wamena yaitu 


    hak atas hidup (Pasal 28I ayat 1 UUD 1945 jo Pasal 9 UU No 39 Tahun 1999) 


    hak atas kepemilikan (Pasal 36 UU No. 39 Tahun 1999) 


    hak atas rasa aman (Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 30 UU No 39 Tahun 1999).


  • Wamena Berdarah 2003: Kronologi Kasus, Penyebab Kasus Belum Terselesaikan

    Wamena Berdarah 2003: Kronologi Kasus, Penyebab Kasus Belum Terselesaikan

    wamena



     Kronologis Kasus Wamena


    Pada tanggal 4 April 2003 pukul 01.00 WP, di Kota Jayawijaya terjadi peristiwa kejahatan kemanusiaan ”Wamena Berdarah”. Pada saat itu masyarakat Papua sedang mengadakan Hari Raya Paskah, namun masyarakat setempat dikagetkan dengan sekelompok massa tidak dikenal yang membobol Gudang senjata Markas Kodim 1702/Wamena. Penyerangan ini menewaskan 2 anggota Kodim yaitu Lettu TNI AD Napitupulu dan Prajurit Ruben Kana seorang penjaga gudang senjata dan 1 orang luka berat. Kelompok penyerang ini diduga membawa lari sejumlah pujuk senjata dan amunisi. Dalam rangka pengejaran pada pelaku, aparat setempat seperti TNI dan POLRI telah melakukan penyisiran, penangkapan, penyiksaan, perampasan secara paksa yang menimbulkan korban jiwa dan pengungsian penduduk secara paksa. Apparat TNI dan Polri melakukan penyisiran di 25 kampung, yaitu : Desa Wamena Kota, Desa Sinakma, Bilume-Assologaima, Woma, Kampung Honai lama, Napua, Walaik, Moragame-Pyamid, Ibele, Ilekma, Kwiyawage -Tiom, Hilume desa Okilik, Kikumo, Walesi Kecamatan Assologaima dan beberapa kampung di sebelah Kwiyawage yaitu: Luarem, Wupaga, Nenggeyagin, Gegeya, Mume dan Timine.



    Pada Juli 2004, Komnas HAM mengeluarkan laporan penyelidikan Projustica atas dugaan adanya kejahatan terhadap kemanusiaan untuk kasus Wamena ini. Kasus tersebut dilaporkan setelah terbunuhnya 9 orang, 38 orang luka berat. Selain itu, terjadi juga pemindahan secara paksa terhadap penduduk 25 kampung, pada pemindahan paksa ini ada 42 orang yang meninggal dunia karena kelaparan, serta 15 orang korban perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang. Komnas HAM juga menemukan pemaksaan penandatanganan surat pernyataan, serta perusakan fasilitas umum (Gereja, Polikinik, Gedung Sekolah) yang mengakibatkan pengungsian penduduk secara paksa.



    Kasus hukum atas kasus tersebut hingga saat ini masih berhenti. Terjadi Tarik ulur antar Komnas HAM dan Kejaksaan Agung RI dengan berbagai macam alasan formalis ataupun normatik. Tidak mempertimbangkan betapa kesal dan geramnya para korban, menonton sandiwara peradilan di Indonesia dalam kondisi mereka yang semakin terpuruk. Sampai saat ini mereka masih mengharapkan keadilan yang tak kunjung dating. Sementara para tersangka terus menikmati hidupnya, mendapat kehormatan sebagai pahlawan, menerima kenaikan jabatan dan promosi jabatan tanpa tersentuh hokum sedikitpun



    Penyebab Kasus Wamena Belum Terselesaikan



    Sudah 17 tahun, tragedi kemanusiaan "Wamena Berdarah", namun tidak pernah diproses dengan serius oleh negara. Sepertinya pemerintah berupaya untuk “melupakan” kasus ini dan melanggengkan impunitas. Dalam rangka menolak lupa dan menuntut keadilan bagi korban "Wamena Berdarah", kami dari Bersatu Untuk Kebenaran (BUK-Papua), Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS-Papua), Garda-Papua, Forum Independent Mahasiswa (FIM) menuntut  kepada :



    1. Presiden Joko Widodo, agar segera mengambil langka nyata untuk mendorong kasus Wasior dan Wamena ini ke Pengadilan HAM.


