• NAPZA : Pengertian, Jenis-jenis, Pembagian Golongan, Penyalahgunaan NAPZA, Dampak Bagi Tubuh

    NAPZA


    NAPZA : Pengertian, Jenis-jenis, Pembagian Golongan, Penyalahgunaan NAPZA, Dampak Bagi Tubuh 


        

     A. Tentang NAPZA 



    NAPZA merupakan akronim dari narkoba, psikotropika dan zat adiktif yang juga merupakan jenis obat obatan yang dapat mempengaruhi gangguan bagi kesehatan jiwa maupun fisik dari pada pengguna. Menurut Nurhanifah (2019) NAPZA merupakan bahan atau obat atau juga zat yang apabila dimasukkan kedalam tubuh mausia bisa mempengaruhi tubuh pengguna terutama pada susunan saraf pusat atau otak yang mana nantinya akan menyebabkan gangguan pada fisik, psikis dan juga fungsi sosial. 



    Hal ini terjadi karena kebiasaan, ketergantungan (dependensi), dan ketagihan (adiksi) oleh pengguna terhadap NAPZA. Dilansir dalam jurnal Kemenkes RI pada tahun 2010, Arifian (2016) menyebutkan bahwa NAPZA merupakan zat yang mempengaruhi struktur dan fungsi dari beberapa bagian tubuh orang yang mengkonsumsinya. Begitu juga dengan manfaat dan resiko dari NAPZA tergantung dengan banyak, sering , cara penggunaan NAPZA yang dikonsumsi 



    B. Jenis – jenis NAPZA



    NAPZA sendiri dibagi atas 3 jenis yaitu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif . masing masing jenis pembagian NAPZA tersebut terbagi lagi kedalam beberapa kelompok 



    Narkotika 



    Narkoba merupakan sebuah istilah umum yang digunkan untuk semua jenis zat yang melemahkan atau membius atau mengurangi rasa sakit. Secara terminologis Zulkarnain (2016) menyebutkan narkoba adalah obat yang dapat menengkan syaraf, menghilangkan rasa sakit, dan menimbulkan rasa ngantuk atu merangsang. 



    Berdasarkan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran , hilangnya rasa , menguurangi sampai menghilangkan rasa nyeri yang dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan dalam golongan-golongan. 



    Pembagian lebih lanjut berdasarkan golongan-golongannya yang disampaikan Nurhanifah (2019) dilansir dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 antara lain:



    a. Narkotika Golongan I 



    Narkotika hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Heroin, Kokain, Daun Koka, Opium, Ganja, Jicing, Katinon, MDMDA/Ecstasy, dan lebih dari 65 macam jenis lainnya.



    b. Narkotika Golongan II 



    Narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Morfin, Petidin, Fentanil, Metadon dan lain-lain.



    c. Narkotika golongan III  



    Narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat dan berkhasiat untuk pengobatan dan penelitian. Golongan 3 narkotika ini banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Codein, Buprenorfin, Etilmorfina, Kodeina, Nikokodina, Polkodina, Propiram, dan ada 13 (tiga belas) macam termasuk beberapa campuran lainnya.



    Psikotropika 



    Psikotropika merupakan zat atu obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat spikoaktif melalui pengaruh slektif susunana saraf maupun pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, digunakan untuk gagguan jiwa. 



    Pembagian psikotropika menurut Ayu (2020) berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 ada 4 golongan diantaranya sebagai berikut : 



    a. Golongan I



    Psikotropika ini dapat digunakan hanya untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan (contoh: amfetamin,metamfetamin).



    b. Golongan II



    Psikotropika yang khasiatnya dapat digunakan untuk pengobatan dan atau bertujuan untuk ilmu serta mempunyai potensi kuat mengakibatka ketergantungan (contoh: metilfenidat atau ratalin).



    c. Golongan III



    Psikotropika yang memiliki khasiat untuk pengobatan, banyak digunakan dalam terapi dan atau dapat digunakan dengan tujuan ilmu pengetahuan mempunyai potens sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan (contoh: fenobarbital, flunitrazepam)



    d. Golongan IV 



    Psikotropika yang berpengaruh psikoaktif selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan contoh: alcohol dan nikotin



    Zat Adiktif



    Zat adiktif merupakan zat atau bahan yang bukan berupa narkotika dan psikotropika yang sangat berpengaruh pada kerja otak. Hal ini tidak tercantum dalam peraturan perundang undangan tentang narkotika dan psikotripika. Arifian (2016) menyebutkan contoh zat adiktif adalah sebagai berikut : rokok, kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan, thinner, lem kayu, penghapus cair, aseton, cat, bensin yang bila dihisap, dihirup, maupun dicium dapat memabukkan dan menimbulkan ketagihan 



    C. Penyalahgunaan NAPZA



    Penyalahgunaan NAPZA merupakan suatu pola dari perilaku dimana seseorang yang menggunakan NAPZA yang tidak sesuai dengan fungsinya. Arifian (2016) menyebutkan penyalahgunaan NAPZA merupakan penggunaan NAPZA yang yang bersifat patologis, dimana penggunaanya telah berlangsung paling sedikit selama satu bulan sehingga, menimbulkan gangguan dalam pekerjaan dan fungsi sosial. 



    Nurhanifah (2019) juga manyatakan penyalahgunaan NAPZA juga merupakan penyimpangan perilaku yang disebabkan oleh pengguna yang secara terus menerus sehingga, terjadi masalah. Penggunaan NAPZA yang secara terus menerus akan mengalami kondisi yaitu ketergantungan yang cukup berat dan sangat parah sehingga, pengguna akan mengalami sakit yang cukup parah yang ditandai dengan ketergantungan fisik. 



    D. Dampak NAPZA Bagi Tubuh 



    Banyak sekali dampak negatif yang akan diterima bagi pecandu NAPZA. Menurut Elvani (2019) menyatakan dampak negatif NAPZA sebagai berikut : 



    a. Fungsi otak dan perkembangan manusia secara normal akan terganggu, baik itu ingatan, perhatian, cara pandang, perasaan, dan perubahan pada motivasi hidup 



    b. Ketergantungan , overdosis, dan gangguan pada organ tubuh seperti ginjal, hati, paru paru , jantung, lambung, alat reproduksi dan banyak lainya



    c. Perubahan gaya hidup, biasanya pada nilai agama, sosial dan budaya. Contohnya tindakan asusila, asosial bahkan anti-sosial.



    d. Alat alat kesehatan seperti suntik tidak lagi streril yang menyebabkan HIV/AIDS , radangan pembulu darah , hepatitis b dan c serta tuber culosa.



    e. Gangguan narsistik dan gangguan historianik,



    f. Kerja lamban dan sangat ceroboh



    g. Sering gelisah dan tegang



    h. Rasa percaya diri menjadi hilang , apatis, penghayal dan penuh curiga



    i. Agiatif, ganas, dan brutal.



    j. Sulit konsentrasi, mudah kesal dan tertekan.



    k. Cenderung menyakiti diri sendiri, merasa tidak aman bahkan bunuh diri.


  • 0 comments:

    Posting Komentar

    Quotes

    Berbanding tipis antara merdeka untuk ego dan merdeka untuk kebermanfaatan orang lain, silahkan pilih kemerdekaanmu.

    ADDRESS

    Perumnas Gardena Blok A No.112 Firdaus, Kab. Serdang Bedagai

    EMAIL

    hamdanirizkydwi@student.ub.ac.id
    hamdanirizkydwi@gmail.com

    TELEPHONE

    -

    Instagram

    @rizky_dham