    2. Segera membentuk Komisioner Komnas HAM Papua dan Pembentukan Pengadilan HAM di Papua sesuai mandate UU Otsus Papua Tahun 2001


    3. Stop pembangunan Mako Brimob di Wamena, sebelum penyelesaian proses hukum atas kasus “Wamena Berdarah”.


    Adapun alasan pemerintah akan kasus ini belum terselesaikan adalah : 



    1. Tim ad hoc Papua Komnas HAM telah melakukan penyelidikan pro Justisia yang mencakup wasior wamena sejak 17 Desember 2003 hingga 31 Juli 2004 dan menyerahkan berkas penyelidikan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Namun Kejaksaan Agung menolak memeriksa dan melakukan penyidikan kasus ini dengan alasan laporan Komnas HAM masih belum lengkap. Bolak balik berkas dari Kejaksaan Agung dan Komnas HAM terjadi pada tahun 2004 dan 2008 tanpa ada kejelasan tindaklanjut proses penyelidikan kasus ini.


    2. Ad hoc melakukan penyelidikan yang mencakup wamena sejak tahun  2003-2004, namun setelahnya, ketiadaan HAM ad hoc lagi hingga saat ini


    3. Sanksi yang tidak bisa dijadikan alat bukti, kecuali didukung oleh dokumen terkait, karena bukti dan saksi banyak yang hilang.


    4. Waktu kejadian yang sudsh lama, sehingga tertumpuk berkas HAM yang baru


    5. Komnas HAM dan Kejaksaan Agung yang sering berbeda pendapat, terbukti saat tahun 2003-2002, lalu tahun 2013-2014

  • Konsep ruang dalam sejarah berkaitan dengan aspek geografis atau tempat terjadinya peristiwa. Manfaat keberadaan unsur ruang dalam sejarah adalah?

    Konsep ruang dalam sejarah berkaitan dengan aspek geografis atau tempat terjadinya peristiwa. Manfaat keberadaan unsur ruang dalam sejarah adalah?

    Soal


    Konsep ruang dalam sejarah berkaitan dengan aspek geografis atau tempat terjadinya peristiwa. Manfaat keberadaan unsur ruang dalam sejarah adalah?


    Jawab

    • menempatkan manusia sebagai subjek dalam kajian sejarah
    • mempermudah pemahaman tentang suatu peristiwa sejarah
    • mempermudah sejarawan menentukan lokasi sebuah peristiwa sejarah
    • mengidentifikasi setiap tokoh sesuai perannya dalam sebuah peristiwa sejarah
    • menemukan fakta tersembunyi yang tidak diungkap melalui sumber sejarah
    Jawaban benar : mempermudah pemahaman tentang suatu peristiwa sejarah

    Penjelasan


    Di dalam sejarah, konsep unsur ruang memiliki tujuan dan manfaat tersendiri, yaitu untuk mempermudah pemahaman tentang suatu peristiwa sejarah. Hal ini dikarenakan konsep ruang dapat berkaitan dengan aspek geografis atau tempat terjadinya suatu peristiwa sejarah, sehingga kita dapat mengenali berbagai macam hal terkait geografis seperti bagaimana kondisi iklim di masa lampau, bagaimana kemiringan di tempat tersebut, dan sebagainya.
  • Aktivitas manusia menjadi kajian utama ilmu sejarah. Akibat yang muncul apabila manusia hidup tanpa sejarah adalah?

    Aktivitas manusia menjadi kajian utama ilmu sejarah. Akibat yang muncul apabila manusia hidup tanpa sejarah adalah?

    Soal


    Aktivitas manusia menjadi kajian utama ilmu sejarah. Akibat yang muncul apabila manusia hidup tanpa sejarah adalah?


    Jawab

    • masa lalu manusia tidak akan bermanfaat bagi masa depannya
    • kedudukan manusia sebagai mahluk sosial tidak dapat dibuktikan
    • manusia tidak mampu memprediksi peristiwa yang terjadi pada masa yang akan datang.
    • manusia tidak akan mampu membentuk peradaban yang bermanfaat pada masa depan
    • eksistensi manusia sebagai makhluk hidup yang beraktivitas dan berfikir patut dipertanyakan
    Jawaban benar : eksistensi manusia sebagai makhluk hidup yang beraktivitas dan berfikir patut dipertanyakan

    Penjelasan


    Akibat yang muncul apabila manusia hidup tanpa sejarah adalah eksistensi manusia sebagai makhluk hidup yang beraktivitas dan berfikir patut dipertanyakan. Hal ini dikarenakan manusia merupakan makhluk yang dapat berpikir dan sejarah merupakan suatu unsur yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Oleh karena itu, sejarah wajib untuk dipikirkan untuk belajar dari kesalahan masa lalu.
  • Selain manusia dan ruang, waktu merupakan unsur penting yang lain dalam sejarah. Waktu menjadi unsur dan konsep yang penting dalam sejarah karena?

    Selain manusia dan ruang, waktu merupakan unsur penting yang lain dalam sejarah. Waktu menjadi unsur dan konsep yang penting dalam sejarah karena?

    Soal


    Selain manusia dan ruang, waktu merupakan unsur penting yang lain dalam sejarah. Waktu menjadi unsur dan konsep yang penting dalam sejarah karena?


    Jawab

    • sejarah manusia berlangsung dalam waktu tertentu
    • waktu menentukan bekerjanya akal budi dan kesadaran
    • waktu menjadi penentu perjalanan hidup manusia
    • manusia membutuhkan waktu untuk menciptakan sejarah
    • hanya manusia yang memiliki unsur dan konsep waktu
    Jawaban benar : waktu menjadi penentu perjalanan hidup manusia

    Penjelasan


    Waktu menjadi salah satu hal yang penting di dalam sejarah dikarenakan waktu menjadi penentu perjalanan hidup manusia. Tanpa adanya waktu, kita tidak bisa menentukan kapan terjadinya peristiwa atau sejarah tersebut.
  • Sejarah dapat berulang pada pola yang sama, tetapi dalam waktu yang berbeda. Pengertian tersebut dapat dicontohkan dalam peristiwa?

    Sejarah dapat berulang pada pola yang sama, tetapi dalam waktu yang berbeda. Pengertian tersebut dapat dicontohkan dalam peristiwa?

    Soal


    Sejarah dapat berulang pada pola yang sama, tetapi dalam waktu yang berbeda. Pengertian tersebut dapat dicontohkan dalam peristiwa?


    Jawab

    • Peristiwa Ampera dan Peristiwa Reformasi Indonesia
    • Pertempuran lima hari di Semarang dan pertempuran 10 November di Surabaya
    • Pemberlakuan sistem demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin
    • Pengangkatan Presiden Soekarno dan Presiden Habibie
    • Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan dan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
    Jawaban benar : Peristiwa Ampera dan Peristiwa Reformasi Indonesia

    Penjelasan


    Salah satu contoh sejarah di Indonesia yang dapat berulang pada pola yang sama tetapi dalam waktu yang berbeda adalah Peristiwa Ampera dan Peristiwa Reformasi Indonesia.
  • Menurut Kuntowijoyo, ilmu sejarah memiliki kesamaan dengan ilmu alam karena berdasarkan pengalaman dan pengamatan. Akan tetapi, para ahli ilmu alam menggunakan laboratorium untuk melakukan pengamatan. Adapun sejarawan melakukan pengamatan melalui?

    Menurut Kuntowijoyo, ilmu sejarah memiliki kesamaan dengan ilmu alam karena berdasarkan pengalaman dan pengamatan. Akan tetapi, para ahli ilmu alam menggunakan laboratorium untuk melakukan pengamatan. Adapun sejarawan melakukan pengamatan melalui?

    Soal


    Menurut Kuntowijoyo, ilmu sejarah memiliki kesamaan dengan ilmu alam karena berdasarkan pengalaman dan pengamatan. Akan tetapi, para ahli ilmu alam menggunakan laboratorium untuk melakukan pengamatan. Adapun sejarawan melakukan pengamatan melalui?

    Jawab

    • Buku referensi dan sumber internet
    • Bukti-bukti dan ilmu bantu lain
    • Lingkungan sosial dan alam
    • Pemikiran dan perenungan
    • Kondisi fisik dan psikis
    Jawaban benar : Bukti-bukti dan ilmu bantu lain

    Penjelasan


    Sejarah dan ilmu alam memiliki kesamaan, yaitu sama-sama dipelajari melalui pengalaman dan pengamatan. Perbedaannya ialah ilmu alam menggunakan laboratorium untuk melakukan pengamatannya, sedangkan ilmu sejarah menggunakan bukti-bukti yang ada seperti relief, candi, prasasti, dan sebagainya serta dari ilmu bantu lain seperti ilmu sains yang mengungkapkan kondisi lingkungan masa lalu.
  • Cara berpikir sejarah tidak dapat dilepaskan dari konsep diakronik. Konsep diakronik dalam sejarah merupakan model yang dinamis, karena

    Cara berpikir sejarah tidak dapat dilepaskan dari konsep diakronik. Konsep diakronik dalam sejarah merupakan model yang dinamis, karena

    Soal


    Cara berpikir sejarah tidak dapat dilepaskan dari konsep diakronik. Konsep diakronik dalam sejarah merupakan model yang dinamis, karena?


    Jawab

    • Bertujuan mengkaji sebuah peristiwa dalam suatu waktu dan tempat
    • Melawan arus perkembangan dan perubahan zaman
    • Memandang peristiwa dalam gerak sepanjang waktu
    • Mengutamakan penggunaan sumber-sumber lisan
    • Menggunakan fakta-fakta dari berbagai sumber
    Jawaban benar : Memandang peristiwa dalam gerak sepanjang waktu

    Penjelasan


    Dinamis sendiri memiliki pengertian sesuatu yang terus bergerak, berlawanan pengertian dengan statis yang bersifat tetap. Hal ini sesuai dengan konsep diakronik di dalam sejarah yang memandang suatu peristiwa dalam gerak sepanjang waktu. Oleh karena itu, waktu memiliki peranan yang sangat penting di dalam sejarah.
  • Kronologi sejarah merupakan urutan peristiwa sejarah yang telah terjadi. Kronologi dalam penulisan sejarah berguna untuk?

    Kronologi sejarah merupakan urutan peristiwa sejarah yang telah terjadi. Kronologi dalam penulisan sejarah berguna untuk?

    Soal


    Kronologi sejarah merupakan urutan peristiwa sejarah yang telah terjadi. Kronologi dalam penulisan sejarah berguna untuk?


    Jawab

    • Menghindari subjektivitas dalam penulisan sejarah
    • Merekonstruksi peristiwa berdasarkan urutan waktu
    • Menyusun fakta-fakta menjadi sebuah kisah sejarah
    • Mempermudah sejarawan memaparkan interpretasinya
    • Membagi peristiwa dalam suatu babakan masa
    Jawaban benar : Merekonstruksi peristiwa berdasarkan urutan waktu

    Penjelasan


    Fungsi dari adanya kronologi waktu di dalam sejarah adalah untuk merekonstruksi peristiwa berdasarkan urutan waktu. Tanpa adanya kronologi, sejarah sulit untuk dikaitkan antara satu dengan yang lain. Hal ini berdampak pada ketidakjelasan sejarah.
  • Quotes

    Berbanding tipis antara merdeka untuk ego dan merdeka untuk kebermanfaatan orang lain, silahkan pilih kemerdekaanmu.

    ADDRESS

    Perumnas Gardena Blok A No.112 Firdaus, Kab. Serdang Bedagai

    EMAIL

    hamdanirizkydwi@student.ub.ac.id
    hamdanirizkydwi@gmail.com

    TELEPHONE

    -

    Instagram

    @rizky_dham